*Terjadi Cerai atau Tidak?*


Tanya:

Mohon maaf Pak Ustadz, saya Asiyono, mau menbantu teman saya karena dia
nggak punya email. Berikut ini pertanyaan teman saya.


Pak Ustadz,


Saya sudah berumah tangga Kira kira 2 tahun dan sudah mempunyai satu anak
Umurnya baru satu setengah bulan saya punya masalah dalam rumah tangga kami
sebagai suami saya mau istri saya tinggal bersama saya di jakarta, tetapi
istri saya lebih suka tinggal dirumah orang tuanya di batang (pada saat itu
sedang hamil) akhirnya saya setuju tetapi saya minta untuk tinggal dirumah
orang tua saya atau gantian. Perlu bapak ketahui Kalau dirumah ibu mertua
saya istri saya sering dipengaruhi macam-macam, bahkan ibu mertua saya
pernah bilang pada istri saya kalau kamu nggak bahagia sama suamimu lebih
baik cerai (padahal pada saat itu sedang hamil 7 bulan).


Akhirnya saat menjelang lahir istri saya nyusul ke Jakarta dan tinggal
bersama saya. Sampai saat anak kami lahir semuanya lancar tidak ada masalah,
setelah anak kami sudah umur 35 hari, kami adakan selamatan dan ibu mertua
saya datang ke Jakarta, dan kembali ada masalah lagi kerena pengaruh ibu
mertua saya. Karene saya kesal, maka saya marah dan keluarlah kata-kata
kasar, saya bilang sama istri (pada saat itu ada ibu mertua saya) kalau
masih cinta sama saya, saya minta tinggal sama saya di Jakarta dan ikut kata
kata saya, kalau masih dengerin omongan (yang nggak baik) dari ibu mertua
saya lebih baik bubar saja.


Pertanyaan saya:

1.     Apakah kata-kata saya itu sudah termasuk Talak?

2.     Apakah saya berhubungan badan dg istri saya termasuk zina?

3.     Apakah saya harus rujuk lagi?

4.     Apakah saya berdosa tinggal serumah, karena masih punya anak kecil?



Bagaimana sikap saya terhadap mertua saya itu?



Asiyono – Tangerang


Jawab:

Talak adalah mengakhiri ikatan perkawinan dengan kata-kata cerai, atau yang
bermakna cerai. Kata-kata Saudara "kalau masih dengerin omongan (yang nggak
baik) dari ibu mertua saya lebih baik bubar saja", bisa berarti talak dan
bisa berarti tidak. Para ulama melihat bahwa talak yang seperti ini harus
disertai dengan niat: ada niat untuk talak maka jatuhlah talak sekali, bila
tidak maka tidak dianggap talak.


Kemudian, kalaupun perkataan Saudara tadi disertai niat talak, di situ
Saudara menggantungkan talak kepada suatu kondisi di mana istri Saudara
tidak patuh kepada Saudara dan tetap mendengarkan kata-kata (yang tidak
baik) dari ibunya. Dengan begitu talak akan jatuh pada saat isteri anda
melakukan tindakan yang demikian, tetapi kalau isteri anda ternyata masih
patuh dengan Saudara dan mau menetap dengan Saudara berarti talak tidak
jadi.


Seandainya talak memang terjadi (karena istri Saudara lebih menuruti
kata-kata ibunya), maka Saudara masih mempunyai hak rujuk. Rujuk adalah
kembali kepada ikatan pernikahan setelah terjadinya talak. Suami mempunyai
hak rujuk sebanyak dua kali. Jadi bila seorang suami menalak isterinya
kemudian rujuk, lalu dia menalak lagi, untuk kedua kalinya dia masih berhak
merujuk istrinya. Namun apabila setelah itu dia menalak lagi (talak yang
ketiga) maka sang suami hanya bisa rujuk setelah mantan isterinya menikah
dengan orang lain dan telah diceraikan oleh suami kedua tersebut.


Dan andaikan memang telah terjadi talak, tindakan Saudara tinggal serumah
dengan isteri Saudara itu juga bisa disebut rujuk. Karena rujuk itu tidak
memerlukan akad nikah yang baru, juga tak harus mengadakan upacara ritual
tertentu, namun cukup dengan perbuatan yang mengisyaratkan keinginan suami
untuk melanjutkan kembali ikatan pernikahan.


Dengan demikian jika Saudara berhubungan badan dengan isteri, maka itu tidak
termasuk zina, karena dia masih isteri Saudara. Hubungan badan tersebut
telah menunjukkan rujuk yang sebenarnya.


Adapun sikap Saudara terhadap mertua, tentu sebaiknya mencari jalan keluar
yang terbaik dengan dialog secara kekeluargaan, dan akhirnya saling
memaafkan. Selain itu Saudara juga sebaiknya bisa menerangkan kepada isteri
Saudara bahwa bila seorang wanita telah dinikahi, maka segala urusan rumah
tangga menjadi tanggungjawab berdua, tanpa mengikutsertakan campurtangan
orang tua. Kewajiban taat pada orang tua jangan sampai dibenturkan dengan
urusan rumah tangga, demikian pula kewajiban taat pada suami mempunyai
tempat tersendiri. Mengupayakan suasana rumah tangga agar selalu harmoni
adalah otonomi suami-istri.


Demikian semoga membantu. Wallahu A'lam.


Muhammad Niam


-- 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke