FYI: Pelarangan pencantuman klausula baku Tempat Parkir

Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir
[8/5/08]
Ketidaktelitian dan ketidakhati- hatian Secure Parking yang
mengakibatkan hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai
perbuatan melawan hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk
tidak lagi mencantumkan klausula baku .

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi kabar gembira
bagi konsumen parkir. Pasalnya majelis hakim memutuskan agar pihak
pengelola parkir tidak mengelak bertanggung jawab ketika terjadi
kehilangan kendaraan di tempat parkir. Si pengelola harus membayar
ganti rugi atas hilangnya kendaraan itu.

Demikian yang tergambar dalam putusan majelis hakim pimpinan Dasniel
di PN Jakarta Pusat dalam perkara antara Sumito Y Viansyah melawan PT
Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking.
"Menghukum Tergugat (Secure Parking, red) untuk membayar kerugian
materil kepada penggugat (Sumito, red) sebesar Rp30.950.000, " Dasniel
membacakan amar putusan pada Rabu (7/5).

Sumito kehilangan sepeda motor Honda Tiger yang ia parkir di bilangan
Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebetulan pengelola parkir di tempat itu
adalah Secure Parking. Sumito protes ke petugas Secure Parking. Ia
merasa tidak pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai
bukti, ia tunjukan kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di
genggaman.

Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya
Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa
perkaranya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu,
secure parking hanya bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta.
Sumito tidak terima. Ia menganggap Secure Parking telah lalai dan
harus mengganti seluruh kerugian. Karena tidak menemukan titik
sepakat, perkara ini kemudian bergulir ke PN Jakarta Pusat.

Perbuatan Melawan Hukum

Setelah perkara gugatan ini diperiksa selama lebih kurang tujuh bulan,
akhirnya Sumito bisa tersenyum. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi
materil sebesar Rp30,95 juta yang terdiri dari harga pasaran sepeda
motornya dan ongkos transportasi yang mesti dikeluarkannya lantaran
tidak berkendara pribadi lagi. Untuk tuntutan ganti rugi immateriil
sebesar Rp100 juta, hakim menolaknya karena dinilai tidak berdasar.

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian
antara pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan.
"Sehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan kendaraan milik Penggugat," ujar Reno Listowo, anggota
majelis hakim saat bergiliran membaca pertimbangan hukum.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno ,
terbukti tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa
keluar areal parkir tanpa pemeriksaan karcis parkir. "Artinya, sikap
ketidaktelitian dan ketidakhati- hatian tergugat membuat tergugat
melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik
pengguat," ungkapnya.

Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa definisi perbuatan melawan hukum
(PMH). "Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga
merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad, " demikian
Reno .

Larang Klausula Baku

Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure
Parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan
tanggung jawab dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau
konsumen parkir.

Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking
bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta
semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang
diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik
kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari
penyedia parkir. Untaian kata inilah yang dilarang hakim untuk
dicantumkan dalam tiket parkir Secure Parking.

Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis
perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang
menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di sisi
lain jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih
diseimbangkan.

Keberadaan klausula baku , masih menurut hakim, malah tidak
mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen. "Konsumen
selalu dalam kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang
dipaksakan pelaku usaha," tegas hakim Reno . Kondisi ini bertentangan
dengan asas kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian
seperti diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak hanya bertentangan
dengan KUHPerdata, hakim juga menunjuk klausula baku sangat jelas
dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.

Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan
Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.
Namun, hakim membuat 'terobosan' dengan menyatakan klausula baku dalam
Perda itu bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan
Konsumen sehingga tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam
tiket parkir.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D.
Pangaribuan menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara.
"Penggugat pada saat persidangan berlangsung mengubah formalitas
gugatan. Sebelumnya disebut nama penggugat adalah Sumitomo. Namun
belakangan berganti menjadi Sumito saja. Saat itu hakim menolak, tapi
ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan," ujar Sahara .

Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski
hanya sebagian gugatannya yang dikabulkan. "Yang penting adalah
kerugian materil terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure
parking selanjutnya. "

Belum Dibatalkan

Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan,
hakim telah membuat kekeliruan besar dengan menyebut kliennya telah
melakukan PMH. "Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan
(klausula baku ) itu belum pernah dibatalkan. Lalu melanggar
dimananya?" cetus Appe sembari menyebut keinginannya mengajukan upaya
hukum banding.

Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda
Perparkiran sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon
uji materil Perda Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.

Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari konsumen
parkir yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah
kasus hilangnya mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000
silam. Perkara itu sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi
kemenangan konsumen parkir.

-- 
.: Bram Andrian :.

Kirim email ke