Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.

Artikel seru niy, selamat membaca  ... :D


Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk
Jihad Fi Sabilillah ?

Minggu, 27 Maret 2005 06:47:40 WIB

HUKUM PEMBOMAN DI NEGARA-NEGARA ISLAM DAN SEKITARNYA, APAKAH TERMASUK
JIHAD FI SABILILLAH ?


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan





Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Ahsanaallahu
ilaikum" –semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda-
apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik
negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan
bentuk jihad ?

Jawaban.
Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan
menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum
muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu
berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum
muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar,
membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu
`alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau
mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya
akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.

Ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam masih berada di
Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari
memerangi kaum kuffar.

"Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan
kepada mereka : `Tahanlah tanganmu (dari berperang). Dirikanlah
shalat dan tunaikan zakat" [An-Nisa' : 77]

Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar
karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam tidak memiliki
kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah
seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi
mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum
muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.

Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang
bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang
bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi
sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya
akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi
sekarang.

Setelah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam hijrah dan ketika
itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau
diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah
Shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di
Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan
pengrusakan) ? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.

Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika
mereka masih di Makkah ? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.

Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada
saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka
berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri.


[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain
bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo
re&article_id=1386&bagian=0


Kirim email ke