Rozy: Tak ada tekanan AS, cabut larangan investasi asing di multimedia
Laporan Elvy Yusanti

satunet.com - kantor Menneg Investasi/P-BUMN merasa tidak mendapatkan tekanan dari negara-negara lain, terutama dari AS, mengenai keputusannya mencabut larangan investasi asing di sektor multimedia.

Hal itu dikatakan Menneg Investasi/P-BUMN Rozy Munir usai menghadiri acara pemberian penghargaan Satya Lencana kepada para pakar dan masyarakat di Istana Negara, Selasa.

Rozy membantah bahwa revisi Keppres No.96/2000 itu karena ada tekanan dari pemerintah AS. "Tidak ada tekanan dari dubes AS. Ini semua berdasarkan masukan dari berbagai pihak," katanya.

Menurut dia, AS bukanlah satu-satunya pihak yang meminta agar revisi Keppres No.96/2000 yang melarang investasi asing di bidang bisnis multimedia tersebut dilakukan. Dikatakannya bahwa banyak pihak yang menginginkan keppres tersebut dicabut, antara lain berasal dari perusahaan-perusahaan di Indonesia, pengamat ekonomi dan berbagai kalangan lain.

Ditambahkannya, bahwa Selasa ini dirinya akan menghadap Presiden KH Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid untuk mengajukan usul revisi tersebut. "Mudah-mudahan hari ini juga Gus Dur berkenan untuk menandatanganinya," katanya.

Dikemukannya sejak awal pemerintah menginginkan investasi masuk ke Indonesia. Jadi revisi keppres tersebut memang dirasakan sangat penting. Poin yang direvisi, menurut Rozy, di antaranya soal penanaman saham 95% maksimal untuk pemegang saham asing yang sepakat untuk dihilangkan. Ketika ditanya apakah 100% saham asing diperbolehkan, Rozy hanya menjawab, "Pokoknya sekarang terbuka."

Sebelumnya, yaitu Senin kemarin, Kantor Menneg Investasi/P-BUMN menyatakan mencabut larangan investor asing masuk dalam jasa multimedia.

Dengan pencabutan ini larangan investor asing masuk ke jasa layanan informasi multimedia, termasuk Internet, akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dituangkan dalam Keppres No.96/2000.

Sektor jasa di bidang penyiaran (televisi/radio) atau media cetak (suratkabar) masih tetap tertutup bagi penanaman modal asing. Begitu pula jasa-jasa lainnya yang masih tertutup bagi penanaman modal asing, seperti yang tertuang dalam Keppres No.96/2000, tetap tidak berubah.

Keputusan tersebut diumumkan Menneg PM/PBUMN Rozy Munir dalam jumpa pers mendadak di kantornya Senin sore. Jumpa pers dilakukan usai pertemuan tim interdep di kantor Meneg PM/PBUMN, yang berlangsung mulai pukul 14:00 WIB.

Rapat interdep itu antara lain dihadiri dari Kantor Meneg PM/PBUMN, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Koordinasi Informasi Nasional (BKIN) dan Kantor Sekretaris Kabinet.

"Kami melakukan inisiatif perbaikan dengan mengadakan rapat interdep ini. Dan dari rapat interdep ini, akhirnya diputuskan bahwa jasa layanan informasi multimedia dikeluarkan dari keppres itu," katanya. "Tapi hanya jasa layanan informasi multimedia saja, yang lain-lainnya tetap tidak berubah."

Rozy juga menambahkan, jika draft tentang pencabutan atau perubahan dari keppres itu selesai Senin malam ini, maka malam ini juga pihaknya akan segera membawanya ke Presiden untuk dimintakan persetujuan.

Namun Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal, Hidayatullah Suralaga, mengatakan bahwa kemungkinannya draft tersebut baru akan selesai (Selasa) besok pagi.

"Setelah selesai, baru akan saya serahkan ke Pak Menteri (Rozy Munir) dan dari menteri baru ke Presiden," katanya pada kesempatan sama.

Sejak Gus Dur mengeluarkan Keppres No.96/2000, perusahaan-perusahaan internet/multimedia yang sebagian sahamnya dimiliki asing langsung mengeluarkan reaksi keras. Tampaknya pemerintah kemudian memperhatikan hal ini, karena sektor jasa layanan informasi multimedia ternyata sangat diminati investor asing.(trm)

 

Kirim email ke