Better be carefull....

Dari milis tetangga, mungkin berguna bagi kita semua.
 _________________________________

 Hati-hati, Mulai Hari Ini Penumpang Pun Bisa Kena Tilang DeMo, MARGASATWA -
Mulai Kamis (21/7/2005) ini Kepolisian Polda Metro Jaya telah menghidupkan
lagi Perda Nomor 11/1988 yang melegalkan penumpang ditilang.
Jadi nanti bukan sopir saja yang bisa ditilang. Maka hati-hatilah bila Anda
terbiasa dibonceng motor tanpa helm atau menyetop angkot di sembarang
tempat.
 "Penumpang akan ditilang jika ikut serta mendorong pengemudi melanggar
rambu-
rambu lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko
Susilo di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/7/2005).
 Bagi penumpang yang nekat melanggar Perda tersebut siap-siap saja mendapat
sanksi, Rp 50 ribu atau hukuman kurungan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Diakui Djoko, meski Perda itu dikeluarkan sekitar 17 tahun yang lalu,
pelaksanaannya selama ini memang tidak efektif. Karena itu, rencananya,
mulai hari ini, bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra Simpatik, Perda
tersebut akan diefektifkan untuk menciptakan suasana tertib lalu lintas.
"Saya contohkan ya, misalnya ada tukang ojek yang memakai helm, namun Anda
yang dibonceng tak pakai helm. Maka bukan pengendaranya saja yang ditilang,
tapi Anda juga ikut ditilang," kata Djoko. Tilang juga berlaku bagi
penumpang yang
sengaja naik di atas atap bus atau truk, dan penumpang yang menyetop angkot
di
sembarang tempat. Untuk menyosialisasikan Perda ini, pada pukul 08.00-10.30
WIB Polda Metro Jaya mengundang sekitar 1.000 tukang ojek di wilayah
kerjanya berkumpul di Taman Monas. Upaya sosialisasi dilakukan dengan aksi
pawai mengelilingi Silang Monas melalui jalan di sekitar Tugu Tani, Jalan
Prapatan, Jakarta hingga Jalan Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan,
Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara.
Acara ini diselingi dengan pemasangan ribuan spanduk yang disebar di seluruh
wilayah Polda Metro Jaya. Spanduk itu antara lain bertuliskan "Marka Bukan
Hiasan" atau "Rambu Bukan Lukisan".
 "Kita akan terus memberlakukan tertib lalu lintas, seminggu ini masih
persuasif, setelah itu baru akan kita kenakan tindakan tegas," kata
Djoko,seraya menambahkan pentingnya Perda tersebut untuk menghindari
pelanggaran lalu lintas yang sering berujung pada kecelakaan.(*/dtc)

Best regards,
Pricella
PT. KUFNER INDONESIA
Jl. Rasamala No. 14
Menteng Dalam
Jakarta Selatan 12870
Ph  : +6221 83790124/9101314
Fax : +6221 83790124




________________________________________________
Website: www.m3-community.org
Milis options: http://milis.m3-community.org
Info: [EMAIL PROTECTED]
Feedback: [EMAIL PROTECTED]

---
Supported by:

INDOSAT
Matrix Portal: www.matrix-centro.com
Mentari Portal: www.klub-mentari.com
IM3 Portal: www.m3-access.com
Contact center: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]

DutaHost: www.dutahost.net

Kirim email ke