Yth. Rekan-Rekan, Mohon kesediaan share pengalaman dari rekans yang berpengalaman menyusun sistem insentif/kompensasi berbasis saham, khususnya opsi saham/stock option (MSOP), atas pertanyaan berikut: 1. Karyawan sampai level mana yang seharusnnya berhak menerima opsi? 2. Apakah harus dibuat perjanjian sebelumnya antara perusahaan dg. calon penerima opsi ? 3. Bagaimana memperlakukan calon penerima opsi jika perusahaan sering melakukan promosi/mutasi/rotasi? mengingat jika diperjanjikan sebelumnya tentu hak opsi melekat ke jabatan lama Demikian, mohon bantuan dan pencerahannya. Terima Kasih. Carang Thombara
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/ExDolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini. *** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
