Akhirnya kelihatan juga hasilnya.
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan tarif telepon lokal III
(Jakarta dan sekitarnya atau di atas 30 km) dan menurunkan rata-rata kenaik-an tarif
telepon domestik dari 24% menjadi 15%.
Menurut Ketua Komisi IV DPR, Burhanuddin Napitupulu, keputusan tersebut
diambil tadi malam setelah Tim Tarif Komisi IV DPR bersama pemerintah dan PT Telkom
membahas masalah kenaikan tarif di Gedung DPR.
Hadir dalam pertemuan dengan DPR itu a.l. direksi PT Telkom, Menhub Giri
Suseno Hadihardjono dan direksi PT Telkom.
Menurut Burhanuddin, kepada pelanggan yang sudah terlanjur membayar
tagihan telepon, maka akan disesuaikan atau dikembalikan.
Ais Anantama Said, anggota Dewan, mengemukakan dicabutnya tarif lokal III
didasarkan atas tuntutan dan aspirasi masyarakat.
"Selain itu penetapan lokal III oleh pemerintah tanpa melalui prosedur
yang benar," ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ali Hardi Kiai Demak, kebijakan
pembatalan tersebut a.l. didasarkan atas pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat
pada saat ini.
Dalam pertemuan tersebut, katanya, juga dibahas rencana pemerintah
menaikkan airtime Ponsel, yang akan diberlakukan mulai 1 Maret.
"Bila tidak terjadi kesepakatan dalam kenaikan tarif airtime telepon
selular, maka Kepmen No.13/ 1999 juga dibatalkan," katanya.
Dia menambahkan Tim Tarif DPR masih memiliki waktu selama tiga hari.
"Artinya mulai besok hingga 1 Maret, Dewan akan mengkaji tentang rencana kenaikan
airtime Ponsel tersebut," kata dia.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan tarif baru telepon berdasarkan
jarak 0-20 km, 20-30 km dan di atas 30 km mulai 1 Februari. Kebijakan itu mendapat
protes dan reaksi dari masyarakat terutama kebijakan tarif baru telepon lokal III
(jarak di atas 30 km).
Meskipun secara umum kenaikan tarif dasar telepon hanya 24% untuk lokal
dan 28,6% untuk SLJJ. Tapi kenyataannya konsumen sebenarnya dibebani kenaikan tarif
lebih dari 3.000% untuk lokal III.
Airtime naik
Pemerintah juga menyetujui kenaikan tarif airtime telepon selular (Ponsel)
untuk jam sibuk (pk. 08:00-pk. 23:00) sebesar 55% dari Rp 406 per menit menjadi Rp 641
per menit mulai 1 Maret.
Keputusan kenaikan tarif airtime Ponsel itu tertuang dalam surat keputusan
menteri No. 13/1999 yang ditandatangani Menhub Giri Suseno Hadihardjono. Sesuai SK
itu, tarif baru itu mulai berlaku 1 Maret.
Perusahaan operator Ponsel akan memberikan diskon sebesar 50% bila
percakapan dilakukan antara pk. 23:00-pk. 08:00.
Ketua Asosiasi telepon selular Indonesia (ATSI), Soedjono Kramadibrata
mengemukakan bahwa untuk tarif abonemen dan biaya sambung baru tidak ada kenaikan.
Pada Februari tahun lalu, pemerintah juga menaikkan tarif air time Ponsel
dari Rp 270/menit menjadi Rp 325/menit atau naik 17%.
Sementara itu sumber Bisnis mengungkapkan bahwa anggota DPR disebut-sebut
menolak kebijakan pemerintah menaikkan tarif telepon selular dan meminta penundaan
pemberlakukannya meskipun SK menteri soal itu sudah ada.
YLKI menolak
Sementara itu Agus Pambagio, wakil ketua Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) mengemukakan bahwa kenaikan itu merupakan akal-akalan dari operator
untuk menutup utang dan sejumlah tagihan yang default.
"Saya melihat manajemen para operator Ponsel tersebut belum efisien, dan
mereka sangat menyadari betul airtime merupakan tambang pemasukan yang sangat
diandalkan," katanya.
YLKI, katanya, dengan tegas menolak kenaikan tarif itu dan akan
mengupayakan bertemu Menhub Giri Suseno Hadihardjono guna membicarakannya.
"Kenaikan itu benar-benar merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang
tujuannya hanya untuk menutup kerugian, tanpa memikirkan akibatnya." (fh/asm/pl)
�COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika