Jakarta, Kartu prabayar dapat dibeli dengan bebas saat ini. Ke depan, konsumen kartu prabayar diwajibkan melakukan registrasi, menyusul surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kominfo.
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sedang menyiapkan regulasi tentang kewajiban registrasi terhadap pengguna kartu prabayar. Hal itu disampaikan Kepala Biro Umum dan Humas, Depkominfo, Nukman Chalid Sangadji, dalam siaran pers yang diterima detikinet, Senin (29/8/2005). Belum ada kepastian kapan regulasi tersebut akan diberlakukan. Namun sebagai langkah awal, Menteri Kominfo Sofyan Djalil telah menerbitkan surat edaran Nomor: 253/M.Kominfo/8/2005 tanggal 24 Agustus 2005 tentang pengaturan pengguna kartu prabayar. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara telekomunikasi, untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan. Kebijakan ini diambil dalam rangka melakukan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan sarana telekomunikasi. Bentuk penyalahgunaan yang sering kali terjadi adalah aksi tipu-tipu atau teror, oleh pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar. "Kartu prabayar yang tidak jelas identitasnya, akhir-akhir ini banyak disalahgunakan untuk hal-hal tidak benar seperti penipuan, menteror, pemerasan dan tindak kriminal lainnya," sebut pernyataan dalam siaran pers. Indonesia bisa dikatakan terlambat dalam mengeluarkan kebijakan pengaturan kartu prabayar. Di negara lain seperti Malaysia, kartu prabayar sudah harus teridentifikasi. Meski begitu langkah ini baik, karena bagaimana pun juga, terlambat masih lebih baik daripada tidak sama sekali. (nks) -- renee.doenggio at gmail.com ________________________________________________ Website: www.m3-community.org Milis options: http://milis.m3-community.org Info: [EMAIL PROTECTED] Feedback: [EMAIL PROTECTED] --- Supported by: INDOSAT Matrix Portal: www.matrix-centro.com Mentari Portal: www.klub-mentari.com IM3 Portal: www.m3-access.com Contact center: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] DutaHost: www.dutahost.net
