*Qiyamul lail tengah malam Ramadhan, perlukah ditutup witir lagi?*


Tanya:



Demi memperbanyak amalan sunnah di bulan Ramadlan, banyak diantara kaum
muslimin yang melakukan sholat malam (qiyam al-lail) setelah bangun tidur
artinya ia telah melakukan witir berjamaah sebelum tidur. Pertanyaan :
bolehkan melakukan sholat sunat tengah malam sementara ia telah melakukan
witir, padahal saya pernah dengar dari keterangan seorang ustadz bahwa
sholat witir merupakan penutup sholat –sholat sunat?



Wassalam,

Tamrin



Jawab:



Bpk. Tamrin Yth. keterangan ustadz tersebut tidak salah karena berdasarakan
sebuah hadis nabi : ”*akh-khiru shalawatikum  bi al-witri*” (akhirilah
shalat-sahalatmu dengan witir).



Namun hadis ini bukan berarti melarang melakukan sholat sunat setelah witir.
Hadis ini lebih tepat jika dimaknai sebagai anjuran bukan sebuah keharusan
atau yang sering dikenal dalam kaidah ushul bahwa perintah tidak mesti
menunjukkan keharusan atau kewajiban (*al-amru yadullu ala al-wujub*).



Perintah disini lebih menunjukkan  kepada sebuah anjuran. *Al-amru yadullu
ala an-nadbi*. Mengenai referensi dari jawaban ini bisa dirujuk dalam shahih
bukhori serta kitab-kitab ushul fiqh diantaranya *Luba an-Nuqul Syarah
al-Luma’ *karya as-Syirazi.



Jadi bagi yang telah menjalankan shalat witir setelah tarawih, kemudian ia
shalat lagi pada tengah malam maka masih tetap dianjurkan untuk menutup
dengan shalat witir. Demikian terimakasih.



KH. Arwani Faishal

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU


-- 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke