*Salat Ghaib*


Tanya:

Apakah ada dalil atau hadis tentang salat ghaib? Serta minta dijelaskan juga
dengan asbabul nuzulnya.

Usep Soleh M. – Batam


Jawab:

Hukum salat ghaib telah terjadi perbedaan di antara ulama, sbb:

1.     Mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa salat janazah gaib adalah
sunnah, dengan berlandaskan kepada hadis bahwa Rasulullah mendirikan salat
jenazah untuk raja Najasi ketika menerima kabar kematiannya dan para shabat
pun ikut salat bersama Rasulullah" ( H.R. Bukhari & Muslim). Kemudian, salat
jenazah merupakan do'a yang tidak harus di depan orang yang didoakan.



2.     Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa salat ghaib tidak boleh
dilaksanakan. Mazhab ini menyatakan bahwa hal tersebut merupakan
keistemawaan Rasulullah dan beliau menjalankannya karena Najasi tidak ada
yang menyolatinya.



Namun pendapat yang berlandaskan dalil kuat adalah bahwa solat jenazah ghaib
tetap disunnahkan.

Muhammad Niam


-- 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke