Assalamu'alaikum Wr. Wb.,

Ikhwan & Akhwat....!

Sy fwdkan kajian ini semoga bermanfaat.. ..!

Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin
(l.
549 H. w.630 H.), menurut Imam Al-Suyuthi tercatat sebagai raja
pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan
perayaan yang meriah luar biasa . Tidak kurang dari 300.000 dinar
beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan
maulid ini.

Imam Al-Hafidz Ibnu Wajih menyusun kitab maulid untuknya yang 
berjudul
"Al-Tanwir fi Maulidi al-Basyir al-Nadzir". Konon kitab ini adalah
kitab maulid pertama yang disusun oleh ulama.

Di negeri kita tercinta ini, meskipun tidak dapat disebut sebagai
Negara Islam, banyak masyarakat yang merayakannya dan telah menjadi
tradisi mereka. Pemerintah pun telah menjadikan peringatan ini salah
satu agenda rutin dan acara kenegaraan tahunan yang dihadiri oleh
pejabat tinggi negara serta para duta besar negara-negara sahabat
berpenduduk Islam. Hari peringatan maulid Nabi tekah telah disamakan
dengan hari-hari besar keagamaan lainnya.

Pendapat Ulama dan Silang pendapat mengenai perayaan Maulid Nabi

Hukum perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak
lama dalam sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan
dan yang melarangnya karena dianggap bid'ah. Hingga saat ini pun
masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang diperdebatkan
kalangan muslim. Yang ironis, di beberapa lapisan masyarakat muslim
saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk
berbeda pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling
menghujat, saling menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang
tragis, masalah peringatan maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan
sektarianisme antar pemeluk Islam di beberapa tempat. Seperti yang
terjadi di salah satu kota Pakistan tahun 2006 lalu, peringatan 
maulid
berakhir dengan banjir darah karena dipasang bom oleh kalangan yang
tidak menyukai maulid.

Untuk lebih jelas mengenai duduk persoalan hukum maulid ini, ada
baiknya kita telaah sejarah pemikiran Islam tentang peringatan maulid
ini dari pendapat para ulama terdahulu. Tentu saja tulisan ini tidak
memuat semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup ulama dominan yang
dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah peta pemikiran.

Pendapat Ibnu Taymiyah:

Ibnu Taymiyah dalam kitab Iqtidla'-us- Syirat al-Mustqim (2/83-85)
mengatakan: "Rasululullah s.a.w. telah melakukan kejadian-kejadian
penting dalam sejarah beliau, seperti khutbah-khutbah dan
perjanjian-perjanji an beliau pada hari Badar, Hunain, Khandaq,
pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya hari-hari
itu dijadikan hari raya, karena yang melakukan seperti itu adalah 
umat
Nasrani atau Yahudi yang menjadikan semua kejadian Isa hari raya. 
Hari
raya merupakan bagian dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang
diikuti, kalau tidak maka telah membuat sesuatu yang baru dalam 
agama.
Maka apa yang dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti
tradisi Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, atau karena cinta
Rasulullah. Allah mungkin akan memberi pahala atas kecintaan dan
ijtihad itu, tapi tidak atas bid'ah dengan menjadikan maulid nabi
sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melakukan itu padahal
mereka lebih mencintai rasul".
Namun dalam bagian lain di kitab tersebut, Ibnu Taymiyah
menambahkan: "Merayakan maulid dan menjadikannya sebagai kegiatan 
rutin
dalam setahun yang telah dilakukan oleh orang-orang, akan mendapatkan
pahala yang besar sebab tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah 
SA.
Seperti yang telah saya jelaskan, terkadang sesuatu itu baik bagi 
satu
kalangan orang, padahal itu dianggap kurang baik oleh kalangan mu'min
yang ketat. Suatu hari pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang
ulah salah seorang pejabat yang menyedekahkan uang 100 dinar untuk
membuat mushaf Qur'an, beliau menjawab:"Biarkan saja, itu cara 
terbaik
bagi dia untuk menyedekahkan emasnya". Padahal madzhab Imam Ahmad
mengatakan bahwa menghiasi Qur'an hukumnya makruh. Tujuan Imam Ahmad
adalah bahwa pekerjaan itu ada maslahah dan ada mafsadahnya pula, 
maka
dimakruhkan, akan tetapi apabila tidak diperboleh mereka itu akan
membelanjakan uangnnya kepada kerusakan, seperti untuk membeli buku
porno dsb.

Pahamilah dengan cerdas hakekat agama, lihatlah kemaslahatan dalam
setiap pekerjaan dan kerusakannya, sehingga kamu mengetahui tingkat
kebaikan dan keburukan, sehingga pada saat terdesak kamu bisa memilih
mana yang terpenting, inilah hakekat ilmu yang diajarkan Rasulullah.
Membedakan jenis kebaikan, jenis keburukan dan jenis dalil itu lebih
mudah. Sedangkan mengetahui tingkat kebaikan, tingkat keburukan dan
tingkat dalil itu pekerjaan para ulama.

Selanjutnya Ibnu Taymiyah menjelaskan tingkat amal solih itu ada 
tiga.
Pertama Amal sholeh yang masyru' (diajarkan) dan didalamnya tidak ada
kemaruhan sedikitpun. Inilah sunnah murni dan hakiki yang wajib
dipelajari dan diajarkan dan inilah amalan orang solih terdahulu dari
zaman muhajirin dan anshor dan pengikutnya.

Kedua: Amal solih dari satu sisi, atau sebagian besar sisinya berisi
amal solih seperti tujuannya misalnya, atau mungkin amal itu
mengandung pekerjaan baik. Amalan-amalan ini banyak sekali ditemukan
pada orang-orang yang mengaku golongan agama dan ibadah dan dari
orang-orang awam juga. Mereka itu lebih baik dari orang yang sama
sekali tidak melakukan amal solih, lebih baik juga daripada orang 
yang
tidak beramal sama sekali dan lebih baik dari orang yang amalannya
dosa seperti kafir, dusta, hianat, dan bodoh. Orang yang beribadah
dengan ibadah yang mengandung larangan seperti berpuasa lebih sehari
tanpa buka (wisal), meninggalkan kenikmatan tertentu (mubah yang 
tidak
dilarang), atau menghidupkan malam tertentu yang tidak perlu
dikhususkan seperti malam pertama bulan Rajab, terkadang mereka itu
lebih baik dari pada orang pengangguran yang malas beribadah dan
melakukan ketaatan agama. Bahkan banyak orang yang membenci
amalan-amalan seperti ini, ternyata mereka itu pelit dalam melakukan
ibadah, dalam mengamalkan ilmu, beramal solih, tidak menyukai amalan
dan tidak simpatik kepadanya, tetapi tidak juga mengantarkannya 
kepada
kebaikan, misalnya menggunakan kemampuannya untuk kebaikan. Mereka 
ini
tingkah lakunya meninggalkan hal yang masyru' (dianjurkan agama) dan
yang tidak masyru' (yang tidak dianjurkan agama), akan tetapi
perkatannya menentang yang tidak masyru' (yang tidak diajarkan 
agama).

Ketiga: Amalan yang sama sekali tidak mengandung kebaikan, karena
meninggalkan kebaikan atau mengandung hal yang dilarang agama. (ini
hukumnya jelas).


Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami: "Bid'ah yang baik itu sunnah
dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah".

Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi):"Termasuk yang hal baru yang
baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun
bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah s.a.w. dengan memberikan
sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia,
sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda
kecintaan kepada Rasulullah dan penghormatan kepada beliau, begitu
juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah
s.a.w. kepada seluruh alam semesta".

Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Fatawa Kubro menjelaskan: "Asal
melakukan maulid adalah bid'ah, tidak diriwayatkan dari ulama salaf
dalam tiga abad pertama, akan tetapi didalamnya terkandung
kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan . Barangsiapa 
melakukan
kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan , maka ia telah
melakukan buid'ah yang baik (bid'ah hasanah). Saya telah melihat
landasan yang kuat dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa
Rasulullah s.a.w. datang ke Madina, beliau menemukan orang Yahudi
berpuasa pada haru Asyura, maka beliau bertanya kepada mereka, dan
mereka menjawab:"Itu hari dimana Allah menenggelamkan Firaun,
menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu semua. Dari
situ dapat diambil kesimpulan bahwa boleh melakukan syukur pada hari
tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi penyelamatan
dari mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu.
Syukur bisa dilakukan dengan berbagai macam ibadah, seperti sujud,
puasa, sedekah, membaca al-Qur'an dll. Apa nikmat paling besar selain
kehadiran Rasulullah s.a.w. di muka bumi ini. Maka sebaiknya 
merayakan
maulid dengan melakukan syukur berupa membaca Qur'an, memberi makan
fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan Rauslullah yang 
bisa
menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih. Adapun yang
dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka
hukumnya dikembalikan kepada hukum pekerjaan itu, kalau itu mubah 
maka
hukumnya mubah, kalau itu haram maka hukumnya haram dan kalau itu
kurang baik maka begitu seterusnya".

Al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Syarh Mawahib Ladunniyah
mengatakan:" Melakukan perayaan, memberi makan orang disunnahkan tiap
waktu, apalagi kalau itu disertai dengan rasa gembira dan sedang
dengan kahadiran Rasulullah s.a.w. pada hari dan bulan itu, tidaklah
sesuatu yang bid'ah selalu makruh dan dilarang, banyak sekali bid'ah
yang disunnahkan dan bahkan diwajibkan".

Imam Suyuti berkata: "Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW,
yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah teladan
Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian
dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka 
pulang.
Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah
hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan
derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas 
kelahiran
Nabi Muhamad SAW yang mulia".

Syeh Azhar Husnain Muhammad Makhluf mengatakan:" Menghidupkan malam
maulid nabi dan malam-malam bulan Rabiul Awal ini adalah dengan
memperbanyak dzikir kepada Allah, memperbanyak syukur dengan
nikmat-nikmat yang diturunkan termasuk nikmat dilahirkannya 
Rasulullah
s.a.w. di alam dunia ini. Memperingatinya sebaiknya dengan cara yang
santun dan khusu' dan menjauhi hal-hal yang dilarang agama seperti
amalan-amalan bid'ah dan kemungkaran. Dan termasuk cara bersyukur
adalah menyantuni orang-orang susah, menjalin silaturrahmi. Cara itu
meskipun tidak dilakukan pada zaman Rasulullah s.a.w. dan tidak juga
pada masa salaf terdahulu namun baik untuk dilakukan termasuk sunnah
hasanah".

Seorang ulama Turkmenistan Mubasshir al-Thirazi mengatakan:" 
Mengadakan
perayaan maulid nabi Muhammad s.a.w. saat ini bisa jadi merupakan
kewajiban yang harus kita laksanakan, untuk mengkonter
perayaan-perayaan kotor yang sekarang ini sangat banyak kita temukan
di masyarakat"

Dalil-dalil yang memperbolehkan melakukan perayaan Maulid Nabi s.a.w.

1. Anjuran bergembira atas rahmat dan karunia Allah kepada kita. 
Allah
SWT berfirman:


"Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan
itu mereka bergembira". QS.Yunus:58.

2. Rasulullah SAW sendiri mensyukuri atas kelahirannya. 


"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah
ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari
itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku".

3. Diriwayatkan dari Imam Bukhori bahwa Abu Lahab setiap hari senin
diringankan siksanya dengan sebab memerdekakan budak Tsuwaybah 
sebagai
ungkapan kegembiraannya atas kelahiran Rasulullah SAW. Jika Abu Lahab
yang non-muslim dan al-Qur'an jelas mencelanya, diringankan siksanya
lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka
bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan
kelahiran Rasulullah SAW.


Hukum Maulid

Melihat dari pendapat-pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa
pendapat-pendapat ulama terdahulu seputar peringatan maulid adalah
sebagai berikut:

1. Malarang maulid karena itu termasuk bid'ah dan tidak pernah
dilakukan pada zaman ulama solih pertama Islam.
2. Memperbolehkan perayaan maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan
amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Ini
merupakan ekspresi syukur terhadap karunia Allah yang paling besar,
yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada beliau.
3. Menganjurkan maulid, karena itu merupakan tradisi baik yang telah
dilakukan sebagian ulama terdahulu dan untuk mengkonter
perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.

Jadi masalah maulid ini seperti beberapa masalah agama lainnya,
merupakan masalah khilafiyah, yang diperdebatkan hukumnya oleh para
ulama sejak dulu. Sebaiknya umat Islam melihatnya dengan sikap
toleransi dan saling menghargi mengenai perbedaan pendapat ini. Tidak
selayaknya mengklaim paling benar dan tidak selayaknya menuduh salah
lainnya.

Bahkan kalau dicermati, sebenarnya pendapat yang melarang dan yang
memperbolehkan perayaan maulid tujuannya adalah sama, yaitu sama-sama
membela kecintaan mereka kepada Rasulullah s.a.w. Maka sangat
disayangkan kalau umat Islam yang sama-sama dengan dalih mencintai
Rasulullah s.a.w. tetapi saling hujat dan bahkan saling menyakiti.

Etika merayakan Maulid Nabi

Untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi tidak melenceng dari aturan
agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:

1. Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:


"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat- Nya bershalawat untuk 
Nabi.
Hai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". QS. Al-Ahzab:56.

2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah.
Syekh Husnayn Makhluf berkata: "Perayaan maulid harus dilakukan 
dengan
berdzikir kepada Allah SWT, mensyukuri kenikmatan Allah SWT atas
kelahiran Rasulullah SAW, dan dilakukan dengan cara yang sopan,
khusyu' serta jauh dari hal-hal yang diharamkan dan bid'ah yang 
munkar".
3. Membaca sejarah Rasulullah s.a.w. dan menceritakan
kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau. Misalnya dengan
membaca buku barzanji dan sejenisnya yang sebaiknyanya disertai
artinnya agar pendengar memahami sejarah Rasulullah.
3. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.
4. Meningkatkan silaturrahmi.
5. Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa
kehadiran Rasulullah s.a.w. di tengah-tengah kita.
6. Mengadakan pengajian atau majlis ta'lim yang berisi anjuran untuk
kebaikan dan mensuri tauladani Rasulullah s.a.w.

Oleh karena hakekat dari perayaan maulid adalah luapan rasa syukur
serta penghormatan kepada Rasulullah SAW, sudah semestinya tidak
dinodai dengan kemunkaran-kemunkar an dalam merayakannya. Seperti
bercampurnya laki-laki dan perempuan, tampilnya perempuan di atas
pentas dihadapan kaum laki-laki, alat-alat musik yang diharamkan dan
lain-lain. Begitu juga peringatan maulid tidak seharusnya digunakan
untuk saling provokasi antar kelompok Islam yang berujung pada
kekerasan antar kelompok. Sebab jika demikian yang terjadi, maka
bukanlah penghormatan yang didapat akan tetapi justru penghinaan
kepada Rasulullah SAW.

Ustadz Muchib Aman Aly
Ustadz Muhammad Niam

Whatever.... ....

Terus bergembira & tetap semangat..!! !

Wassalam


Kirim email ke