assalamualaikum

dari millis tetanga supaya bermanfaat.

DPR-yang katanya wakil rakyat-menunjukkan 'wajah asli'-nya: mengkhianati 
rakyat! Di akhir tahun ini, DPR 'menghadiahi' rakyat dengan dua 'kado 
pahit'. Pertama: UU Minerba (Undang-undang Mineral dan Batubara) yang 
disahkan pada 16 Desember 2008 (Detikfinance. com, 16/12/08). Kedua, UU BHP 
(Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) yang disahkan pada 17 Desember 2008 
(Pikiran Rakyat, 17/12/08). Artinya, pengesahan kedua UU ini hanya berselang 
sehari.

Pengesahan kedua UU ini menjadi bukti pengkhianatan DPR-juga 
Pemerintah-terhadap rakyat yang diwakilinya untuk kesekian kalinya. Sebab, 
kedua UU ini lagi-lagi berpotensi mencampakkan kepentingan rakyat.

UU Minerba-yang akan menggantikan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok 
Pertambangan- semakin menyempurnakan lepasnya peran Pemerintah dari segala 
hal yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam milik rakyat dan 
menyerahkannya kepada para pemilik modal (swasta/asing) . UU ini sekadar 
melengkapi UU sejenis yang sudah disahkan sebelumnya, yaitu: UU Migas, UU 
SDA dan UU Penanaman Modal. Semua UU ini pada hakikatnya bertujuan satu: 
memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta, terutama pihak 
asing-karena asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuat-untuk 
mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya. Padahal sebelum 
disahkannya UU Minerba ini saja, hingga saat ini kekayaan tambang dalam 
negeri, 90 persennya sudah dikuasai asing. (Sinarharapan. co.id, 13/6/08).

Adapun UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab Pemerintah 
dalam pengurusan pendidikan warga negaranya. UU ini melengkapi UU Sisdiknas 
yang juga sudah disahkan sebelumnya. Kedua UU ini pada hakikatnya juga satu 
tujuan: melepaskan tanggung jawab Pemerintah, baik secara langsung maupun 
tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan warga negaranya, sekaligus 
membebankan sebagian atau keseluruhannya kepada masyarakat. Padahal 
pendidikan jelas merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi Pemerintah secara 
cuma-cuma.
Liberalisasi di Balik UU Minerba dan UU BHP

1.    UU Minerba.

Mengapa Indonesia memerlukan UU Minerba? "Demi menjamin kepastian hukum bagi 
kalangan investor." Lagi-lagi begitulah alasan 'logis' Pemerintah. Alasan 
yang sama juga pernah dilontarkan Pemerintah saat UU Migas, UU SDA maupun UU 
Penanaman Modal disahkan. Hanya demi kepastian hukum bagi kalangan 
pengusaha, Pemerintah tega mengabaikan kepentingan rakyat. Dalam UU Minerba, 
misalnya, jelas-jelas sejumlah kontrak di bidang pertambangan yang selama 
ini amat merugikan rakyat-yang telah berjalan lebih dari 40 tahun sejak Orde 
Baru-tidak akan diotak-atik. Padahal sebagian besar dari kontrak-kontrak itu 
baru akan berakhir tahun 2021 dan 2041. Memang, dengan berpegang pada pasal 
169b UU Minerba ini, Pemerintah bisa mendesak dilakukannya penyesuaian pada 
kontrak-kontrak yang ada sekarang ini. Namun, UU Minerba ini tetap 
mengakomodasi pasal 169a yang melindungi keberadaan kontrak-kontrak lama 
itu. Itulah yang menjadi alasan mengapa Pemerintah tidak akan
'semena-mena' mencabut kontrak pertambangan yang sudah ada. "Tujuh fraksi di 
DPR kan juga sudah mengatakan kontrak yang sudah ada perlu dipertahankan 
siapapun menteri dan presidennya. Itu adalah kontrak negara dengan mereka. 
Jadi itu yang harus dihormati," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro 
(Kontan.co.id, 18/12/08).

Di sisi lain, hingga 2006 saja, Pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 
2.559 ijin pertambangan dan batubara. Itu belum termasuk ijin tambang galian 
C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah 
daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 
ijin tambang dikeluarkan. Di Kalimantan Timur ada 509 ijin. Di Sulawesi 
Tenggara ada 127 ijin tambang. Di kabupaten baru, Morowali, Sulawesi Tengah, 
bahkan sudah dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah dan 
luas lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan 
berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah (Jatam.org, 28/11/08). 
Yang pasti, ribuan ijin tersebut, selama belum berakhir, tidak akan pernah 
bisa diotak-atik berdasarkan UU Minerba yang baru itu.

2.    UU BHP.

Terkait UU BHP, banyak kalangan menilai bahwa UU ini lebih untuk 
melegalisasi 'aksi lepas tanggung jawab' Pemerintah dalam penyelenggaraan 
pendidikan. Memang, anggapan ini dibantah oleh Ketua Komisi X DPR Irwan 
Prayitno. Ia menyatakan, UU BHP ini justru bisa memberikan perlindungan 
kepada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi. 
Selain itu, Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, 
menambahkan, "Di UU BHP ini justru diatur, biaya yang ditanggung mahasiswa 
paling banyak sepertiga biaya operasional, " ujar Fasli. Selain itu, 
menurutnya, BHP wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik 
tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik 
baru (Dikti.org, 18/12/08).

Namun, yang perlu dipertanyakan: Pertama, bukankah UU BHP ini masih 
mewajibkan masyarakat untuk membayar pendidikan? Padahal Pemerintah 
seharusnya memberikan pendidikan cuma-cuma alias gratis kepada 
rakyatnya-karena memang itu hak mereka-dari tingkat dasar hingga perguruan 
tinggi. Kedua, jatah 20 persen kursi untuk siswa/mahasiswa miskin tentu 
tidak memadai dan tidak adil. Sebab, di negeri ini rakyat miskin yang tidak 
bisa sekolah, apalagi sampai ke perguruan tinggi, jumlahnya puluhan juta. 
Menurut data Susenas 2004 saja, dari penduduk usia sekolah 7-24 tahun yang 
berjumlah 76,0 juta orang, yang tertampung pada jenjang SD sampai dengan PT 
tercatat baru mencapai 41,5 juta orang atau sebesar 55 persen. Lalu menurut 
data Balitbang Depdiknas 2004, yang putus sekolah di tingkat SD/MI tercatat 
sebanyak 685.967 anak; yang putus sekolah di tingkat SMP/MTs sebanyak 
759.054 orang. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang parah saat ini, pasti 
anak-anak putus
sekolah semakin berlipat jumlahnya. Artinya, UU BHP ini tetap tidak menjamin 
seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan.
Tolak Liberalisasi, Terapkan Syariah!

Dari sekilas paparan di atas, jelas bahwa liberalisasi atas negeri ini 
semakin hari semakin dalam dan semakin merambah semua bidang kehidupan. 
Celakanya, semua itu dilegalkan oleh Pemerintah dan DPR-yang diklaim sebagai 
pemangku amanah rakyat-melalui sejumlah UU. Di bidang minyak dan gas ada UU 
Migas. Di bidang pertambangan dan mineral ada UU Minerba. Di bidang 
sumberdaya air ada UU SDA. Di bidang usaha/bisnis ada UU Penanaman Modal. Di 
bidang pendidikan ada UU Sisdiknas dan UU BHP. Di bidang politik tentu saja 
ada UU Pemilu dan UU Otonomi Daerah. Di bidang sosial ada UU KDRT dan UU 
Pornografi. Demikian seterusnya.

Sementara itu, puluhan UU lain masih berupa rancangan. Yang masuk dalam 
Prolegnas selama 2006-2009 saja ada sekitar 173 RUU yang siap diundangkan 
(Legalitas.org, di-download pada 23/12/08). Melihat 'track-racord' DPR yang 
jelas-jelas buruk dalam melegislasi/ mengesahkan sejumlah UU, sebagaimana 
dicontohkan di atas, kita tentu semakin khawatir bahwa sejumlah RUU yang 
sudah masuk dalam Prolegnas itu pun akan tetap mengadopsi nilai-nilai 
'liberal'. Ujung-ujungnya, rakyatlah yang rugi, dan yang untung hanya 
segelintir kalangan, termasuk asing. Pasalnya, tidak dipungkiri, 'aroma 
uang'-atau paling tidak, 'aroma kepentingan' elit partai-hampir selalu 
mewarnai setiap pembahasan RUU di DPR. Beberapa produk UU seperti UU Migas, 
UU SDA, UU Penanaman Modal, misalnya, diduga kuat didanai oleh sejumlah 
lembaga asing seperti World Bank, ADB dan USAID.

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas 
pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara tentu harus 
mempunyai cukup dana. Hal ini bisa diwujudkan jika kekayaan alam seperti 
tambang minyak, mineral, batubara, dll dikelola oleh negara secara amanah 
dan profesional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan untuk memenuhi 
kepentingan rakyat.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini 
menolak segala bentuk liberalisasi yang dipaksakan atas negeri ini. 
Liberalisasi adalah buah dari demokrasi. Demokrasi akarnya adalah 
sekularisme. Inti sekularisme adalah penolakan terhadap segala bentuk 
campur-tangan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Wujudnya 
adalah penolakan terhadap penerapan syariah Islam oleh negara dalam seluruh 
aspek kehidupan manusia. Padahal Allah SWT telah berfirman:

Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih 
baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS 
al-Maidah [5]: 50).

Kenyataan yang ada membenarkan firman Allah SWT di atas. Akibat hukum Allah 
SWT ditolak dan malah hukum manusia yang diterapkan, negeri ini tidak pernah 
bisa mengatur dirinya sendiri. UU dan peraturan dibuat bukan untuk 
kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat banyak, tetapi sekadar untuk 
memuaskan hawa nafsu dan memuluskan jalan pihak asing untuk menjajah negeri 
ini. Akibatnya, krisis multidimensi tetap melilit bangsa ini. Mahabenar 
Allah Yang berfirman:

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), baginya 
penghidupan yang sempit, dan di akhirat kelak ia akan dibangkitkan dalam 
keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Pertanyaannya: Mengapa kita masih terus saja menerapkan sistem hukum produk 
manusia yang terbukti banyak menimbulkan kemadaratan? Mengapa kita masih 
percaya pada sistem demokrasi yang menjadi 'pintu masuk' liberalisasi yang 
terbukti mengancam kepentingan rakyat? Mengapa kita masih meyakini 
sekularisme sebagai dasar untuk mengatur negara dan bangsa ini? Mengapa kita 
masih percaya kepada elit penguasa dan wakil rakyat yang nyata-nyata hanya 
mementingkan diri sendiri, kelompok/partainya, bahkan pihak asing atas nama 
demokrasi?

Setiap Muslim tentu menyadari, bahwa hanya syariah Islamlah yang pasti akan 
menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan manusia, khususnya di negeri ini. 
Setiap Muslim juga tentu meyakini, bahwa hanya hukum-hukum Allahlah yang 
layak untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam tidak hanya setuju terhadap penerapan 
syariah Islam, tetapi juga bersama-sama bergerak dan berjuang untuk segera 
mewujudkannya. Ingatlah, penerapan syariah Islam adalah wujud keimanan dan 
ketakwaan kita kepada Allah SWT. Ingat pula, keimanan dan ketakwaan adalah 
sebab bagi turunnya keberkahan dari-Nya.

"Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan 
membukakan bagi mereka pintu keberkahan dari langit dan bumi" (QS al-A'raf 
[7]: 96).[]


      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke