Kilas Balik pemikiran Pak Muby

Prof. Dr. Mubyarto (1938-2005)
Pakar Ekonomi Kerakyatan

Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, ini meninggal dunia di 
Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta, Selasa 24 Mei 2005 pukul 13.49. �Pakar 
ekonomi kerakyatan kelahiran Yogyakarta, 3 September 1938, itu meninggalkan 
seorang istri, Sri Hartati, empat anak dan enam cucu.

Prof Dr Mubyarto yang akrab dipanggil Muby itu sempat dirawat secara intensif 
selama empat hari karena menderita paru-paru basah dan serangan jantung ringan. 
Jenazah disemayamkan di rumah duka Perumahan Dosen UGM, Sawitsari C-10 
Condongcatur, Depok, Sleman.

Untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari civitas academica UGM, jenazah 
disemayamkan lebih dulu di Balairung UGM Rabu 25 Mei 2005 pukul 11.00. Kemudian 
dikebumikan di Makam Keluarga UGM di Sawitsari, sekitar pukul 13.00.

Berbagai kalangan datang melayat ke rumah duka di Kompleks Sawit Sari C-10. Di 
antaranya mantan Dirjen Dikti dan Dubes Unesco Prof Dr Bambang Suhendro dan 
mantan Rektor UNS Prof Dr Kunto Wibisono. Juga mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tengah berada di Yogyakarta membuka Rakerda 
Partai Golkar juga menyempatkan diri melayat ke rumah duka bersama Gubernur 
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Surya Paloh, dan 
Prof Dr Muladi.

Pakar Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar FE-UGM dan Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM (PUSTEP-UGM), 
ini dikenal paling konsern pada ekonomi kerakyatan. Ekonom kelahiran 
Yogyakarta, 3 September 1938, ini juga konsern terhadap Sistem Ekonomi 
Pancasila. Hampir setiap kesempatan ia berbicara tentang sistem ekonomi 
Pancasila itu.

Dalam renungan akhir tahun 2003, sekaligus memperingati 1 tahun Pusat Studi 
Ekonomi Pancasila (Pustep) UGM, Selasa (9/12/03), ia mengatakan semangat 
nasionalisme bangsa Indonesia beberapa tahun terakhir sudah sangat mengendur. 
Kendurnya nasionalisme ini karena telah dibekukan prestasi "keajaiban ekonomi" 
selama 32 tahun pembangunan ekonomi Orde Baru yang selalu ditonjolkan.

Ia bilang, ekonomi Indonesia telah mencapai pertumbuhan ekonomi luar biasa, 
yaitu rata-rata 7 persen/tahun. Padahal, dalam realitas yang terjadi adalah 
penghisapan oleh pemerintah pusat dan investor asing. Akibatnya, kata kakar 
ekonomi kerakyatan dari UGM ini, ekonomi nasional menjadi sangat timpang meski 
rata-rata pendapatan nasional sudah melebihi US$ 1000.

Ekonom Indonesia, kata lulusan S3 Iowa State, 1965, ini telah keblinger, tidak 
merasa terpedaya oleh keajaiban ekonomi yang menipu. Nyatanya, mereka sekarang 
tetap saja berbicara perlunya pertumbuhan ekonomi yang tinggi (6-7 
persen/tahun) sebagai satu-satunya jalan menuju "pemulihan ekonomi".

Ia juga menjelaskan, di masa Orba banyak daerah -terutama yang kaya sumber daya 
alam - merasa dihisap oleh pemerintah pusat atau investor dari luar. Contoynya, 
pada 1996, Provinsi Kaltim, Riau dan Irian Jaya (Papua) derajat penghisapannya 
tinggi, masing-masing 87 persen, 80 persen dan 78 persen. Artinya, dari setiap 
100 nilai PDRB, bagian yang dinikmati penduduk setempat hanya 13 persen 
(Kaltim), Riau 20 persen dan Papua 22 persen. Selebihnya dinikmati investor 
dari luar.

"Akibatnya ekonomi Indonesia kembali terjajah oleh ekonomi asing. Inipun pada 
1988 sebenarnya sudah diperingatkan, namun rupanya diabaikan oleh para 
teknokrat kita.

Berikut ini kami petik Makalah Kuliah Umum Ekonomi Pancasila di Universitas 
Negeri Semarang (UNNES), Semarang, 9 Januari 2003, berjudul: "Pelaksanaan 
Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia"

----

Sistem Ekonomi Pancasila adalah "aturan main" kehidupan ekonomi atau 
hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada 
etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia.
Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat 
nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau 
kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila 
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan 
sosio-demokrasi.

Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio 
delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara 
industri terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan 
penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik 
ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan 
pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.

Trilogi Pembangunan
Sebenarnya sejak terjadinya peristiwa "Malari" (Malapetaka Januari) 15 Januari 
1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan "teori" yang 
mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan . 
Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan 
Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya 
slogan yang baik ini justru terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun 
Indonesia di"manja" bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia "lupa 
daratan". Rezeki nomplok minyak bumi yang membuat Indonesia kaya mendadak telah 
menarik minat para investor asing untuk ikut "menjarah" kekayaan alam 
Indonesia. Serbuan para investor asing ini ketika melambat karena jatuhnya 
harga minyak dunia , selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi 
(liberalisasi) pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang 
menjadi sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri 
sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan:

Dalam keadaan yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang berani 
menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. 
Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang 
paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang 
paling liberal. (Radius Prawiro. 1998:409)


Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM 
"menghimbau" pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih dan 
melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan "teoritis" bahwa ilmu 
ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk menumbuhkembangkan perekonomian 
nasional, tetapi tidak cocok atau tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan 
mewujudkan keadilan sosial. Karena amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan 
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep 
Ekonomi Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman mendasar dari setiap 
kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa 
dari Pancasila yang relevan dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, 
keadilan sosial, maka ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada 
kelima-limanya sebagai berikut:

Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan 
moral;

Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu 
tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan 
kesenjangan sosial;

Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi 
terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;

Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan 
usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;

Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional 
dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan 
bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
Indonesia.

Sebagaimana terjadi pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih 
strategi pembangunan berpola "konglomeratisme" yang menomorsatukan pertumbuhan 
ekonomi tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi 
yang berakibat pada "bom waktu" yang meledak pada tahun 1997 saat awal 
reformasi politik, ekonomi, sosial, dan moral.


Globalisasi atau Gombalisasi
Dalam 3 buku yang menarik The Globalization of Poverty (Chossudovsky, 1997), 
Globalization Unmasked (Petras & Veltmeyer, 2001), dan Globalization and Its 
Discontents (Stiglitz, 2002) dibahas secara amat kritis fenomena globalisasi 
yang jelas-jelas lebih merugikan negara-negara berkembang yang justru menjadi 
semakin miskin (gombalisasi). Mengapa demikian? Sebabnya adalah bahwa 
globalisasi tidak lain merupakan pemecahan kejenuhan pasar negara-negara maju 
dan mencari tempat-tempat penjualan atau "pembuangan" barang-barang yang sudah 
mengalami kesulitan di pasar dalam negeri negara-negara industri maju.

Globalization is ... the outcome of consciously pursued strategy, the political 
project of a transnational capitalist class, and formed on the basis of an 
institutional structure set up to serve and advance the interest of this class 
(Petras & Veltmeyer. 2001: 11)

Indonesia yang menjadi tuan rumah KTT APEC di Bogor 1994, mengejutkan dunia 
dengan keberaniannya menerima jadwal AFTA 2003 dan APEC 2010 dengan menyatakan 
"siap tidak siap, suka tidak suka, kita harus ikut globalisasi karena sudah 
berada di dalamnya". Keberanian menerima jadwal AFTA dan APEC ini, kini setelah 
terjadi krismon 1997, menjadi bahan perbincangan luas karena dianggap tidak 
didasarkan pada gambaran yang realistis atas "kesiapan" perekonomian Indonesia. 
Maka cukup mengherankan bila banyak pakar Indonesia menekankan pada keharusan 
Indonesia melaksanakan AFTA tahun 2003, karena kita sudah committed. Pemerintah 
Orde Baru harus dianggap telah terlalu gegabah menerima kesepakatan AFTA karena 
mengandalkan pada perusahaan-perusahaan konglomerat yang setelah terserang 
krismon 1997 terbukti keropos.

Peran Negara dalam Program Ekonomi dan Sosial
Meskipun ada kekecewaan besar terhadap amandemen UUD 1945 dalam ST MPR 2002 
yang semula akan menghapuskan asas kekeluargaan pada pasal 33, yang batal, 
namun putusan untuk menghapus seluruh penjelasan UUD sungguh merupakan 
kekeliruan sangat serius. Syukur, kekecewaan ini terobati dengan tambahan 2 
ayat baru pada pasal 34 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh 
rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu (ayat 2), dan 
tanggungjawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan 
fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3). Di samping itu pasal 31, yang 
semula hanya terdiri atas 2 ayat, tentang pengajaran sangat diperkaya dan 
diperkuat dengan penggantian istilah pengajaran dengan pendidikan. Selama itu 
pemerintah juga diamanatkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional 
yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka 
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk semua itu negara memprioritaskan 
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari nilai APBN dan APBD.

Demikian jika ketentuan-ketentuan baru dalam penyelenggaraan program-program 
sosial ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, sebenarnya otomatis telah 
terjadi koreksi total atas sistem perekonomian nasional dan sistem 
penyelenggaraan kesejahteraan sosial kita yang tidak lagi liberal dan 
diserahkan sepenuhnya pada kekuatan-kekuatan pasar bebas. Penyelenggaraan 
program-program sosial yang agresif dan serius yang semuanya dibiayai negara 
dari pajak-pajak dalam APBN dan APBD akan merupakan jaminan dan wujud nyata 
sistem ekonomi Pancasila.


Ekonomi Rakyat, Ekonomi Kerakyatan, dan Ekonomi Pancasila
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi 
Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu 
sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. 
Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? 
Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti 
di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah 
dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.

Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM 
mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara 
serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dan penerapannya di 
Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi 
Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis, dan berkeadilan, 
jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan dapat 
membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial 
masyarakat.

Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada 
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, 
pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga 
terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem 
ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses 
produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.


Penutup
Ekonomi Indonesia yang "sosialistik" sampai 1966 berubah menjadi "kapitalistik" 
bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru 
(1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan 
kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan 
ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan 
sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas 
kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial 
yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter 
tahun 1997.

Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 
Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ 
perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui 
gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral dapat dijadikan 
landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem 
ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui 
upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi 
kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan 
mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang liberal.

Daftar Pustaka
Chossudovsky, Michel, 1997. The Globalization of Poverty: Impacts of IMF and 
World Bank Reforms. Penang Malaysia, Third World Network.

MacEwan, Arthur. 1999. Neo-Liberalism or Democracy?: Economic Strategy, 
Marketss, and Alternatives for the 21st Century, Pluto Press.

Mubyarto & Daniel W. Bromley. 2002. A Development Alternative for Indonesia. 
Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Mubyarto, 2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.

Keen, Steve, 2001. Debunking Economics : the naked emperor of the social 
science. Annandale NSW, Pluto Press Australia Limited.

Petras, James & Henry Veltmeyer, 2001. Globalization Unmasked: imperialisem in 
21st century. New York USA, Zed Books Ltd.

Radius Prawiro, 1998. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam 
Aksi. Jakarta, Elex.

Stiglitz, Joseph E., 2002. Globalization and Its Discontents. New York, W.W. 
Norton & Company, Inc.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/ExDolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan 
penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke