Jakarta : Berapa Sih Gaji Anggota DPR? Yayat Suratmo Published 03/08/2009 - 8:37 a.m. GMT
Yayat Suratmo Email: [email protected] Saat ini ribuan caleg berlomba-lomba menjadi anggota DPR. Tapi ngomong-ngomong berapa sih gaji mereka? Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi : Gaji pokok : Rp 15.510.000 Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000 Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000 Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000 Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000 Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000 Total : Rp 46.100.000/bulan Total Pertahun : Rp 554.000.000 Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni. Gaji ke-13 :Rp 16.400.000 Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000 Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu: Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Wow! Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32766
