coba kalo kita lihat di bagian paling bawah suatu web site, disitu kadang ada (kadang juga ngga ada) tulisan terms adn agreement atau yg seperti itu. Biasanya sih disitu juga dicantumkan bahwa dilarang mengcopy gambar tanpa seijin dr pihak site itu sendiri. Namun kita lihat banyak kok yg copy gambar, lalu dibuat efek sedikit supaya kelihatan beda trus ditaro di situs webnya dia. Nah kira-kira itulah gambarannya. Kalo mau ambil gambar seperti itu, tapi kan banyak juga CD di glodok atau situs yg menyediakan free images. Kenapa ngga kita ambil dr situ? regards, Rizal ----- Original Message ----- From: Edi Rumanto <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, January 17, 2001 12:51 PM Subject: [MasterWeb] Tanya Gambar hasil copy > Dear All > saya mau tanya , teman saya dalam membuat web site telah mengambil > image-image dari web site lain, apakah ini diperbolehkan..?? > atau kalau tidak bagaimana ??? > > Terima kasih > Edi > www.edirumanto.net > > > Belanja Komputer & PC Asesoris Diskon 40% hanya di www.fastncheap.com > Dunia Baru Web Hosting Terpercaya www.neocyber.net > Dapatkan Paket-Paket Website www.dlanet.com > > -------[ Master Web Indonesia - www.master.web.id ] ------- > Moderator : [EMAIL PROTECTED] > Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] > Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] > ----------------------------------------------------------- Belanja Komputer & PC Asesoris Diskon 40% hanya di www.fastncheap.com Dunia Baru Web Hosting Terpercaya www.neocyber.net Dapatkan Paket-Paket Website www.dlanet.com -------[ Master Web Indonesia - www.master.web.id ] ------- Moderator : [EMAIL PROTECTED] Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] -----------------------------------------------------------
