saya pernah kena tilang karena marka lalu lintas pembatas jalan tidak terlihat jelas. seharusnya garis lurus, karena udah lama menghilang jadi garis putus-putus.
padahal syarat di bawah ini sudah terpenuhi semua. #:-s -- .: Bram Andrian :. 2008/11/13 sandynata <[EMAIL PROTECTED]> > gampang aja sih sbtulnya, selama surat lengkap, perlengkapan kendaraan > lengkap, aturan keselamatan dipenuhi, tata tertib lalu lintas > dilaksanakan, ya.. ngapain takut? > > sandy > > [Non-text portions of this message have been removed]
