Jakarta, 26 Nopember 2000 - 15:57:05 (GMT +7)
Mail Reply
From: David M. <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [MasterWeb] Domain
> domain-domain ini baru bisa berlaku mei tahun 2001
> jadi bila untuk hompie pribadi... lebih baik nunggu dulu lah.
> enakan pakai dot.name
> tapi kalau untuk usaha, pakai dot.com kali.. yang enak..
> soalnya dot.com sudah menjadi trade mark di masyarakat.
...ikutan nimbrung yak? maap kalo misalnya tulisan gue panjang & maap
buat mereka yg 'udah tau', karena gue pikir komunitas ini mata beragam
tingkat pengetahuan internet-nya. maap juga umpame ada sala2 kate
(cmiiw) & yg masih blom ngartos silahken & jg sungkan2 buat nanya
lagi.
.com selama ini sudah amat dikenal oleh masyarakat (paling nggak
masyarakat perkotaan kali ye?) karena banyak sekali advertensi di
berbagai media yg pake kata2 .com, jadi gak terlalu sulit bagi kita
buat memberi tahu URL kita. itu salah satu keuntungannya pake .com
dibanding yg lain. contoh kasus, misal kita ngasih URL pada orang yang
bisa dibilang 'kurang melek internet', maka mungkin kita akan menemui
skenario sbb;
- "coba aja loe ke Jennicam.org"
- "hah? paan tuh? yg bener aja lu? emang ade _hompes_ pake nama
gituan? trus gimana caranya? apa bedanya sama dotkom?"
(maklum, tokoh ini 'kurang melek' internet hingga gak bisa/gak tau
gimana caranya nulis 'homepage' :-)
nah, ini juga salah satu alasan kenapa di pasar 'cybersquaters' harga
domain .com itu relatif lebih mahal dibanding nama domain lain. maap
gue lupa, cyberquaters itu adalah mereka2 yg membeli lebih dulu 'nama
domain cantik' untuk kemudian dijual kepada 'yg membutuhkan' dg harga
yg dia tawarkan (biasanya lebih mahal/jauh lebih mahal dari haraga
sesungguhnya), kurang lebih seperti penjual2 'nomer HP cantik' lah...
sebetulnya kalau kita telik dari 'aturan main'-nya peruntukan domain2
yg ada sekarang ini (domain top level) adalah sbb:
.com (buat perusahaan, yg merupakan singkatan dari 'COMpany')
.net (buat penyelenggara jasa/mereka yg berhubungan dg jaringan,
merupakan singkatan dari 'NETworking')
.org (buat organisasi, ostomastis Inggrisnya ya ORGanization dong ah)
.gov (buat instansi/organisasi pemerintah Amerika Serikat, khususnya,
kependekan dari GOVerment)
.edu (buat institusi pendidikan/penelitian yg merukapan ...eh,
merupakan penyingkatan dari EDUcational)
.mil (buat instansi/organisasi militer terutama di Amerika Serikat yg
merupakan singkatan dari MILitary)
.int (buat organisasi multilateral yg tidak mengenal batas kenegaraan,
contohnya NATO dg domain NATO.INT, singkatan dari INTernational)
domain2 tambahin lainnya sekarang ini sedang 'digodok' oleh ICANN &
Internic (badan yg mengurusi masalah Top Level Domain) tetapi belum
ada kepastian resmi kapan di-rilis-nya. sedang domain2 yg
dipasarbebaskan dari domain di atas (.COM .NET .ORG) bisa dibilang
tidak punya aturan ketat & aturan main hanya sebagai 'tanggung jawab
moril saja') karena prinsip mereka adalah '1st come, 1st serve'
(terakhir ditambah aturan tidak boleh melanggar hak cipta nama yg
terdaftar, misalnya bukan Pepsi.com) jadi wajar2 saja kalau situs
pribadi kalau pakai nama .com
nah, selain di atas. setiap negara juga mempunyai domain sendiri2
(misalnya InDonesia dg ID, MalaYsia dg MY, Timor Portugese dg TP, dll)
dan mereka juga punya wewenang penuh untuk mengelola 'aturan main'
domainnya. ada yg menjual langsung top level domainnya (atau istilah
resminya ccTLD - country code Top Level Domain) misalnya negara TOngo
yg langsung menjual domain .TO nya ke siapa saja, Negara TuValu yg
juga menjual domain .TV-nya) atau juga membagi2 ccTLD-nya jadi
beberapa klarifikasi yg mengacu/tidak pada Internic, spt Indonesia yg
membuka CO.ID, NET.ID, dll. yg gue maksud tidak mengacu di atas,
seperti di negara kita ada domain WEB.ID, SCH.ID, WAR.NET.ID) jadi
kurang lebih sama kasusnya bila kita punya domain Internic & bebas
bikin sub domain sendiri.
> co.id ? rasanya masih kalah...
untuk kasus ini, seperti yg diungkapakan rekan Dhiar. untuk pasar
Indonesia rasanya cukup tepat juga memakai domain ini karena sudah
cukup dikenal juga (paling tidak buat mereka yg 'melek net' di negara
kita) & juga cukup baik untuk 'memperlihatkan' ke-bonafid-tan usaha
kita. karena IDnic (badan yg mengurusi ccTLD di Indonesia) menetapkan
aturan yg cukup ketat dalam pemberian domain ini, diantaranya
'memiliki hak cipta untuk nama tertentu' & juga memiliki NPWP untuk
usaha yg namanya didaftarkan sbg .CO.ID, jadi kalau udah ada .CO.ID
paling tidak usaha tsb gak main2 & punya landasan hukum yg kuat (PT
dengan NPWP), gak semua yg iseng2 bikin situs bisa punya .co.id,
kurang lebih gitu katanye....) walau sebenarnya aturan ini bisa
diakalin juga lho...he he he -off the record-, gue pernah ngalamin
koq.... hi hi :-)
Tabek!
~ [EMAIL PROTECTED]
-------------------
Rules None, Let's Rock @ www.msn.or.id
Analisa Web Berhadiah total Rp.500.000 + Tshirt & Topi :
http://www.master.web.id/cgi-bin/webkritik/oktober.cgi
-------[ Master Web Indonesia - www.master.web.id ] -------
Moderator : [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
-----------------------------------------------------------