Mbak Mila,
Untuk perhitungan pemutusan hubungan kerja dapat mbak lihat di Kep-150/MEN/2000 pasal 22, 23, dan 24. namun sebelum mbak sampai pada pasal tersebut, harus dilihat terlebih dahulu definisi dari gaji dan tunjangan (pokok atau yang lainnya) karena jangan sampai tejadi tumpang tindih.
 
berikut saya coba lampirkan draft.perhitungan dari Kep-150/MEN/2000 tersebut, yang pernah kami lakukan.
 
mudah-mudahan bisa membantu.
Thanks
Ari nugroho  

milachandraputri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1426 H juga di.n bagi yang
juga merayakannya.
BTW ada yang punya artikel tentang tatacara pensiun dini ga? Kalo ga
keberatan saya butuh masukannya dong bagi yang pernah menangani
karyawan yang akan dipensiun dini..


Thanks
Mila








Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION ***




Do you Yahoo!?
Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION ***


Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT


Yahoo! Groups Links

Attachment: draft perhitungan.xls
Description: draft perhitungan.xls

Kirim email ke