*Salat Ghaib*
Tanya: Apakah ada dalil atau hadis tentang salat ghaib? Serta minta dijelaskan juga dengan asbabul nuzulnya. Usep Soleh M. – Batam Jawab: Hukum salat ghaib telah terjadi perbedaan di antara ulama, sbb: 1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa salat janazah gaib adalah sunnah, dengan berlandaskan kepada hadis bahwa Rasulullah mendirikan salat jenazah untuk raja Najasi ketika menerima kabar kematiannya dan para shabat pun ikut salat bersama Rasulullah" ( H.R. Bukhari & Muslim). Kemudian, salat jenazah merupakan do'a yang tidak harus di depan orang yang didoakan. 2. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa salat ghaib tidak boleh dilaksanakan. Mazhab ini menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keistemawaan Rasulullah dan beliau menjalankannya karena Najasi tidak ada yang menyolatinya. Namun pendapat yang berlandaskan dalil kuat adalah bahwa solat jenazah ghaib tetap disunnahkan. Muhammad Niam -- "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."