Akhirnya kelihatan juga hasilnya.

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan tarif telepon lokal III 
(Jakarta dan sekitarnya atau di atas 30 km) dan menurunkan rata-rata kenaik-an tarif 
telepon domestik dari 24% menjadi 15%. 
            Menurut Ketua Komisi IV DPR, Burhanuddin Napitupulu, keputusan tersebut 
diambil tadi malam setelah Tim Tarif Komisi IV DPR bersama pemerintah dan PT Telkom 
membahas masalah kenaikan tarif di Gedung DPR. 

            Hadir dalam pertemuan dengan DPR itu a.l. direksi PT Telkom, Menhub Giri 
Suseno Hadihardjono dan direksi PT Telkom. 

            Menurut Burhanuddin, kepada pelanggan yang sudah terlanjur membayar 
tagihan telepon, maka akan disesuaikan atau dikembalikan. 

            Ais Anantama Said, anggota Dewan, mengemukakan dicabutnya tarif lokal III 
didasarkan atas tuntutan dan aspirasi masyarakat. 

            "Selain itu penetapan lokal III oleh pemerintah tanpa melalui prosedur 
yang benar," ujarnya. 

            Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ali Hardi Kiai Demak, kebijakan 
pembatalan tersebut a.l. didasarkan atas pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat 
pada saat ini. 

            Dalam pertemuan tersebut, katanya, juga dibahas rencana pemerintah 
menaikkan airtime Ponsel, yang akan diberlakukan mulai 1 Maret. 

            "Bila tidak terjadi kesepakatan dalam kenaikan tarif airtime telepon 
selular, maka Kepmen No.13/ 1999 juga dibatalkan," katanya. 

            Dia menambahkan Tim Tarif DPR masih memiliki waktu selama tiga hari. 
"Artinya mulai besok hingga 1 Maret, Dewan akan mengkaji tentang rencana kenaikan 
airtime Ponsel tersebut," kata dia. 

            Pemerintah sebelumnya telah memutuskan tarif baru telepon berdasarkan 
jarak 0-20 km, 20-30 km dan di atas 30 km mulai 1 Februari. Kebijakan itu mendapat 
protes dan reaksi dari masyarakat terutama kebijakan tarif baru telepon lokal III 
(jarak di atas 30 km). 

            Meskipun secara umum kenaikan tarif dasar telepon hanya 24% untuk lokal 
dan 28,6% untuk SLJJ. Tapi kenyataannya konsumen sebenarnya dibebani kenaikan tarif 
lebih dari 3.000% untuk lokal III. 

            Airtime naik 

            Pemerintah juga menyetujui kenaikan tarif airtime telepon selular (Ponsel) 
untuk jam sibuk (pk. 08:00-pk. 23:00) sebesar 55% dari Rp 406 per menit menjadi Rp 641 
per menit mulai 1 Maret. 

            Keputusan kenaikan tarif airtime Ponsel itu tertuang dalam surat keputusan 
menteri No. 13/1999 yang ditandatangani Menhub Giri Suseno Hadihardjono. Sesuai SK 
itu, tarif baru itu mulai berlaku 1 Maret. 

            Perusahaan operator Ponsel akan memberikan diskon sebesar 50% bila 
percakapan dilakukan antara pk. 23:00-pk. 08:00. 

            Ketua Asosiasi telepon selular Indonesia (ATSI), Soedjono Kramadibrata 
mengemukakan bahwa untuk tarif abonemen dan biaya sambung baru tidak ada kenaikan. 

            Pada Februari tahun lalu, pemerintah juga menaikkan tarif air time Ponsel 
dari Rp 270/menit menjadi Rp 325/menit atau naik 17%. 

            Sementara itu sumber Bisnis mengungkapkan bahwa anggota DPR disebut-sebut 
menolak kebijakan pemerintah menaikkan tarif telepon selular dan meminta penundaan 
pemberlakukannya meskipun SK menteri soal itu sudah ada. 

            YLKI menolak 

            Sementara itu Agus Pambagio, wakil ketua Yayasan Lembaga Konsumen 
Indonesia (YLKI) mengemukakan bahwa kenaikan itu merupakan akal-akalan dari operator 
untuk menutup utang dan sejumlah tagihan yang default. 

            "Saya melihat manajemen para operator Ponsel tersebut belum efisien, dan 
mereka sangat menyadari betul airtime merupakan tambang pemasukan yang sangat 
diandalkan," katanya. 

            YLKI, katanya, dengan tegas menolak kenaikan tarif itu dan akan 
mengupayakan bertemu Menhub Giri Suseno Hadihardjono guna membicarakannya. 

            "Kenaikan itu benar-benar merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang 
tujuannya hanya untuk menutup kerugian, tanpa memikirkan akibatnya." (fh/asm/pl) 
             
    
�COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA 
PT Jurnalindo Aksara Grafika 

Kirim email ke