http://donowidiatmoko.wordpress.com/2007/02/07/sertifikasi-cara-hebat-menangani-flu-burung/


Sertifikasi - Cara Hebat Menangani Flu Burung?

Sayang banjir hebat melanda Jakarta. Isyu-isyu lainnya jadi tenggelam
karenanya. Termasuk diantaranya isyu penanganan flu burung. Sudah banyak
yang menulis tentang bahaya flu burung tapi tidak banyak yang membahas isu
penanggulangannya.

Medio Januari lalu, Gubernur DKI mencanangkan program sertifikasi bebas flu
burung untuk unggas yang dipelihara masyarakat di pemukiman. Menurut
informasi yang ada di surat kabar, sertifikasi ini dilakukan gratis pada
kediaman masyarakat yang memelihara ungga/burung di lingkungannya. Bagi
unggas yang sehat dan tidak ditemukan infeksi flu burung diberikan
sertifikat bebas flu burung, yang berlaku selama 6 bulan. Jadi teorinya 6
bulan kemudian harus ada sertifikasi ulang pada unggas-unggas 'bebas flu
burung' tersebut.

Berita dimulainya program ini digembar-gemborkan lewat berbagai media massa
dengan memperlihatkan proses sertifikasi tersebut di kediaman pak Gubernur.
Hebat! Rupanya kali ini pemerintah 'cepat tanggap' menghadapi flu burung.

Eit, tapi tunggu dulu.....

Pertama upaya ini sudah agak kadaluarsa. Kasus penularan Flu burung pada
unggas di Indonesia sudah merebak sejak tahun 2003. Menurut informasi dari
seorang rekan, kasus ini sudah diketahui sejak lama namun entah kenapa ada
upaya dari pihak-pihak tertentu untuk 'menekan' informasi ini agar tidak
menyebar ke masyarakat luas. Mungkin takut masyarakat luas panik, atau
apalah. Jadi kalau sertifikasi ini dilakukan pada awal 2007, ya upaya
agak-agak terlambat beberapa tahun gitu ya.... sudah jutaan unggas mati, dan
puluhan manusia jadi korban lompatan penularannya ke manusia.

Upaya sertifikasi ini juga bukanlah upaya yang tepat. Unggas yang mendapat
sertifikat bebas flu burung memang mungkin sehat dan bebas dari gejala flu
burung. Namun bukan tidak mungkin pada saat pemeriksaan sebenarnya sang
unggas sudah terkena infeksi virus tersebut namun belum menunjukkan
gejala-gejala terinfeksi (symptoms) - masa ini disebut induction
period dan latency
period. Dari Jadi unggas yang mendapat sertifikasi bebas flu burung belum
tentu benar-benar 'bebas' dari infeksi virus itu.

Lebih jauh lagi, sertifikasi ini berlaku untuk 6 bulan. Mengingat waktu
inkubasi virus H5N1 yang merupakan virus penyebab merebaknya kasus flu
burung ini selama 2-5 hari saja, masa 6 bulan 'bebas flu burung' sesuai
dengan sertifikat itu menjadi tidak ada artinya. Misalnya saja beberapa hari
setelah sertifikat itu diterbitkan, sang unggas terkena virus flu burung,
maka dalam hitungan hari saja si sertifikat sudah tidak ada artinya.

Sertifikasi ini memberikan rasa aman yang salah pada pemelihara hewan ternak
unggas/ayam. Pemilik unggas lalu bisa bercengkerama dengan hewan
peliharaannya dalam lingkungan yang dekat. Suatu langkah yang salah
mengingat meluasnya serangan flu burung belakangan ini.

Sertifikat yang dikeluarkan bukanlah jaminan bahwa sang unggas dijamin tidak
akan terserang flu burung. Program sertifikasi flu burung (hampir) tidak ada
gunanya.

Upaya yang lebih harus digalakkan mengingat begitu menyebarnya kasus ini
adalah relokasi hewan unggas peliharaan dan peternakan ke tempat yang tidak
berada dalam lingkungan hunian manusia. Pada peternakan kemudian perlu
dilakukan pengetatan biosecurity atas hewan ternak yang ada. Pengamatan
ketat, pemeriksaan kesehatan rutin dan surveillance perlu dilakukan untuk
memonitor pergerakan infeksi flu burung ini pada unggas.

Pada mereka yang memelihara unggas pada lingkungan rumah mereka, mengingat
begitu kuatnya efek flu burung ini pada manusia (60% mortality rate - WHO),
disarankan untuk tidak memeliharanya di sekitar rumah. Mungkin bisa
dititipkan di peternakan ayam atau diberikan ke kebun binatang.

Kalau tidak bisa juga, jauhkanlah kandangnya dari rumah dan jangkauan
manusia. Perhatikan higiene kandang dan monitor terus kondisi kesehatannya.
Jika ada tanda-tanda terserang penyakit, segera isolasikan dan jika sampai
mati segera bungkus dengan plastik sampai kedap kemudian dikubur di tempat
yang tidak mudah dijangkau hewan pengerat atau aktivitas manusia.


baca juga:
http://donowidiatmoko.wordpress.com/2005/09/22/ada-klb-flu-burung-di-indonesia

Reply via email to