Atau bisa juga di http://zakat.al-islam.com/ind/

--- On Thu, 2/5/09, Nugroho Laison <[email protected]> wrote:

From: Nugroho Laison <[email protected]>
Subject: [muslim_binus] Fwd:  Buku dan Kalkulator zakat mutakhir
To: "tauziyah" <[email protected]>, "Dana Abadi Umat" 
<[email protected]>, "Komunitas Tarbawi" 
<[email protected]>, "Pengajian Kantor" 
<[email protected]>, "Mualaf Indonesia" 
<[email protected]>, "Majelis Rasulullah" 
<[email protected]>, "Alumni AnNabaa" <[email protected]>, 
"Alumni Majelis Taklim Alkhowarizmi" <[email protected]>, "Muslim 
Binus" <[email protected]>, "Aisha Chuang" <[email protected]>
Date: Thursday, February 5, 2009, 12:22 PM











    
            



--- In jurnali...@yahoogro ups.com, "Redaksi Kami"

<bacaansoleh@ ...>

wrote:



=== 

Sebagian orang beranggapan menghitung zakat itu mudah. Hanya tinggal mengalikan 
jumlah harta dengan persentase kadar zakat, misalnya 2.5 %, 5%, 10% atau 20%. 
Lalu, hasilnya sebagai sejumlah harta yang harus dibayarkan atau diberikan 
kepada mustahiknya sebagai zakat.



Padahal, tidaklah demikian, terutama dengan aktivitas usaha dan perolehan 
pendapatan yang semakin berkembang jauh dan berbeda dengan zaman permulaan 
Islam. Misalnya dengan adanya aktivitas industri, bisnis telekomunikasi, 
perhotelan, tambang, rumah sakit, transportasi, dan perbankan. Pada 
masing-masing aktivitas ini memiliki unsur pendapatan dan pengurangan yang 
pelik. Yang juga didasarkan pada sistem manajemen akuntansi modern.



Dengan demikian, demi tujuan penghitungan zakat, perlu adanya pendataan, 
penghitungan, dan pemetaan khusus untuk mengklasifikasikann ya, apakah sebagai 
harta zakat, pengurang, harta biasa, atau harta haram. Setelah terkumpul, baru 
dihitung zakatnya menurut metode penghitungan yang benar menurut Islam, 
sebagaimana yang diajarkan Rasulullah dan para mujtahid ulama-ulama fikih.



Setelah dihasilkan nilai zakat yang mesti dikeluarkan, tinggal disalurkan 
kepada pos-pos penerimaan zakat (mustahik). Ini pun sebenarnya tidaklah 
sederhana. Sebab, pos-pos penerimaan zakat juga telah mengalami perkembangan 
dan berbeda dengan zaman permulaan Islam. Misalnya, status fakir, miskin, 
riqab, fisabilillah, dan gharimin. Maka, perlunya pengkajian dalam menyalurkan 
zakat ini terhadap posnya yang sesuai agar tercapainya tujuan dan manfaat zakat 
menurut Islam.



Alhasil, menghitung zakat bukan sekadar kalkulasi matematika. Membagikan zakat 
juga bukan sekadar distribusi. Akan tetapi, sebuah konsekuensi kebenaran dalam 
mengelola harta kekayaan sesuai perintah Allah tanpa sedikit pun berbuat 
penyimpangan dan tercampurnya antara kekayaan yang halal dan yang haram yang 
akan diberikan kepada Allah dan hamba-hamba- Nya.



Jadi, kita tidak diperbolehkan sembarangan menghitung dan mendistribusikan 
zakat.



Bagi saudara muslim yang memiliki kepentingan dengan penghitungan zakat atau 
sekitar pengetahuan di dalamnya, QultuMedia membuat sofware kalkulator zakat 
terbaru. Sistem penghitungannya begitu rinci, namun sangat praktis.



Kalkulator zakatnya bisa dilihat di:

http://qultummedia. com/kalkulator/ index.html



--- End forwarded message ---




 

      

    

           
  
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke