wah masak aku bisa ketinggalan berita kayak gini :( ---------
HOT News 1 April 2008. MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan hukum yang terpercaya sahihnya maka MUI memberikan fatwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2007: *"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR" ** * Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewawancarai MUI dengan Prof.Dr. Din syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut: *Wartawan*: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor? *Prof.Dr.Din Syamsudin*: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi se-kantor, kan itu banyak jumlahnya .. *Wartawan*: ???? :)) buat yang masih hunting tetap semangat ya..... -- .: Bram Andrian :. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ================> HAPUS IKLAN DIATAS DAN FOOTER INI JIKA ME-REPLY <================ Posting : [email protected] Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/ www.mitek.unibraw.ac.id || himamitek.brawijaya.ac.id ************************************************************************************Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mitek/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/mitek/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
