|
Rozy: Tak ada tekanan AS, cabut
larangan investasi asing di multimedia Laporan Elvy Yusanti
satunet.com - kantor Menneg Investasi/P-BUMN merasa
tidak mendapatkan tekanan dari negara-negara lain, terutama dari AS,
mengenai keputusannya mencabut larangan investasi asing di sektor
multimedia.
Hal itu dikatakan Menneg Investasi/P-BUMN Rozy Munir usai
menghadiri acara pemberian penghargaan Satya Lencana kepada para pakar dan
masyarakat di Istana Negara, Selasa.
Rozy membantah bahwa revisi Keppres No.96/2000 itu karena
ada tekanan dari pemerintah AS. "Tidak ada tekanan dari dubes AS. Ini
semua berdasarkan masukan dari berbagai pihak," katanya.
Menurut dia, AS bukanlah satu-satunya pihak yang meminta
agar revisi Keppres No.96/2000 yang melarang investasi asing di bidang
bisnis multimedia tersebut dilakukan. Dikatakannya bahwa banyak pihak yang
menginginkan keppres tersebut dicabut, antara lain berasal dari
perusahaan-perusahaan di Indonesia, pengamat ekonomi dan berbagai kalangan
lain.
Ditambahkannya, bahwa Selasa ini dirinya akan menghadap
Presiden KH Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid untuk mengajukan usul revisi
tersebut. "Mudah-mudahan hari ini juga Gus Dur berkenan untuk
menandatanganinya," katanya.
Dikemukannya sejak awal pemerintah menginginkan investasi
masuk ke Indonesia. Jadi revisi keppres tersebut memang dirasakan sangat
penting. Poin yang direvisi, menurut Rozy, di antaranya soal penanaman
saham 95% maksimal untuk pemegang saham asing yang sepakat untuk
dihilangkan. Ketika ditanya apakah 100% saham asing diperbolehkan, Rozy
hanya menjawab, "Pokoknya sekarang terbuka."
Sebelumnya, yaitu Senin kemarin, Kantor Menneg
Investasi/P-BUMN menyatakan mencabut larangan investor asing masuk dalam
jasa multimedia.
Dengan pencabutan ini larangan investor asing masuk ke
jasa layanan informasi multimedia, termasuk Internet, akan dikeluarkan
dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dituangkan dalam Keppres
No.96/2000.
Sektor jasa di bidang penyiaran (televisi/radio) atau
media cetak (suratkabar) masih tetap tertutup bagi penanaman modal asing.
Begitu pula jasa-jasa lainnya yang masih tertutup bagi penanaman modal
asing, seperti yang tertuang dalam Keppres No.96/2000, tetap tidak
berubah.
Keputusan tersebut diumumkan Menneg PM/PBUMN Rozy Munir
dalam jumpa pers mendadak di kantornya Senin sore. Jumpa pers dilakukan
usai pertemuan tim interdep di kantor Meneg PM/PBUMN, yang berlangsung
mulai pukul 14:00 WIB.
Rapat interdep itu antara lain dihadiri dari Kantor Meneg
PM/PBUMN, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Koordinasi
Informasi Nasional (BKIN) dan Kantor Sekretaris Kabinet.
"Kami melakukan inisiatif perbaikan dengan mengadakan
rapat interdep ini. Dan dari rapat interdep ini, akhirnya diputuskan bahwa
jasa layanan informasi multimedia dikeluarkan dari keppres itu," katanya.
"Tapi hanya jasa layanan informasi multimedia saja, yang lain-lainnya
tetap tidak berubah."
Rozy juga menambahkan, jika draft tentang
pencabutan atau perubahan dari keppres itu selesai Senin malam ini, maka
malam ini juga pihaknya akan segera membawanya ke Presiden untuk
dimintakan persetujuan.
Namun Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan
Perencanaan Penanaman Modal, Hidayatullah Suralaga, mengatakan bahwa
kemungkinannya draft tersebut baru akan selesai (Selasa) besok
pagi.
"Setelah selesai, baru akan saya serahkan ke Pak Menteri
(Rozy Munir) dan dari menteri baru ke Presiden," katanya pada kesempatan
sama.
Sejak Gus Dur mengeluarkan Keppres No.96/2000, perusahaan-perusahaan
internet/multimedia yang sebagian sahamnya dimiliki asing langsung
mengeluarkan reaksi keras. Tampaknya pemerintah kemudian memperhatikan hal
ini, karena sektor jasa layanan informasi multimedia ternyata sangat
diminati investor asing.(trm) |