Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com>

 
Menerima Hadiah Dari Bank, Bolehkah?
Pertanyaan: 
Saya menabungkan uang saya di salah satu bank di Kairo, dan saya meminta 
dari mereka agar tidak memberikan bunga kepada saya. Dan setelah beberapa 
hari dan setelah saya pergi dari Kairo menuju Saudi Arabia, saya 
kedatangan surat pemberitahuan dari bank yang menyatakan: Telah 
dilaksanakan undian terhadap nomor-nomor yang ada di bank, dan nomor-nomor 
tersebut berurutan sesuai urutan nasabah yang menabung di bank, dan nomor 
urut saya salah satu nomor yang memenangkan hadiah berbentuk uang, dan 
mereka memberitahukan, bahwa saya memenangkan uang sebesar 5 Junaih setiap 
bulan selama satu tahun. Dan mereka bertanya kepada saya, “Apakah uang 
hadiah tersebut ditambahkan ke rekening saya atau akan Anda ambil cash 
setiap bulan?” Apakah hadiah ini termasuk riba juga? Dan bila saya ambil, 
maka saya (gunakan) untuk apa? Apakah harus saya sedekahkan? Dan bila saya 
tabungkan uang saya di Bank, sedangkan saya mengetahui bahwa mereka akan 
menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah 
menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi 
kerugian, apakah ini juga termasuk riba juga?
Jawaban:
Pertama: Dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa 
bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Dan Anda tidak 
boleh mengambil hadiah yang diberikan kepada nomor urut Anda, dan hadiah 
itu adalah riba, karena mereka tidaklah memberikannya kepada Anda kecuali 
karena uang yang Anda tabungkan di bank tersebut. Penamaan mereka terhadap 
barang yang diberikan kepada Anda dengan hadiah atau imbalan, tidaklah 
dapat mengeluarkannya dari makna/hakikat riba (hal ini berdasarkan kaidah 
fiqih yang telah dijabarkan di atas, yaitu, "Setiap piutang yang 
mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba."). 

Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman adalah hakikat setiap 
permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Dan kalau bukan karena uang 
Anda yang ditabungkan di bank mereka, sehingga mereka menggunakannya untuk 
kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka 
sebut-sebut sebagai hadiah. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil 
hadiah tersebut.
Kedua: Keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentase 
tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakan oleh bank bersama dengan 
tabungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi 
Anda untuk mengambilnya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan 
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya Sumber: Majmu' Fatawa 
al-Lajnah ad-Da'imah, 13/347-348, fatwa no. 1532
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.com 

Kirim email ke