Bisa di lihat di perjanjian pada saat kita menandatangani sebuah permintaan ATM atau pun akses E-Banking lainnya biasanya tertera pernyataan dimana bank di bebaskan akan tuntutan yg berkaitan terhadap penyalahgunaan akses..2 tersebut dan betul pihak manapun termasuk bank tidak boleh meminta/mengetahui informasi PIN dari nasabah, PIN adalah informasi rahasia nasabah yang harus benar2 dijaga. Sejujurnya hal2 yg seperti ini masih banyak terjadi akibat ketidaktahuan nasabah..nasabah lainya..bank akan mengganti bila akibat kegagalan system dan ter record di electronic journal
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Suherman <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 29 Apr 2011 22:16:42 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [Mugi] OOT : Penipuan Via ATM _______________________________________________ To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] Get Free 5 GB mailbox Check this http://www.mugi.or.id Powered by bisnismedia.com _______________________________________________ To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] Get Free 5 GB mailbox Check this http://www.mugi.or.id Powered by bisnismedia.com
