On 4/15/99, at 9:36 AM, I Made Wiryana wrote: 

>On Thu, 15 Apr 1999, Ihsan Jatnika wrote:
>> 
>> Sebetulnya yg dilakukan fans linux itu sudah termasuk pelanggaran hak
>> cipta atau belon ? Kalo sudah, menurut saya fans Linux harus
>> mempertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang mereka lakukan.
>
>MAsalah hukum adalah masalah lokal artinya yang berlaku untuk suatu negara
>atau negara lain adalah berbeda.  Tetapi kalau kita kembali ke konsep
>UU hak cipta yang benar.. maka yang harus diutamakan "KEPENTINGAN PUBLIK".
>PErlindungan kepada suatu hak cipta adalah untuk memberi insentif
>kepada penemu sehingga bisa menemukan lagi dan memberikan manfaat untuk
>publik  Tetapi kalau semua sudah menimbulkan monompoli yang merugikan
>publik maka sudah tidak betul (CopyRigth Act, dari House of
>Representative)

>Kalau kembali ke norma "hukum" (motivasi UU hak cipta).. maka jelas
>langkah MS bisa dikatakan salah... karena

>- Kalimat tersebut tidak pernah dimiliki oleh dia sebagai hak logo.
>- Dalam pendekatan "semiotics" semua argument MS menjadi tidak benar

itu dia, maka saya bilang : mestinya kalo dia 'sadar', nggak usah nuntut 
segala....atau mungkin yang dia tuntut bukan linux tapi cybernet...atau bahkan mungkin 
cybernet yang mesti nuntut MS..(kalo patennya dia duluan)....????

Jadi apa yang fans linux lakukan bukan merupakan tindakan pelanggaran UU hak cipta toh 
?
Gimana nih tanggapan tentang fans linux-nya ? kok baru ttg MS-nya doank ?

* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke