Jakarta : Berapa Sih Gaji Anggota DPR?
Yayat Suratmo
Published 03/08/2009 - 8:37 a.m. GMT

Yayat Suratmo
Email:
[email protected]

Saat ini ribuan caleg berlomba-lomba menjadi anggota DPR. Tapi ngomong-ngomong 
berapa sih gaji mereka?

Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, 
rutin non perbulan dan sesekali.

Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan 
nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun 
totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat 
sewaktu-waktu yaitu:

Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji 
kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU

Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun 
mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang 
diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 
787.100.000.
Wow!

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32766

Kirim email ke