*Masalah Hadits Dha'if dalam Ibadah*

Sebagai salah satu sumber hukum Islam, hadits berfungsi menjelaskan,
mengukuhkan serta 'melengkapi' firman Allah SWT yang terdapat dalam
Al-Qur'an. Di antara berbagai macam hadits itu, ada istilah Hadits Dha'f.


Dalam pengamalannya, terjadi silang pendapat di antara ulama. Sebagian
kalangan ada yang tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadts Dha'if. Bahkan
ada yang mengatakan bahwa Hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad SAW. Lalu
apakah sebenarnya yang disebut Hadits Dha'if itu? Benarkah kita tidak boleh
mengamalkan Hadits Dha'if?


Secara umum Hadits itu ada tiga macam. Pertama, Hadits Shahih, yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat,
mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang
bersambung ke Rasulullah SAW, tidak memiliki kekurangan serta tidak
*syadz*(menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini
dapat dijadikan
dalil, baik dalam masalah hukum, aqidah dan lainnya.


Kedua, Hadits Hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits
Shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah
dari para perawi Hadits Shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil
sebagaimana Hadits Shahih.


Ketiga, Hadits Dha'if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan,
karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai
perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi
Hadits Hasan.


Hadits Dha'if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat
menghilangkan dari ke-dha'if-annya. Hadits semacam ini disebut Hadits *Hasan
li Ghairih*, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil
syar'i. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha'if-annya. Hal ini terjadi
karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi
hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak
kuat hafalannya atau fasiq.


Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa Hadits Dha'if
hanya dapat diberlakukan dalam *fada'ilul a'mal*, yakni setiap ketentuan
yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir atau hukum, yakni hadits-hadits
yang menjelaskan tentang *targhib wa tarhib* (janji-janji dan ancaman Allah
SWT).


Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma' di
kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dha'if jika berkaitan
dengan *fadha'ilul a'mal* ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat
Al-Qur' an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits tersebut
tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid 'Alawi
al-Maliki dalam kitabnya *Majmu' Fatawi wa Rasa'il*:


"Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dha'if dapat
dijadikan pedoman dalam masalah *fadha'il al-a'mal*. Di antara ulama yang
mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan,
al-Anbari serta ulama lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka
pernah berkata: Apabila kami meriwayatkan (Hadfts) menyangkut perkara halal
ataupun yang haram, maka kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami
meriwayatkan Hadfts tentang *fadha'il al-a'mal*, maka kami melonggarkannya".
(*Majmu' Fatawi wa Rasa'il*, *251*)


Namun begitu, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan
hadits yang sangat dha'if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan hadits yang
diriwayatkan oleh orang yang sudah terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang
yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya.


Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-­kaidah
yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan
kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan
yang halal.


Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits
Dha'if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka *ihtiyath* atau
berhati-hati dalam masalah agama.


Maka, dapat kita ketahui, bahwa kita tidak serta merta menolak Hadits
Dha'if. Dalam hal-hal tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan
syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas.



*KH Muhyiddin Abdusshomad*

*Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jembe*r

*Lihat lebih lengkapnya dalam karya penulis "Fiqih Tradisionalis" terbitan
BAYAN*

Kirim email ke