Title: OOT-MENGAMBIL HIKMAH KASUS FORMALIN

MENGAMBIL HIKMAH KASUS FORMALIN

Oleh : Dr.Suharjono,MS

Dosen  dan Tim

Unit Layanan Informasi Obat & Makanan (IOM)

Fakultas Farmasi Unair

        Kasus penggunaan formalin untuk pengawet  mie, tahu dan ikan asin pada akhir tahun ini banyak dibicarakan  di media massa , setelah aparat Badan POM di beberapa daerah memeriksa dan meneliti sampel makanan di atas sebagian besar mengandung bahan formalin. Beberapa pemberitaan baik media cetak maupun TV juga menyajikan berita proses pengawetan ikan asin dengan bahan formalin. Dampak pemberitaan yang sangat luas dari kasus penggunaan formalin pada beberapa jenis makanan ini adalah turunnya omzet produsen / nelayan maupun toko-toko / warung, penjual makanan mie / tahu / ikan asin, karena masyarakat luas menjadi  ragu atau takut untuk berbelanja atau mengkonsumsi atau makan bahan makanan tadi, dan membahayakan masyarakat luas yang mengkonsumsinya.

        Formalin adalah salah satu bahan tambahan makanan untuk pengawet yang sudah dilarang secara resmi sejak Oktober 1988 melalui Permenkes nomor 1168/Menkes/Per/X/1988. Selain  formalin. Selain formalin bahan tambahan makanan lainnya seperti borat, rhodamin-B, methanyl yellow juga termasuk yang dilarang.

Namun pelanggaran terhadap pelarangan penggunaan formalin untuk bahan tambahan makanan tidak hanya kali ini terjadi, namun sudah lama pernah terjadi kira-kira 10 tahun ybl. Namun issuenya waktu itu hanya makanan yang berasal dari tahu yang dicurigai menggunakan formalin. Tetapi sekarang pelanggaran penggunaan tidak hanya tahu saja, tetapi juga mie dan ikan asin.

        Mengapa  penggunaan formalin sebagai pengawet makanan menjadi meningkat penggunaannya ? Ada beberapa hal yang menyebabkan  pemakaian formalin untuk bahan tambahan makanan (pengawet) meningkat, antara lain harganya yang jauh lebih murah dibanding pengawet lainnya seperti natrium benzoat / natrium sorbat, jumlah yang digunakan  tidak perlu sebesar pengawet lainnya, mudah digunakan untuk proses pengawetan karena bentuknya larutan, waktu pemrosesan pengawetan lebih singkat, mudah didapatkan di toko bahan kimia dalam jumlah besar, rendahnya pengetahuan masyarakat produsen tentang

Bahaya Formalin

        Formalin adalah larutan 30-50 % gas formaldehid yang sangat toksik dengan bau yang sangat iritatif meskipun dengan kdar sangat rendah (< 1 ppm). Zat ini membentuk polimer yang dikenal dengan nama paraformaldehid yang berupa serbuk. Serbuk Paraformaldehid dahulu pernah dipakai dalam sediaan serbuk tabur untuk desinfektan, namun sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi. Untuk stabilitas dalam larutan formalin biasanya mengandung sampai 15 % metanol. Formaldehid dibuat dengan cara mengoksidasi metanol. Sebagai Formalin sering dipakai dalam pengawetan mayat dan organ-organ mahluk hidup, sterilisasi ruang dan  industri berbagai macam produk barang (kertas, plywood, tekstil, dll ). Untuk pengawetan makanan bahan ini tidak dianjurkan (dilarang digunakan). Jalur paparan formalin adalah lewat hirupan (inhalasi), iritasi pada mata dan kulit. Hirupan dengan kadar 0.5-1.0 ppm  lewat pernafasan akan segera diabsorpsi ke paru dan menyebabkan paparan akut berupa pusing kepala, rhinitis dan dispnea  Pada kadar paparan yang lebih besar akan menyebabkan iritasi pada membran mukous, rasa terbakar dan lakrimasi (keluar air mata dan pada dosis lebih tinggi bisa buta), bronkhitis, edema pulmonari atau pneumonia karena dapat mengecilkan bronkhus dan menyebabkan akumulasi cairan di paru. Pada individu yang sensitif dapat menyebabkan asma dan dermatitis meskipun dengan paparan dosis rendah. Karena berat jenisnya gas formaldehid yang lebih besar dari udara makan akan memudahkan terjadi aspiksia pada keadaan ruang yang jelek ventilasinya dan tertutup.

        Paparan lewat penelanan (ingestion) sebanyak 30 ml (2 sendok makan) dari larutan formalin dapat menyebabkan kematian, hal ini disebabkan sifat korosif formalin terhadap mukosa saluran cerna lambung, disertai mual, muntah, nyeri, perdarahan dan perforasi. Luka yang bersifat korosif ini dimulai dari saluran farink, epiglotis dan esofagus. Formaldehid yang terabsorpsi dan masuk aliran sistemik akan dimetabolisme menjadi asam formiat dan akan dapat menyebabkan asidosis metabolik, depresi susunan saraf pusat dan koma, pernafasan berhenti dan gagal ginjal. Bila sampai terjadi asidosis metabolik dapat diberikan injeksi natrium bikarbonat, sedang bila akibat penelanan dapat digunakan arang aktif (norit).

        Formaldehid termasuk bahan yang dikelompokkan sebagai salah satu bahan yang dicurigai bersifat karsinogenik. Beberapa penelitian dengan paparan khronik dosis rendah yang berulang pada hewan coba diduga bahan ini dapat menyebabkan kanker sinus-hidung dan leukemia. Penggunaan sebagai pengawet makanan adalah dilarang karena bahaya yang diuraikan di atas tadi baik akut maupun khronik.

        Kalau dilihat dari kasus penggunaan formalin untuk pengawet makanan ikan asin, mie dan tahu mungkin penulis lebih setuju akibat khronik pada kesehatan yang akan di alami konsumen nantinya. Sedang pada individu tertentu mungkin juga ada reaksi alergi karena dengan dosis rendah sudah dapat menyebabkan reaksi alergi dengan manifestasi dermatitis pada kulit. Sedang bagi orang (pekerja) yang memproses pengawetan resiko pada kesehatannya akan semakin besar karena paparannya akan lebih sering, kontak hirupan atau kena mata / kulit dan tertelan juga lebih banyak, apalagi tanpa menggunakan alat pelindung tubuh yang memadai untuk mengurangi paparan tersebut. Karena dampak khronik yang terjadi, maka kita belum bisa mengetahuinya sekarang, mungkin beberapa tahun kemudian.

Mengambil hikmah

        Penggunaan formalin sebagai pengawet makanan tentunya melanggar beberapa peraturan perundangan yang ada, antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Kon- sumen, Undang-Undang Pangan, Permenkes tentang Bahan Tambahan Makanan yang dilarang, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan. Ada sanksi hukum bagi produsen baik denda maupun pidana. Sayangnya sosialisasi  peraturan yang ada ini belum banyak diketahui oleh produsen makanan, aparat / petugas departemen terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara kontinyu. Hal ini sangat diperlukan karena umumnya yang melanggar adalah industri kecil / rumah tangga yang pengetahuan masalah keamanan pangan masih sangat rendah.

Belajar dari kasus ini tentunya agar tidak terulang, tidak merugikan konsumen dan juga produsen, pekerja yang melakukan pengawetan baik dari  segi sosial, ekonomi, hukum dan kesehatan, maka distribusi formalin perlu diatur seperti halnya bahan prekursor narkotika-psikotropika yang sudah diatur oleh peraturan dari Badan POM RI. Bisa juga peraturan dibuat oleh masing-masing daerah terutama yang banyak industri kecil / rumah tangga dengan produk makanan yang memungkinkan   menggunakan formalin atau bahan tambahan makanan terlarang lainnya (rhodamin-B, methanyl yellow dlsbnya). Koordinasi antar departemen sangatlah penting dalam pengawasan dan pembinaan industri tersebut. Tidak kalah pentingnya  adanya  penerapan metode alternatif yang murah , mudah dan cepat dan tepat guna sebagai pengganti  pemrosesan makanan agar menjadi lebih awet dan tetap aman untuk dikonsumsi. Tentunya peran dari para ahli teknologi pangan sangat diharapkan bantuannya dalam proses pengawetan makanan tersebut. Bagi  produsen yang  tidak menggunakan formalin dan terkena imbas issu formalin sehingga omzetnya menurun, tentunya perlu menyebutkan  produk makanannya  “tanpa formalin”, bila perlu disahkan  dengan keterangan yang kuat dari departemen yang terkait. Bagi distributor / toko penjual formalin maupun bahan tambahan makanan yang dilarang lainnya juga perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di atas agar penyalahgunaan formalin untuk pengawetan makanan tidak terulang lagi dan meresahkan masyarakat luas.

Pengirim artikel,


Dr.Suharjono,MS

Dosen Fakultas Farmasi Unair

Tim Unit Layanan Informasi Obat dan Makanan (IOM)

Fakultas Farmasi Unair

Jl.Dharmawangsa Dalam- 60286   ; Tilp.031.5033710

Surabaya

Rumah : Jl. Tuban II / 73- Surabaya-60171

              Tilp. 031.3550337

              HP. 08121733877



Sudahkah Anda mengunjungi http://www.kagama-mm.com/ hari ini?
*** THE TRADITION OF QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) ***




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke