Teman2 Linuxer,
saya pelan2 mulai membaca dengan seksama halaman-halaman e-Book TIK
sma berbasis Linux.
Pada Halaman 4 tertulis, Hak Distribusi ada pada Ristek, Diknas dan
Depkominfo.
Apakah ini artinya bila kita mencetak dan akan mendistribusikannya
harus mendapatkan ijin (tertulis) dari ketiga Institusi tersebut, atau
cukup salam satunya.
Apabila demikian, Mohon pada yang tahu bagaimana tata cara permintaan
ijinnya, ke bagian mana kita harus mengajukan permohonan ijin.
nb :
untuk mas affendi, terima kasih atas link SK Menteri tentang HET Buku
yang hak ciptanya telah dibeli pemerintah, dalam SK tersebut Buku TIK
SMA tsb belum dimasukkan :=)) tapi bisa saja kita mengacu pada model
(jumlah halaman) yang mirip dengan Buku TIK.
salam
--
sent by viruses immune, opensource and freedom system, uBuntu x86_64
|T7300|4GB|Lenovo T61
_______________________________________________
milis mailing list
[email protected]
http://lists.opensuse-id.org/listinfo.cgi/milis-opensuse-id.org