Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim yang perlu 
diingat selalu adalah,

1. Pelarangan dan Pengharaman sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim mutlak 
berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits, karena semua itu merupakan hak Allah ta'ala. 
Fatwa Ulama tentang pelarangan, kewajiban dan pengharaman, mutlak diikuti 
dengan dalil/hujjah dari Al-Qur'an dan Hadits

2. Melarang dan mengharamkan sebuah perbuatan/ibadah seorang muslim tidak boleh 
hanya berlandaskan sebuah kaidah buatan manusia yang keliru bahwa "Hukum asal 
ibadah adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan"

Kaidah yang selama ini dipegangi oleh sebagian ulama bahwa "Hukum asal ibadah 
adalah bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" adalah 
sebuah kekeliruan dan tidak ada landasan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Bagaimana bisa dikatakan hukum Ibadah itu asalnya bathil/haram/terlarang 
padahal sejak awalpun Allah ta'ala telah memerinci kewajiban, larangan dan 
pengharaman dan Allah tidak lupa ! Rasulullah saw pun telah mengatakan bahwa 
semua telah dijelaskan untuk kita.

"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." 
(QS al-An'am: 119)

Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa 
kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa 
batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka 
jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai 
tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan 
dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu 
secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS an-Nahl [16]:116 )

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda, "Tidak tertinggal 
sedikitpun (dari perkataan atau perbuatan) yang (bisa) mendekatkan kamu dari 
surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan (semuanya) telah dijelaskan bagimu 
(dalam agama Islam ini)" (HR Ath Thabraani dalam Al Mu'jamul Kabiir no. 1647)
Perkataan atau perbuatan yang mendekatkan kamu dari surga = kewajiban, 
menjauhkanmu dari neraka = larangan.

Jadi seluruh kewajiban, larangan, pengharaman sudah ditetapkan dan dijelaskan 
sejelas-jelasnya, Allah tidak lupa!, selebihnya Allah ta'ala diamkan atau 
bolehkan (mubah) sebagai tanda kasihNya kepada hambaNya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kaidah "hukum asal ibadah adalah 
bathil/haram/terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkan" berlandaskan 
hadits berikut,

Dari Ummul Mu'minin, Ummu `Abdillaah, `Aisyaah rodhiallaahu'anhaa, berkata: 
Rosulullaah Shallallaahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengada-ada 
dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka tertolak." [Riwayat 
Bukhori dan Muslim]

Hadits itu tidak menerangkan bahwa semua ibadah  hukum asalnya adalah 
haram/bathil/terlarang.  Hadits itu menerangkan yang tertolak/terlarang adalah  
bid'ah dalam urusan kami (ibadah mahdah) .

"Urusan kami" adalah  urusan yang semuanya dijelaskan oleh Rasulullah dalam 
hadits berikut.

Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa 
kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa 
batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka 
jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai 
tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan 
dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

"Dalam urusan kami",  yakni apa-apa yang telah Allah ta'ala tetapkan seluruh 
kewajiban, seluruh yang telah dilarang/diharamkan dan sisanya adalah di diamkan 
(boleh/mubah) dan Allah ta'ala tidak lupa.

"Dalam urusan kami"  inilah yang dimaksud "ibadah mahdah" sedangkan ibadah 
ghairu mahdah boleh kita berinovasi, berkreasi, menyesuaikan dengan kepentingan 
atau kebutuhan, bolehlah melakukan perbuatan / ibadah walaupun tidak 
dicontohkan oleh Rasulullah saw, asalkan tidak melanggar dalil yang melarangnya 
yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Bid'ah dalam ibadah ghairu mahdah 
inilah yang dinamakan bid'ah hasanah atau bid'ah mahmudah.

Sebagaimana yang disampaikan Imam as Syafii ra "Apa yang baru terjadi dan 
menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma' atau ucapan sahabat, maka 
hal itu adalah bid'ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan 
dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid'ah 
mahmudah (terpuji)".

atau sebagaimana Rasulullah saw  telah bersabda:
Maknanya: "Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang 
baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang 
mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (H.R. 
Muslim dalam Shahih-nya)

Prinsipnya adalah tiada lagi yang terlahir sebagai sebuah larangan/haram/bathil 
selain yang Allah ta'ala telah tetapkan dan Allah tidak lupa !

Kaidah yang benar adalah,

"Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang 
menegaskan (`ibahah)"
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,"Dan Allah telah memerinci 
kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." (al-An'am: 119)

"Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari'at kecuali dengan adanya 
dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah",
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa 
kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa 
batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka 
jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai 
tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan 
dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

atau kaidah yang telah saya sampaikan

"Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang 
melarangnya"

Selengkapnya adalah

Hukum asal perbuatan / ibadah manusia  adalah mubah (boleh) namun jika mereka 
mengingat Allah, memandang Allah, mengaku sebagai hamba Allah, merujuk kepada 
petunjukNya (al-Quran dan Hadits) akan berubah hukumnya sesuai petunjukNya 
yakni bisa berubah menjadi haram (larangan) atau wajib, atau sunnah atau makruh 
atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.

Kaidah ini telah diuraikan dalam tiga tulisan pada

    * 
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
    * http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/27/ibadah-dan-bidah/
    * http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/09/01/kegemparan-sebuah-kaidah/

3.  Mengikuti pelarangan dan pengharaman ulama tanpa diikuti dalil/hujjah dari 
Al-Qur'an dan Hadits merupakan sebuah kesesatan yang nyata karena menghamba 
kepada selain Allah swt sebagaimana yang diuraikan berikut ini,

    Al-Quran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah 
memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan 
haram, kewajiban dan larangan dengan firmannya sebagai berikut: "Mereka itu 
telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan 
begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah 
melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan 
melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at-Taubah: 
31)

    `Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah –pada 
waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam– setelah dia 
mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka 
itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu.

    Maka jawab Nabi s.a.w.: "Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu 
telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu 
yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya 
kepada mereka." (Riwayat Tarmizi)

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830

Kirim email ke