itulis oleh M. Niam
Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang
disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi
fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada
hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga
digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal
manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an
disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang
lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar
perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam
dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki
dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga
ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari
kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada
Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan
dialah yang benar di sisi
Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan
seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang
nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui
perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia
yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan
hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih
anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.
Dalam al-Qur'an dikisahkan:
37. 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
37. 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya
atas pelipis(nya) , (nyatalah kesabaran keduanya ).
37. 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
37. 105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu
benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
37. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
37. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Sesudah nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah
melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya
dengan seekor sembelihan (kambing).
Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari
Raya Haji.
Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal
peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib,
kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka
akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah,
ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti
generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan
100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil
Rasulullah "Hai anak dua orang sembelihan" beliau hanya tersenyum, dua orang
sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.
Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir
kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia
hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan
qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka
mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu
dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut
umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal
qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab,
kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka'bah sebagai qurban untuk Tuhan
mereka.
Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389],
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan,
namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai
penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan
kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai
kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari
raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam,
suatu hari Rasulullah ditanyai "untuk aapa sembelihan ini?" belian menjawab:
"Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya:"Apa
manfaatnya bagi kami?" belau menjawab:"Setiap rambut qurban itu membawa
kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap rambut
dari kulit itu menjadi kebaikan".
Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang
menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan"
22. 34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:
22. 27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka
akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus
[985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. "Unta yang kurus"
menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
22. 28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir. [986]. "Hari yang ditentukan" ialah hari
raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987].
Dalil-dalil qurban:
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah" . Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan
asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan
setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah
berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan
tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya
di paha domba".
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab,
Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf
dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan
pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla,
meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang
beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah
melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada
keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah
yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka
yang mampu.
Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan
qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau
memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan
dasarnya.
Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya
dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu
membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia
mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut
untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia
membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai
kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi
tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari
tasyriq.
Keutamaan qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah
pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya
hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan
qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan
tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang
dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R.
Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebuh mulia
dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari
penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsia pa
menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai
ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan
menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban
sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu
beliau bersabda:"Barangsia pa menyembelih sebelum sholat maka ia telah
menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat
maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.
R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai
lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih,
barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa
memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia
persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R.
Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan
sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma')
ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat
mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah
menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup
untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada
waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh
dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk
penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha
dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah.
Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu
penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua
didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu
diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk
menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari
Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam
Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari
hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama
bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat
dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng
untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban
dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang
menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa
bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik
dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu
menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli
daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib
melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila
qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut
dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi
tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan
sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin
Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian memakan
daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh,
tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah
menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat
dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya
maka makanlah sesuka hatimu"(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak
mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka
sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu'alam bissowab
--- On Sat, 11/22/08, Nurdin Wahyudi <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: Nurdin Wahyudi <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [al_azhaar_family] TATA CARA BERKURBAN...
To: "al_azhaar_family" <al_azhaar_family@ yahoogroups. com>
Date: Saturday, November 22, 2008, 7:09 AM
Assalaamu'alaikum. ..
Mohon diperjelas untuk kita semua....(hadits tambahan, penguat, atau
yang lain), dan semoga kita bisa melaksanakannya. ..
Mungkin USt. Niam bisa cek rujukannya?
Ini artikel nya...
From: Newsletter Siwakz.net <[EMAIL PROTECTED] net>
Subject: tata cara qurban
Date: Thu, 20 Nov 2008 13:46:04 +0700
To: [EMAIL PROTECTED] net,Subscriber <[EMAIL PROTECTED] net >
Full Headers
Undecoded Letter
Bab Hadyu, Udhhiyyah, dan Aqiqah
Pasal: Keutamaan Qurban
Dan menyembelih Udhhiyah (Qurban), aqiqah, dan hadyu lebih afdhal
daripada bershadaqah harta senilai hewan qurban atau hewan aqiqah atau
hewan hadyu.
Jika seseorang memiliki kelapangan rizqi dan hendak
ber-taqarrub
kepada Allah, maka hendaklah ia menyembelih hewan qurban; dan memakan
hewan qurban lebih afdhal daripada bershadaqah; dan menyembelih hadyu
di Mekkah (saat haji) lebih afdhal daripada bershadaqah dengannya,
walaupun ia sudah bernadzar akan menyembelih qurban kemudian ia
membeli hewan qurban namun kemudian ia menjualnya kembali, maka ia
harus menggantinya dengan satu ekor kambing. Namun, jika ia membeli
seekor hewan qurban, namun kemudian ia ternyata memiliki cacat, maka
menurut salah satu dari dua pandangan ulama, hewan itu harus tetap
disembelih, dan jika diketahui cacatnya pada saat disembelih, maka
sah-lah qurbannya.
Dan udhhiyyah (hewan qurban) adalah termasuk memberi nafkah secara
ma'ruf (benar), maka seseorang boleh menyembelih qurban atas nama anak
yatim dari harta milik anak yatim tersebut; seorang isteri juga boleh
berqurban dengan harta yang ia peroleh dari suaminya, dengannya
ia
berqurban untuk diri dan ahli bait (keluarganya) walaupun tidak
diizinkan sang suami; dan seseorang yang berhutang hendaklah juga
berqurban jika hutangnya belum jatuh tempo, bolehlah ia berhutang
untuk berqurban lalu ia menyembelih qurban tersebut jika ia mampu
untuk membayar hutang tersebut.
Syaikhul Islam ditanya tentang seseorang yang tidak mampu berqurban,
apakah ia boleh berhutang demi untuk berqurban?
Jawaban:
Alhamdulillahi Rabbil 'alamiin. Jika ia bisa melunasi hutangnya lalu
ia berhutang demi untuk bisa berqurban, maka itu baik (hasan) namun
sebenarnya ia tidak harus berhutang untuk bisa berqurban. Wallahu
a'lam.
Syaikhul Islam berkata:
Pasal: Qurban atas nama si Mayyit
Diperbolehkan seseorang menyembelih hewan qurban atas nama si mayyit,
sebagaimana seseorang boleh berhaji dan bershadaqah atas nama si
mayyit. Maka, sembelihlah atas nama si mayyit tersebut di rumah
dan
jangan disembelih di kuburan, baik sembelihan qurban ataupun yang
lainnya. Sebab ada riwayat dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah
melarang dari menyembelih hewan di kuburan, bahkan Imam Ahmad
menyatakan membenci (makruh) memakan daging hewan sembelihan yang
disembelih di kuburan sebab mirip dengan hewan persembahan. Dan
rasulullah SAW pun bersabda: Allah melaknat Yahudi dan Nashrani karena
mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid", dan Aisyah
berkata: "Ini adalah wanti-wanti Rasulullah agar kita tidak melakukan
apa yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani itu".
Dan telah tsabit (shahih) dari beliau SAW bahwasannya beliau bersabda:
"Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan shalat
menghadap kuburan".
Rasulullah SAW bersabda:
"Bumi, seluruhnya adalah masjid, kecuali kuburan dan toilet".
Maka, beliau SAW melarang kita dari melakukan shalat menghadap di
kuburan karena
ada kemiripan dengan shalat kepada shahibul kubur.
Demikian juga menyembelih hewan qurban di kuburan akan memiliki
kemiripan dengan perilaku menyembelih hewan qurban kepada shahibul
kubur. Dan dahulu, orang-orang musyrik, mereka menyembelih hewan untuk
shahibul kubur dan bertaqarrub dengan hal itu. Mereka pada masa
jahiliyah itu, jika salah seorang pembesar mereka wafat, maka
disembelihkan kuda dan unta dan yang lainnya di kuburan mereka,
sebagai bentuk penghormatan kepada si mayyit. Maka Rasulullah SAW
melarang muslimin agar tidak melakukan hal yang serupa dengan hal itu.
Namun, jika ada seseorang yang bernadzar agar disembelihkan qurban di
kuburannya, maka tidak boleh dipenuhi nadzarnya, dan jika seseorang
mewakafkan lahan kuburan dan diantara syarat wakafnya adalah
menyembelih hewan qurban harus di kuburan itu, maka persyaratan itu
fasid/rusak dan haram untuk dilaksanakan. Demikian juga dengan
bershadaqah di
kuburan, para ulama menyatakan membenci (makruh)
melakukan hal tersebut, dan pewakaf yang mensyaratkan hal ini pun maka
syarat itu fasid/rusak dan haram untuk dilaksanakan. Dan yang lebih
munkar dari hal itu adalah meletakkan makanan dan minuman di atas
kuburan agar manusia mengambilnya, sebab ini semua dan yang sejenisnya
adalah perbuatan orang-orang kafir Turk (Pembesar Tar Tar Asal
Mongol), bukan perbuatan muslimin.
Syaikhul Islam berkata:
Pasal: Qurban dengan Hewan Bunting
Dan berqurban dengan hewan yang sedang bunting adalah boleh, jika
ketika keluar sudah meninggal, maka janinnya dihukumi sudah disembelih
dengan disembelih induknya, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad, serta
selain keduanya. Namun, jika ketika keluar, masihhidup, maka anak
hewan qurban itu harus disembelih. Dan menurut Madzhab Imam Malik,
jika janin itu keluar ada bulunya, maka halal dimakan namun jika belum
ada bulunya maka
tidak. Menurut Abu Hanifah, janinnya jika keluar
dalam keadaan hidup, maka tetap tidak halal kecuali jika disembelih
terlebih dahulu. Wallahu a'lam.
Syaikhul Islam berkata:
Pasal: Tanggal Giginya
Hewan qurban yang "hatma'", yaitu yang sudah tanggal beberapa giginya,
tentang ini ada dua pandangan ulama, dan kedua pandangan ini juga
merupakan dua pendapat madzhab Imam Ahmad. Namun, yang ashah
(terbenarnya) adalah sah berqurban dengannya. Adapun yang gigi atasnya
sudah tanggal semuanya, maka ini pun sah berqurban dengannya,
berdasarkan ittifaq (kesepakatan) seluruh ulama.
Dan hewan qurban yang 'Afra' (ada bulu warna putih di kepalanya dan
sekujur badannya hitam) lebih afdhal daripada yang berwarna hitam
semua. Jika ada bulu warna hitam disekitar kedua mata dan mulutnya dan
kedua kakinya, maka itu mirip dengan kambing qurbannya Rasulullah SAW.
Syaikhul Islam ditanya tentang qurban, prosesi
penyembelihan hingga pembagian.
Syaikhul Islam menjawab:
Alhamdulillah. Dan adapun hewan qurban, maka wajah hewan dihadapkan
kea rah qiblat, lalu direbahkan ke sebelah kiri, lalu ucapkanlah:
Bismillah, wallahu akbar, Allahumma taqabbal minniy kama taqabbalta
min Ibrahim Khalilik". Dan ketika sedang menyembelih, ucapkanlah:
Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardha hanifan wa maa
ana minal musyrikin, qul inna shalatiy wa nusukiy wa mahyaya wa
mamatiy lillahi rabbil 'alamiin, laa syarika lahu wa bidzalika umirtu
wa ana minal muslimin". Kemudian, bershadaqahlah kalian dengan
sepertiga dagingnya, dan jadikanlah hadiah buat yang lain sepertiga.
Jika iapun ikut memakannya sebagian besarnya atau menghadiahkannya
sebagian besarnya ataupun memasaknya sebagain besarnya lalu ia undang
manusia untuk menyantapnya, maka hal itu dibolehkan. Dan, bayarlah
penyembelih dengan uang tersendiri, bukan dari daging
qurban, kulitnya
bisa ia manfaatkan sendiri atau ia shadaqahkan. Wallahu a'lam.
Pasal: Tentang Sembelihan Qurban dan yang lainnya
Hewan hendaklah direbahkan ke sebelah kiri, penyembelih meletakkan
kaki kanannya ke leher hewan, sebagaimana telah tsabit (shahih) dalam
kitab Shahih: "Dari Rasulullah SAW, kemudian beliau membaca basmallah,
bertakbir, beliau berkata: "Bismillah, wallahu akbar, Allahumma minka
wa laka, Allahumma taqabbal minniy kama taqabbalta min Ibrahim
khalilik".
Jika hewan direbahkan ke sebelah kanan, dan penyembelih meletakkan
kaki kirinya ke leher hewan, maka ia sudah memaksakan diri tidak pada
tempatnya (takalluf) sehingga ia menyilangkan kedua tangannya untuk
menyembelih, maka ia adalah seorang penyembelih yang jahil (bodoh)
tentang sunnah, merepotkan diri sendiri dan hewannya sekaligus, namun
sembelihannya tetap halal di makan. Sebab merebahkan hewan ke sisi
kiri lebih
merilekskan hewan tersebut, dan lebih mudah dalam
melepaskan nyawanya, dan lebih meringankan dalam menyembelih. Dan ini
adalah sunnah yang Rasulullah SAW praktikkan dan muslimin, bahkan
semua manusia di dunia. Dan disunnahkan untuk menghadapkan qiblat
ketika menyembelihnya. Jika seseorang hanya menyembelih satu ekor
kambing untuk diri dan keluarganya, sah qurban tersebut, menurut yang
adhhar (yang lebih nampak jelas) dari dua pandangan ulama. Dan ini pun
madzhab Malik, Ahmad, dan yang lainnya, sebab para sahabat melakukan
hal yang demikian. Dan telah tsabit (shahih) dari kitab Shahih,
"bahwasannya Rasulullah SAW menyembelih qurban dua ekor kambing, dan
berkata pada salah satu kambingnya: Allahumma min Muhammad wa aali
Muhammad.***
Sumber:
Majmu Fatawa, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, 6/174-181
Penerjemah:
Abu Muhammad ibn Shadiq
http://siwakz. net/mod.php? mod=publisher& op=viewarticle& artid=265
Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
================> HAPUS IKLAN DIATAS DAN FOOTER INI JIKA ME-REPLY
<================
Posting : [email protected]
Archive : http://www.mail-archive.com/[email protected]/
www.mitek.unibraw.ac.id || himamitek.brawijaya.ac.id
************************************************************************************Yahoo!
Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/mitek/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/mitek/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/