Yenti Garnasih
Doktor Pencucian Uang Pertama
Dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Trisakti ini menjadi doktor pertama
Indonesia dalam bidang pencucian uang. Gelar doktor pada bidang pencucian
uang itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2003
setelah melakukan studi pustaka di Washington University dengan sedikitnya
500 dokumen.
Setelah Indonesia masuk ke dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak
kooperatif dalam mencegah praktik pencucian uang oleh Satuan Tugas Aksi
Keuangan (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF), tidak
banyak orang Indonesia yang tertarik belajar mengenai seluk-beluk praktik
pencucian uang.
Sebagai orang yang menuntut ilmu dan menjadi dosen hukum pidana, Yenti
mengaku, sebenarnya ia baru tertarik dengan masalah pencucian uang sejak
tahun 1992. Lalu pengetahuannya mengenai hal itu diperdalam lagi dengan
mencermati secara intens dan menulis selama dua tahun terakhir sewaktu
mengambil kuliah doktoral di UI.
Ada satu hal yang berkesan bagi puteri Indoneaia kelahiran Sukabumi, 11
Januari 1959, ini menjadi ahli bidang pencucian uang, yakni mengenang
bagaimana dirinya sebagai seorang wanita dari negara yang belum memiliki
undang-undang antipencucian, datang ke AS seorang diri untuk belajar masalah
pencucian uang. Mengejar ilmu tentang kejahatan, membaca seluk-beluk
penjahat, dan putusan-putusan pengadilan.
Yenti yang menghabiskan masa remaja di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,
hidup dengan tata krama Jawa yang sangat kental. Bapak yang mantan bupati
Purworejo dan ibu seorang guru, mengajarinya untuk luwes bergaul. Kehidupan
remaja yang juga membuat dia akrab dengan kesenian Jawa, bahkan semasa SMA
ingin menjadi penyanyi dan penari.
Istri Brigjen TNI Bambang Prasetyo dan ibu dua anak, Ratna dan Jedi, ini
kini tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti,
Jakarta. Pendidikan S1-nya diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas
Pakuan, kemudian menyelesaikan S2 dan S3 di Universitas Indonesia dengan
beasiswa dari Universitas Trisakti.
Wanita yang juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas
Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy
Universitas Trisakti ini mengaku memiliki kehidupan keluarga yang
biasa-biasa saja. Namun yang pasti, dia didukung keluarganya untuk
menyelesaikan program doktornya, terutama pada saat harus memperdalam studi
ke AS, yang mengantarnya menjadi doktor ahli di bidang money laundering
pertama di Indonesia.
Secara khusus bahkan ia pergi ke Washington University, Seattle, Amerika
Serikat (AS), untuk mengambil data mengenai praktik pencucian uang di negara
tersebut. Karena itu ia sempat dituduh terlalu keamerika-amerikaan soal
money laundering.
Belum lama ini ia pun meluncurkan bukunya berjudul Kriminalisasi Pencucian
Uang setebal 400 halaman di Jakarta. Buku ini diangkat dari disertasi doktor
yang dipertahankannya di depan dewan penguji, dengan promotor Prof Erman
Radjagukguk.
Menurut Yenti, dirinya punya alasan untuk melakukan kajian literatur di AS
karena negara Paman Sam itu adalah negara yang pertama kali peduli terhadap
kejahatan pencurian uang, sekaligus negara pertama di dunia yang memiliki
undang-undang antipencucian uang.
Di sisi lain, kajian atau tulisan mengenai tindak pidana pencucian uang di
Indonesia masih sangat terbatas sehingga ia terpaksa mencari di negeri
orang. Karena itu, kepergiannya ke AS juga dimanfaatkan untuk mencari tahu
kegagalan negara adidaya itu dalam menerapkan hukuman terhadap pelaku
kejahatan pencucian uang. Hasilnya, antara lain, 67 kasus persidangan
mengenai pencucian uang disertakan dalam bukunya.
Sebagai negara "tertua" yang menerapkan ketentuan antipencucian uang, begitu
banyak literatur dan putusan pengadilan yang harus dibacanya. Maka ketika
pulang ke Tanah Air, semua pakaiannya ditinggal di AS agar bisa membawa
bacaan berupa 600 jurnal dan 200 kasus persidangan tentang pencucian uang.
Yenti berangkat ke AS tahun 2001 setelah menyelesaikan kuliah teori di UI
dan langsung melakukan studi pustaka di Washington University. Selama di
universitas itu, sedikitnya 500 literatur yang dia baca untuk dijadikan
bahan menyelesaikan studi S3 di Indonesia.
Ia tidak mudah menyelesaikan studinya. Ia harus berjuang dengan gigih. Pada
waktu itu sedang akhir musim dingin di AS, setiap hari dari jam 09.00 sampai
jam 23.00 kerja ia hanya meneliti jurnal-jurnal dan putusan pengadilan
tentang money laundering. Pada saat itu ia baru setahun duduk di bangku S3,
dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum ada di Indonesia.
Kebiasaan selama berbulan-bulan menekuni bahan tulisan mengenai pencucian
uang ternyata terbawa hingga ke Tanah Air. Hingga saat ini dia masih terus
membenamkan diri dalam artikel mengenai kejahatan pencucian uang. Bahkan
kini ditambah kegemaran lain, membuat tulisan di media massa.
Menurut pandangan Yenti, Indonesia sebetulnya terlambat menyusun
undang-undang antipencucian uang, sebab seharusnya sudah mengundangkan
pencucian uang sejak meratifikasi Convention for Narcotics and Psychotropics
Substancies PBB pada tahun 1988. Konvensi itu antara lain mewajibkan negara
yang sudah menandatangani untuk segera meratifikasi dan membuat
undang-undang di negaranya.
"Indonesia meratifikasi konvensi tersebut tahun 1997, jadi secara moral
semestinya sudah menyiapkan UU pencucian uang sejak saat itu. Namun,
Indonesia baru terbirit-birit menyusun UU setelah tahun 2001 sehingga
dimasukkan ke dalam daftar negara tak kooperatif dalam membasmi kejahatan
pencucian uang (NCCT) karena Indonesia dituding sebagai muaranya money
laundering," ujar Yenti.
Secara pribadi, Yenti menilai pembuatan UU pencucian uang di Indonesia
sangat sarat muatan politik ekonomi karena kuatnya desakan internasional
yang berperan. Desakan dunia waktu itu diperkuat dengan salah satu item
dalam letter of intent (LoI) IMF yang menyinggung mengenai kriminalisasi
money laundering.
Namun, terlepas dari alasan penyusunannya, yang terpenting adalah filosofi
dan semangat dari undang-undang antipencucian uang di Indonesia.
Undang-undang ini diharapkan dapat memberantas sejumlah tindak pidana yang
mendahului pencucian uang, terutama yang menjadi keprihatinan internasional,
seperti perdagangan narkotika, korupsi, dan penyelundupan. Apalagi jenis
kejahatan seperti ini sangat sulit ditangani karena biasanya berbentuk cyber
crimes, melewati batas negara, dengan motivasi mendapat keuntungan.
Menurut pemikiran Yenti, undang-undang yang dibuat seharusnya dapat menjerat
pelaku, sekaligus menyita keuntungan dari kejahatan itu untuk kembali kepada
negara. Dengan demikian, uang yang dikorupsi, hasil penjualan narkotika,
atau penyelundupan dapat dipakai memperbaiki perekonomian satu negara.
Hal inilah yang menurutnya, harus mendorong pemerintah memperjuangkan
lahirnya undang-undang tersebut tanpa perlu desakan internasional.
Undang-undang itu penting buat Indonesia jika negara ini memang berniat
membersihkan kejahatan, karena korbannya bukan individu, tetapi perekonomian
nasional.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan
penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION ***
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/mm-ugm/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/