*Qiyamul lail tengah malam Ramadhan, perlukah ditutup witir lagi?*
Tanya: Demi memperbanyak amalan sunnah di bulan Ramadlan, banyak diantara kaum muslimin yang melakukan sholat malam (qiyam al-lail) setelah bangun tidur artinya ia telah melakukan witir berjamaah sebelum tidur. Pertanyaan : bolehkan melakukan sholat sunat tengah malam sementara ia telah melakukan witir, padahal saya pernah dengar dari keterangan seorang ustadz bahwa sholat witir merupakan penutup sholat –sholat sunat? Wassalam, Tamrin Jawab: Bpk. Tamrin Yth. keterangan ustadz tersebut tidak salah karena berdasarakan sebuah hadis nabi : ”*akh-khiru shalawatikum bi al-witri*” (akhirilah shalat-sahalatmu dengan witir). Namun hadis ini bukan berarti melarang melakukan sholat sunat setelah witir. Hadis ini lebih tepat jika dimaknai sebagai anjuran bukan sebuah keharusan atau yang sering dikenal dalam kaidah ushul bahwa perintah tidak mesti menunjukkan keharusan atau kewajiban (*al-amru yadullu ala al-wujub*). Perintah disini lebih menunjukkan kepada sebuah anjuran. *Al-amru yadullu ala an-nadbi*. Mengenai referensi dari jawaban ini bisa dirujuk dalam shahih bukhori serta kitab-kitab ushul fiqh diantaranya *Luba an-Nuqul Syarah al-Luma’ *karya as-Syirazi. Jadi bagi yang telah menjalankan shalat witir setelah tarawih, kemudian ia shalat lagi pada tengah malam maka masih tetap dianjurkan untuk menutup dengan shalat witir. Demikian terimakasih. KH. Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU -- "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."