Sorry Pak Yanuar,
waktu itu aku kirim melalui email kantor saya tapi ternyata tidak bisa masuk ke milis karena tdk terdaftar. Waktu baca email Pak Dwi Handoko baru ingat....tau itu email lari kemana yak..
 


Made D Widyantara <[EMAIL PROTECTED]> write:
Berdasarkan Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, terdapat 6 Metode, antara lain:
  1. Metode I yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
  2. Metode II yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
  3. Metode III yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
  4. Metode IV yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
  5. Metode V yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
  6. Metode VI yaitu nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

Dalam hal ini Bea dan Cukai menggunakan Metode VI dengan cara menggunakan Data Base Harga sebagai nilai pembanding.

Namun demikian, PT. ABC Indonesia dapat mempertahankan argumentasinya berdasarkan Metode I atau Metode nilai transaksi yaitu bahwa yang nilai yang di declare di dalam PIB adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar kepada pihak penjual dan hal ini harus dibuktikan dengan:
  • Invoice.
  • Packing list.
  • BL atau AWB.
  • SSPCP.
  • Bukti bayar atau transfer kepada pihak penjual.
  • Bank Statement (jika pembayaran dilakukan melalui bank).
  • Laporan Keuangan yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
  • DNP (Deklarasi Nilai Pabean).

Pada saat Bea dan Cukai meragukan nilai pabean yang dideclare oleh importir, maka Bea dan Cukai menerbitkan INP (Instruksi Nilai Pabean) yang ditujukan kepada Importir atau melalui Forwarding Agentnya dan importir harus merespond dengan menyampaikan DNP (Deklarasi Nilai Pabean) paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP. DNP disampaikan untuk memberikan keterangan bahwa tidak terdapat hubungan yang istimewa yang dapat mempengaruhi harga antara pihak pembeli dengan pihak penjual.

PT. ABC Indonesia sudah melakukan hal yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas penetapan nilai pabean, namun Dirjen menolak keberatan tersebut. Dan apabila PT. ABC Indonesia masih tidak menerima penetapan Dirjen, maka dapat mengajukan Banding ke Badan Peradilan Pajak dalam waktu 60 hari sejak tanggal Keputusan Dirjen Bea dan Cukai mengenai Penetapan Keberatan tersebut.

Hanya demikian yang bisa gue sampaikan semoga bisa sedikit menjawab dari pertanyaan yang diajukan.


PERTANYAAN :

PT ABC Indonesia adalah subsidiary dari ABC Corporation yang berkedudukan di USA. PT ABC Indonesia ini berperan sebagai selling office dari ABC Corporation untuk memasarkan produk ABC di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya ini, PT ABC Indonesia selain jual produk langsung ke customer (direct customer), juga jual produk melalui distributor.
 
Proses pemasukan barang ke Indonesia ada dua cara, yaitu PT ABC Indonesia yang melakukan import atau customer/distributor yang melakukan import (mekanisme dropshipment). Jika PT ABC Indonesia yang melaksanakan import, maka harga di PIB adalah harga pabrik. Tetapi jika Customer atau Distributor yang melaksanakan import, maka harga di PIB adalah harga jual PT ABC Indonesia ke Customer/Distributor, yang tentu saja lebih tinggi dari harga pabrik. Dalam mekanisme dropship ini, PT ABC Indonesia tidak akan menagih PPN ke customer/distributor, karena penyerahan barang adalah ex-work factory (di luar daerah pabean).
 
Yang menjadi masalah adalah, pada waktu PT ABC Indonesia melakukan import, pihak bea cukai tidak bisa menerima harga yang tercantum di PIB, karena mereka mempunyai catatan bahwa harga barang tersebut lebih tinggi daripada yang di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya. Mungkin pihak bea cukai me-refer pada harga import yang dilakukan oleh customer atau distributornya PT ABC Indonesia. Dengan dasar tersebut, bea cukai mengeluarkan ketetapan nilai pabean lebih besar dari nilai yang di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya, meskipun semua dokumen (PO, Shipping Invoice, dll) menunjukkan bahwa harga yang di-declare oleh PT ABC Indonesia adalah benar adanya.
 
Pertanyaannya: apa dasar hukum yang melandasi tindakan pihak bea cukai dengan menetapkan nilai pabean berdasarkan taksiran mereka? Jika PT ABC Indonesia akan terus berjuang untuk mempertahankan nilai pabean berdasarkan harga pabrik ini, apakah hal ini bisa dibenarkan? Apakah ada dasar hukum yang bisa mendukung perjuangan PT ABC Indonesia ini?
 
Sampai saat ini, PT ABC Indonesia sudah mengajukan surat keberatan atas penetapan nilai pabean tsb, dan sudah dijawab oleh pihak bea cukai bahwa mereka tidak bisa menerima keberatan PT ABC Indonesia dan tetap kekeh dengan nilai pabean yang mereka tetapkan. PT ABC Indonesia kembali mengirimkan surat keberatan atas penolakan keberatan tersebut, karena memang harga tersebut benar adanya dan tidak dibuat-buat. Bagi rekan praktisi hukum yang sudah pernah menangani masalah ini, apakah process ini bisa dibenarkan? Dan kemana kira-kira ujung dari perjuangan ini? PT ABC Indonesia tidak bisa menerima begitu saja penetapan ini, karena hal ini akan menjadi preseden yang kurang baik bagi PT ABC Indonesia untuk proses import berikutnya.



----------------------------------------------------------
The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.



 Best Regards,
     Made D. Widyantara
 

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

Sudahkah Anda mengunjungi http://www.kagama-mm.com/ hari ini?
*** THE TRADITION OF QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) ***




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke