Hello Hendrik, Tuesday, February 15, 2005, 3:57:36 PM, you wrote:
HC> Untuk PPH 21 mengenai gaji. Gaji saya nilai project - pajak itu. HC> Nah kalao dikenai pajak lagi bisa 2 kali dong. sedangkan gajiku bukan HC> bulanan. Atau mungkin ada perhitungan lain mengenai PPH21 ini ? Setahu saya pph 21 bisa diterapkan kalau perusahaan sudah beroperasi minimal 2 tahun dan asset yang dimiliki tidak dibawah jumlah asset minimum yg ditetapkan. Misal kita punya pabrik manufaktur yang bikin gelas. Oleh pemerintah kita digolongkan ke dalam manufaktur gelas. Begitu kita mengajukan pembuatan NPWP ke dirjen pajak, maka kita diberikan rumus perhitungan pajaknya,mungkin sekarang dirjen pajak memberikan rumus itu dalam bentuk software yg mudah digunakan. Dan bersiap-siaplah tiap tahun diaudit. Nah disini mulai bobroknya kita. Ada banyak trik yg bisa digunakan utk memanipulasi pajak. Just 'use your illusion'.... Semoga membantu... -- Best regards, Setiaji mailto:[EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/KZzaMD/.WnJAA/HwKMAA/x3XolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ================> HAPUS IKLAN DIATAS DAN FOOTER INI JIKA ME-REPLY <================ Posting : [email protected] Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/ www.mitek.unibraw.ac.id || himamitek.brawijaya.ac.id ************************************************************************************ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mitek/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
