Bisa di lihat di perjanjian pada saat kita menandatangani sebuah permintaan ATM 
atau pun akses E-Banking  lainnya biasanya tertera pernyataan dimana bank di 
bebaskan akan tuntutan yg berkaitan terhadap penyalahgunaan akses..2 tersebut 
dan betul pihak manapun termasuk bank tidak boleh meminta/mengetahui informasi 
PIN dari nasabah, PIN adalah informasi rahasia nasabah yang harus benar2 dijaga.
Sejujurnya hal2 yg seperti ini masih banyak terjadi akibat ketidaktahuan 
nasabah..nasabah lainya..bank akan mengganti bila akibat kegagalan system dan 
ter record di electronic journal


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Suherman <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 29 Apr 2011 22:16:42 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [Mugi] OOT : Penipuan Via ATM

_______________________________________________
To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
Get Free 5 GB mailbox Check this http://www.mugi.or.id

Powered by bisnismedia.com
_______________________________________________
To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
Get Free 5 GB mailbox Check this http://www.mugi.or.id

Powered by bisnismedia.com

Kirim email ke