Yth. Rekan-Rekan,
 
Mohon kesediaan share pengalaman dari rekans yang berpengalaman menyusun sistem 
insentif/kompensasi berbasis saham, khususnya opsi saham/stock option (MSOP), 
atas pertanyaan berikut:
 
1. Karyawan sampai level mana yang seharusnnya berhak menerima opsi?
2. Apakah harus dibuat perjanjian sebelumnya antara perusahaan dg. calon 
penerima opsi ?
3. Bagaimana memperlakukan calon penerima opsi jika perusahaan sering melakukan 
promosi/mutasi/rotasi? mengingat jika diperjanjikan sebelumnya tentu hak opsi 
melekat ke jabatan lama
 
Demikian, mohon bantuan dan pencerahannya.
 
Terima Kasih.
Carang Thombara
 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/ExDolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan 
penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke