Assalamualaikum,
Ana disini mau Sharing pertanyaan ana yang dijawab oleh Ustad Sigit Pranowo,Lc
di Eramuslim.com
Semoga bermanfaat..
Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Ustad, Ahlan Wa Sahlan..
Ana mau tanya nih..
1. Sebenarnya Apakah menjadi Orang Kaya itu perlu..??
2.. Harta itu penjelasannya bagaimana dalam islam..??
3. Di Dunia ini, seberapa penting Uang,Kaya,Harta..??
Terima Kasih...
Wassalamualaikum.
Jawaban :
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Iqbal yang dimuliakan Allah swt
Hukum Menjadi Orang Kaya
Mencari kekayaan adalah perkara yang disyariatkan didalam islam. Di
dalam Al Qur’an banyak disebutkan ayat-ayat yang menyeru untuk mencari
rezeki dan berusaha di atas bumi. Firman Allah swt :
Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Ahzab : 10)
Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka
berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari
rezki-Nya.” (QS. Al Mulk : 15)
Maksud dari ayat tersebut—menurut Ibnu Katsir—adalah bepergianlah
kalian ke tempat-tempat di bumi yang kalian kehendaki, lintasilah
daerah-daerah dan pelosok-pelosoknya untuk mendapatkan berbagai macam
penghasilan dan berdagang.
Mencari kekayaan bisa menjadi sebuah kewajiban jika usaha manusia itu dilakukan
untuk mendapatkan penghasilan memenuhi kebutuhan diri dan
keluarganya serta mencukupkannya dari meminta-minta.
Mencari kekayaan bisa menjadi sunnah jika usaha manusia mendapatkan
penghasilan itu untuk memberikan tambahan nafkahnya dan nafkah
keluarganya atau dengan tujuan melapangkan orang-orang fakir, menyambung
silaturahim, memberikan balasan (hadiah) kepada kaum kerabat dan
mencari kekayaan dengan niat seperti ini lebih utama daripada
menghabiskan waktunya untuk beribadah..
Mencari kekayaan dibolehkan (mubah) jika untuk memberikan tambahan
dari kebutuhan atau dengan tujuan berhias dan menikmati.
Mencari kekayaan menjadi makruh jika untuk mengumpulkan harta agar bisa
berbangga-banggaan, bermegah-megahan, sombong, bersenang-senang hingga
melewati batas walaupun dicari dengan cara yang halal, sebagaimana sabda
Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mencari dunia yang halal untuk
bermegah-megahan, berbangga-banggaan dan riya maka ia akan bertemu
dengan Allah swt sedangkan Allah murka kepadanya.”
Mencari kekayaan menjadi haram apabila dicari dengan jalan yang haram seperti
riba, suap dan lainnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal
11384 – 11385)
Sikap Islam Terhadap Harta
Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki seorang manusia, mempunyai
nilain dan dapat dimanfaatkan olenya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
termasuk didalamnya adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa sikap islm terhadap harta
merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap islam
terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Islam tidak
memihak terhadap orang-orang yang menolak dunia secara keseluruhan.
Mereka berpendapat bahwa kehidupan ini, termasuk alam ini adalalah
sesuatu yang buruk yang wajib dibersihkan dan segera dilenyapkan.
Akibatnya mereka mencegah perkawinan, menolak mempunyai keturuanan, dan
berpaling dari hal-hal baik dari kehidupan dunia. Mereka tidak punya
semangat untuk mendapatkan dunia ini seperti makanan, minuman, pakaian,
perhiasan dan perhiasan dunia lainnya.
Pandangan tersebut adalah pandangan filsafat Barahimah di India,
Budha di Cina, Manawiyah di Persia, Kaum Suci di Yunani dan sistem
kependetaan pada agama Nasrani.
Islam juga tidak memihak pada kelompok yang menjadikan dunia sebagai
“sembahan” mereka. Mereka menjadikan harta sebagai tuhan sehingga mereka
diperbudak oleh harta. Pandangan tersebut adalah pandangan kaum
materialis dan kaum dahriyyah sepanjang masa dan di setiap tempat. Dalam
pandangan dan peresepsi mereka tidak ada tempat untuk akhirat. Mereka
menyatakan,”Tidaklah dunia ini melainkan rahim-rahim yang melahirkan dan bumi
yang menelan.
Harta merupakan sarana untuk mencapai kebaikan. Setiap sesuatu yang
menyampaikan kepada kebaikan adalah kebaikan. Harta tidak selamanya
menjadi petaka bagi pemiliknya dan bukan pula dari permberian
arwah-arwah buruk seperti anggapan sebagian ahli agama. (Peran Nilai dan Moral
dalam Perekonomian Islam hal 87, 90)
Dengan demikian harta didalam islam memiliki posisi yang penting
sebagai pendukung ibadahnya kepada Allah swt. Sebagaimana diketahui
Ibadah didalam islam ada yang berupa ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa,
ada ibadah maliyah (harta) seperti zakat dan ada juga yang
ibadah badaniyah sekaligus maliyah seperti haji dan berjihad. Dari sini
kita bisa melihat bahwa harta menempati posisi penting didalam
ibadah-ibadah tertentu yang diperintahkan Allah swt. Dan seorang yang
tidak punya tidak akan bisa memberikan.
Said bin al Musayyib berkata,”Tidak ada kebaikan bagi orang yang
tidak mencari harta. Dengan harta dia bisa membayar utangnya dan menjaga
kehormatannya. Jika meninggal dunia maka ia bisa meninggalkan warisan
sebesar 400 dinar.”
Sofyan ats Tsauriy meninggalkan warisan sebesar 200 dinar dan
berkata,”Harta di zaman sekarang merupakan senjata.”
Wallahu A’lam
Semoga bisa diterima dan ada manfaat...
:D
Wassalamualaikum..