Title: Dari Website UI

Peraturan Perundang-undangan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di tahun 2006

Prof.Dr. Erman Radjagukguk

Salah satu persoalan yang cukup berat yang harus diatasi pada tahun 2006 adalah pengangguran yang diperkirakan akan naikmenjadi 11,3 persen atau 12,6 juta orang. Masalah ini lebih besar lagi bila memasukkan pengangguran terselubung (under employment) yang jumlahnya diperkirakan 48 juta orang. Tiap tahun angkatan kerja bertambah 1,7 juta orang. Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1 % hanya mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk sekitar 1,5 juta orang.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,7 % pada tahun 2006 memerlukan investasi Rp 471,4 triliun, pemerintah diperkirakan hanya mampu menyediakan dana Rp 92,9 triliun, sisanya Rp 378,6 triliun diharapkan dari swasta termasuk modal asing.

Modal asing datang tergantung kepada tiga faktor : economic opportunity, political stability dan legal certainty.

Political stability pada tahun yang lalu mengalami kemajuan besar, antara lain dengan tercapai perdamaian di Aceh, penyelesaian masalah Papua, lancarnya pilkada di daerah-daerah,berhasil ditembak matinya Azhari, tetap terpeliharanya pemerintahan yang demokratis. Stabilitas di tahun mendatang diharapkan lebih baik lagi, antara lain dengan adanya RUU Otonomi Khusus Aceh yang baru, dan penyelesaian Pilkada di Papua.

Economic opportunity pada tahun 2005 tidak menggembirakan karenakenaikan BBM, inflasi yang membengkak, suku bungan bank yang melonjak. Untuk tahun 2006 ekonomi akan tetap menghadapi masa sulit, yaitu dengan diperkirakannya pertumbuhan ekonomi hanya mencapai maksimal 5,7 % menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Legal certainty, (kepastian hukum) faktor yang sama pentingnya dengan ”Economic opportunity” dan ”plitical stability” bagi datangnya investasi asing. Kepastian ini mencakup tiga unsure: Substansi hukum, aparatur hukum dan budaya dan budaya hokum masyarakat.

Hukum baru dapat berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bila sistem hukum dapat menciptakan prediability , stability dan fairness. Artinya apakah hukum dapat menciptakan kepastian, mengakomodir atau menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat sehingga terjaga stabilitas, dan apakah hukum dapat melahirkan keadilan.

Substansi Hukum

Bertolak dari perkiraan tersebut di atas tadi, dari segi substansi hukum untuk mendorong datangnya modal asing ke Indonesia, perlu diselesaikan dalam waktu dekat, Undang-Undang Investasi yang baru, amandemen Undang-Undang Tenaga Kerja, Penyelesaian pembahasan RUU Perpajakan di DPR

Di samping itu peraturan pelaksanaan dari ketiga Undang-Undang tersebut di atas harus segera lahir menyusul diselesaikannya pembahasan ketiga Undang-Undang tersebut di DPR. Cukup penting pula adanya Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang baru, yang RUU-nya telah disosialisasikan. Mendesak pula untuk mengamandemenkan Undang-undang Pokok Agraria yang telah berusia 45 tahun yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Untuk daerah-daerah, menjadi prioritas pula mengevaluasi ratusan Perda (peraturan daerah) yang tidak kondusif untuk perekonomian nasional. Sekitar 600 perda tampaknya perlu dibatalkan.


Aparatur

Peraturan perundang-undangan hanya huruf mati di atas kertas, untuk menghidupkannya perlu aparatur yang efisien dan efektif. Aparatur eksekutif, yang mengeluarkan izin-izin, yudikatif yang menyelesaikan perselisihan dan legislatif yang di daerahmengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak menjadi kontraproduktif. Komisi Yudisial yang dibentuk tahun 2005, memberikan secercah harapan untuk menjadi pengawas badan peradilan agar institusi ini tetap menjaga independensinya, efisien dan bersih. Namun perlu berdiri Ombidsman di masing-masing instansi untuk mengawasi departemen dan instansi terkait, agar menjadi public services yang efisien dan bersih. Pada mulanya, di Skandinavia Ombudsman adalah institusi kepanjangan tangan Parlemen untuk mengawasi instansi-instansi eksekutif sehari-hari. Ombudsman berkembang ke berbagainegara. Kepada institusi ini masyarakat bisa mengadu bila public services tersendat-sendat.


Budaya Hukum

Hal ini suatu yang cukup berat untuk mengalami perubahan di tahun-tahun mendatang ini. Pola main hakim sendiri, kecenderungan untuk menyuap atau meminta kick back masih kental. Hal ini tidak terlepas dari masalah-masalah ekonomi, sosial dan politik.

Suatuhal yang menggembirakan adalah pemberantasan korupsi mulai menjadi budaya. Lahirnya beragai LSM yang mengawasi berbagai instansi, kebebasan pers yang tinggi, menjadikan masyarakat melancarkan kritik yang terasa pedas bagi pemerintah dan DPR. Masyarakat sudah terbiasa pula melihat bekas pejabat tinggi dan tokoh masyarakat diajukan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.


Penutup

Siri Glopeen dalam bukunya ”Democratization and the Judiciary” (2004) menulis:”If we could block aout names and dates, it would be hard to distinguish a contemporary account of justice system performance in Africa or Latin America from the complaints that filled pamphet and political speeches in nineteenth-century America”. Mereka tidak menyebutkan negara berkembang di Asia.

Saya kira kita tidak menjadi pesimistis harus menunggu 100 tahun untuk menjadikan kehidupan hukum lebih baik. Sebaliknya juga jangan bermimpi perbaikan akan terjadi seperti membalik telapak tangan.





Sudahkah Anda mengunjungi http://www.kagama-mm.com/ hari ini?
*** THE TRADITION OF QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) ***




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke