Abu Abdillah <[email protected]>
 
Hikmah Diharamkannya Riba
Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, 
Kerajaan Saudi Arabia, seputar riba nasi'ah dan berbagai permasalahan riba 
nasi'ah kontemporer:
Pertanyaan: 
Apa sebab diharamkannya riba?
Jawaban: 
"Wajib atas setiap orang muslim untuk berserah diri dan senantiasa 
ridha/berlapang dada dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, 
walaupun ia belum/tidak mengetahui alasan diwajibkannya atau diharamnya 
hal tersebut. Akan tetapi, sebagian hukum dapat diketahui dengan jelas 
alasan diharamkannya hal tersebut, sebagaimana halnya dengan hukum 
haramnya riba. Pada praktik riba, terjadi tindak pemanfaatan kesusahan 
orang-orang miskin, dan pelipatgandaan piutang atasnya. Ditambah lagi, 
praktik riba akan menyulut api permusuhan dan rasa kebencian. Dan 
praktik-praktik riba menyebabkan masyarakat tidak produktif, karena mereka 
malas berkerja dan hanya mengandalkan bunga piutangnya (tabungannya), 
sehingga mereka malas untuk mengembangkan sumber daya alamnya, dan dampak 
negatif serta kerugian lainnya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan 
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya." Sumber: Majmu' Fatawa 
al-Lajnah ad-Da'imah 13/266, Fatwa no. 9450
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
Artikel: www.PengusahaMuslim.com 

Kirim email ke