Assalamualaikum,

Ana disini mau Sharing pertanyaan ana yang dijawab oleh Ustad Sigit Pranowo,Lc 
di Eramuslim.com

Semoga bermanfaat..

Pertanyaan :


Assalamualaikum,
Ustad, Ahlan Wa Sahlan..
Ana mau tanya nih..
        1. Sebenarnya Apakah menjadi Orang Kaya itu perlu..??
        2.. Harta itu penjelasannya bagaimana dalam islam..??
        3. Di Dunia ini, seberapa penting  Uang,Kaya,Harta..??
Terima Kasih...
Wassalamualaikum.

Jawaban :

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Iqbal yang dimuliakan Allah swt

Hukum Menjadi Orang Kaya
Mencari kekayaan adalah perkara yang disyariatkan didalam islam. Di 
dalam Al Qur’an banyak disebutkan ayat-ayat yang menyeru untuk mencari 
rezeki dan berusaha di atas bumi. Firman Allah swt :

Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di 
muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Ahzab : 10)

Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka 
berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari 
rezki-Nya.” (QS. Al Mulk : 15)
Maksud dari ayat tersebut—menurut Ibnu Katsir—adalah bepergianlah 
kalian ke tempat-tempat di bumi yang kalian kehendaki, lintasilah 
daerah-daerah dan pelosok-pelosoknya untuk mendapatkan berbagai macam 
penghasilan dan berdagang.
Mencari kekayaan bisa menjadi sebuah kewajiban jika usaha manusia itu dilakukan 
untuk mendapatkan penghasilan memenuhi kebutuhan diri dan 
keluarganya serta mencukupkannya dari meminta-minta.
Mencari kekayaan bisa menjadi sunnah jika usaha manusia mendapatkan 
penghasilan itu untuk memberikan tambahan nafkahnya dan nafkah 
keluarganya atau dengan tujuan melapangkan orang-orang fakir, menyambung 
silaturahim, memberikan balasan (hadiah) kepada kaum kerabat dan 
mencari kekayaan dengan niat seperti ini lebih utama daripada 
menghabiskan waktunya untuk beribadah..
Mencari kekayaan dibolehkan (mubah) jika untuk memberikan tambahan 
dari kebutuhan atau dengan tujuan berhias dan menikmati.
Mencari kekayaan menjadi makruh jika untuk mengumpulkan harta agar bisa 
berbangga-banggaan, bermegah-megahan, sombong, bersenang-senang hingga 
melewati batas walaupun dicari dengan cara yang halal, sebagaimana sabda 
Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mencari dunia yang halal untuk 
bermegah-megahan, berbangga-banggaan dan riya maka ia akan bertemu 
dengan Allah swt sedangkan Allah murka kepadanya.”
Mencari kekayaan menjadi haram apabila dicari dengan jalan yang haram seperti 
riba, suap dan lainnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 
11384 – 11385)

Sikap Islam Terhadap Harta
Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki seorang manusia, mempunyai 
nilain dan dapat dimanfaatkan olenya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, 
termasuk didalamnya adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa sikap islm terhadap harta 
merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap islam 
terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Islam tidak 
memihak terhadap orang-orang yang menolak dunia secara keseluruhan. 
Mereka berpendapat bahwa kehidupan ini, termasuk alam ini adalalah 
sesuatu yang buruk yang wajib dibersihkan dan segera dilenyapkan. 
Akibatnya mereka mencegah perkawinan, menolak mempunyai keturuanan, dan 
berpaling dari hal-hal baik dari kehidupan dunia. Mereka tidak punya 
semangat untuk mendapatkan dunia ini seperti makanan, minuman, pakaian, 
perhiasan dan perhiasan dunia lainnya.
Pandangan tersebut adalah pandangan filsafat Barahimah di India, 
Budha di Cina, Manawiyah di Persia, Kaum Suci di Yunani dan sistem 
kependetaan pada agama Nasrani.
Islam juga tidak memihak pada kelompok yang menjadikan dunia sebagai 
“sembahan” mereka. Mereka menjadikan harta sebagai tuhan sehingga mereka 
diperbudak oleh harta. Pandangan tersebut adalah pandangan kaum 
materialis dan kaum dahriyyah sepanjang masa dan di setiap tempat. Dalam 
pandangan dan peresepsi mereka tidak ada tempat untuk akhirat. Mereka 
menyatakan,”Tidaklah dunia ini melainkan rahim-rahim yang melahirkan dan bumi 
yang menelan.
Harta merupakan sarana untuk mencapai kebaikan. Setiap sesuatu yang 
menyampaikan kepada kebaikan adalah kebaikan. Harta tidak selamanya 
menjadi petaka bagi pemiliknya dan bukan pula dari permberian 
arwah-arwah buruk seperti anggapan sebagian ahli agama. (Peran Nilai dan Moral 
dalam Perekonomian Islam hal 87, 90)
Dengan demikian harta didalam islam memiliki posisi yang penting 
sebagai pendukung ibadahnya kepada Allah swt. Sebagaimana diketahui 
Ibadah didalam islam ada yang berupa ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa, 
ada ibadah maliyah (harta) seperti zakat dan ada juga yang 
ibadah badaniyah sekaligus maliyah seperti haji dan berjihad. Dari sini 
kita bisa melihat bahwa harta menempati posisi penting didalam 
ibadah-ibadah tertentu yang diperintahkan Allah swt.  Dan seorang yang 
tidak punya tidak akan bisa memberikan.
Said bin al Musayyib berkata,”Tidak ada kebaikan bagi orang yang 
tidak mencari harta. Dengan harta dia bisa membayar utangnya dan menjaga 
kehormatannya. Jika meninggal dunia maka ia bisa meninggalkan warisan 
sebesar 400 dinar.”
Sofyan ats Tsauriy meninggalkan warisan sebesar 200 dinar dan 
berkata,”Harta di zaman sekarang merupakan senjata.”
Wallahu A’lam
Semoga bisa diterima dan ada manfaat...

:D

Wassalamualaikum..



      

Kirim email ke