http://donowidiatmoko.wordpress.com/2007/02/07/sertifikasi-cara-hebat-menangani-flu-burung/
Sertifikasi - Cara Hebat Menangani Flu Burung? Sayang banjir hebat melanda Jakarta. Isyu-isyu lainnya jadi tenggelam karenanya. Termasuk diantaranya isyu penanganan flu burung. Sudah banyak yang menulis tentang bahaya flu burung tapi tidak banyak yang membahas isu penanggulangannya. Medio Januari lalu, Gubernur DKI mencanangkan program sertifikasi bebas flu burung untuk unggas yang dipelihara masyarakat di pemukiman. Menurut informasi yang ada di surat kabar, sertifikasi ini dilakukan gratis pada kediaman masyarakat yang memelihara ungga/burung di lingkungannya. Bagi unggas yang sehat dan tidak ditemukan infeksi flu burung diberikan sertifikat bebas flu burung, yang berlaku selama 6 bulan. Jadi teorinya 6 bulan kemudian harus ada sertifikasi ulang pada unggas-unggas 'bebas flu burung' tersebut. Berita dimulainya program ini digembar-gemborkan lewat berbagai media massa dengan memperlihatkan proses sertifikasi tersebut di kediaman pak Gubernur. Hebat! Rupanya kali ini pemerintah 'cepat tanggap' menghadapi flu burung. Eit, tapi tunggu dulu..... Pertama upaya ini sudah agak kadaluarsa. Kasus penularan Flu burung pada unggas di Indonesia sudah merebak sejak tahun 2003. Menurut informasi dari seorang rekan, kasus ini sudah diketahui sejak lama namun entah kenapa ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk 'menekan' informasi ini agar tidak menyebar ke masyarakat luas. Mungkin takut masyarakat luas panik, atau apalah. Jadi kalau sertifikasi ini dilakukan pada awal 2007, ya upaya agak-agak terlambat beberapa tahun gitu ya.... sudah jutaan unggas mati, dan puluhan manusia jadi korban lompatan penularannya ke manusia. Upaya sertifikasi ini juga bukanlah upaya yang tepat. Unggas yang mendapat sertifikat bebas flu burung memang mungkin sehat dan bebas dari gejala flu burung. Namun bukan tidak mungkin pada saat pemeriksaan sebenarnya sang unggas sudah terkena infeksi virus tersebut namun belum menunjukkan gejala-gejala terinfeksi (symptoms) - masa ini disebut induction period dan latency period. Dari Jadi unggas yang mendapat sertifikasi bebas flu burung belum tentu benar-benar 'bebas' dari infeksi virus itu. Lebih jauh lagi, sertifikasi ini berlaku untuk 6 bulan. Mengingat waktu inkubasi virus H5N1 yang merupakan virus penyebab merebaknya kasus flu burung ini selama 2-5 hari saja, masa 6 bulan 'bebas flu burung' sesuai dengan sertifikat itu menjadi tidak ada artinya. Misalnya saja beberapa hari setelah sertifikat itu diterbitkan, sang unggas terkena virus flu burung, maka dalam hitungan hari saja si sertifikat sudah tidak ada artinya. Sertifikasi ini memberikan rasa aman yang salah pada pemelihara hewan ternak unggas/ayam. Pemilik unggas lalu bisa bercengkerama dengan hewan peliharaannya dalam lingkungan yang dekat. Suatu langkah yang salah mengingat meluasnya serangan flu burung belakangan ini. Sertifikat yang dikeluarkan bukanlah jaminan bahwa sang unggas dijamin tidak akan terserang flu burung. Program sertifikasi flu burung (hampir) tidak ada gunanya. Upaya yang lebih harus digalakkan mengingat begitu menyebarnya kasus ini adalah relokasi hewan unggas peliharaan dan peternakan ke tempat yang tidak berada dalam lingkungan hunian manusia. Pada peternakan kemudian perlu dilakukan pengetatan biosecurity atas hewan ternak yang ada. Pengamatan ketat, pemeriksaan kesehatan rutin dan surveillance perlu dilakukan untuk memonitor pergerakan infeksi flu burung ini pada unggas. Pada mereka yang memelihara unggas pada lingkungan rumah mereka, mengingat begitu kuatnya efek flu burung ini pada manusia (60% mortality rate - WHO), disarankan untuk tidak memeliharanya di sekitar rumah. Mungkin bisa dititipkan di peternakan ayam atau diberikan ke kebun binatang. Kalau tidak bisa juga, jauhkanlah kandangnya dari rumah dan jangkauan manusia. Perhatikan higiene kandang dan monitor terus kondisi kesehatannya. Jika ada tanda-tanda terserang penyakit, segera isolasikan dan jika sampai mati segera bungkus dengan plastik sampai kedap kemudian dikubur di tempat yang tidak mudah dijangkau hewan pengerat atau aktivitas manusia. baca juga: http://donowidiatmoko.wordpress.com/2005/09/22/ada-klb-flu-burung-di-indonesia
