saya pernah kena tilang karena marka lalu lintas pembatas jalan tidak
terlihat jelas.
seharusnya garis lurus, karena udah lama menghilang jadi garis putus-putus.

padahal syarat di bawah ini sudah terpenuhi semua. #:-s

-- 
.: Bram Andrian :.


2008/11/13 sandynata <[EMAIL PROTECTED]>

>   gampang aja sih sbtulnya, selama surat lengkap, perlengkapan kendaraan
> lengkap, aturan keselamatan dipenuhi, tata tertib lalu lintas
> dilaksanakan, ya.. ngapain takut?
>
> sandy
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke