Assalamualaikum,
Sahabat Muslimin semua, ana dapat pesan di FB..
Nah isinya sangat bagus sekali..
Ana mau sharing disini...
Langsung cek TKP! aja ya...
Lalu, satu lagi tulisan..
===============
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
‘’Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari
belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka.’’(Al-Ahzab: 53)
Diriwayatkan dari Annas ra bahwa Umar bin Khatab ra berkata, ‘’Aku sinkron
dengan Tuhanku dalam empat hal.’’
Kelanjutan hadits tersebut adalah bahwa Umar bin Khatab berkata, ‘’Aku
berkata, ‘’Wahai, Rasulallah, bagaimana kalau isteri-isterimu mengenakan
jilbab, karna orang baik-baik dan jahat masuk ketempat mereka?’’
Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
‘’Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari
belakang tabir.’’(Al-Ahzab:53)
Para ulama megatakan ayat tadi
dalil bahwa Allah Ta’ala mengizinkan kaum muslimin bertanya kepada
isteri-isteri Nabi saw dari balik hijab (tabir), atau bertanya tentang
satu masalah yang mesti mereka jawab. Hal ini juga berlaku pada
wanita-wanita selain mereka. Menurut perinsip syariat, seluruh tubuh
wanita itu aurat. Karenanya, ia tidak membuka wajahnya kecuali jika ada
keperluan. Seperti untuk keperluan kesaksian. Ia juga tidak boleh membka bagian
manapun dari angota tubuhnya, kecuali karna kondisi darurat,
misalnya untuk keperluan diagonis jika memang diperlukan.
Allah
Ta’ala berfirman,
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
‘’Cara seperti itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka’’(Al-Ahzab:53)
Maksudnya, minta sesuatu dari balik hijab (tabir) itu lebih membersihkan kalian
dari pikiran-pikiran yang timbul pada kaum lelaki terhadap wanita atau
wanita terhadap laki-laki. Juga lebih mampu menghilangkan kecurigaan dan
tuduhan yang tidak berdasar, serta lebih mampu menjaga kedua pihak. Ini
menunjukan siapapun tidak boleh percaya bahwa dirinya mampu menahan
diri, lalau dia boleh berduaan dengan wanita bukan mahromnya. Ini jelas
tidak dibenarkan dan tidak melakukan hal seperti itu jauh lebih baik
baginya dan lebih melindungi dirinya.
Disebutkan di hadis mulia,
bahwa Rasulallah bersabda,
‘’Aku tidak menigalkan sesudahku
fitnah bagi kaum laki-laki yang lebih berbahaya dari wanita.’’
(HR.Bukhari).
Rasulallah saw bersabda,
‘’Setiap orang
ditulis jatah zinanya dan itu pasti terjadi padanya. Zina mata ialah
melihat (orang bukan mahram), zina telinga ialah mendengar, zina lidah
ialah berbicara, zina tangan ialah memukul, zina kaki ialah berjalan (ke tempat
maksiat), sedang hati menginginkan dan berandai-andai, lalu hal
itu di benarkan atau dimentahkan oleh kemaluan.’’(HR.Bukhari dan Muslim)
Rasulallah saw bersabda,
‘’Janganlah kalian duduk-duduk dijalan.’’ Para
sahabat berkata, ‘’Wahai Rasulallah, kita mau tidak mau mesti
duduk-duduk guna ngobrol.’’ Rasulallah saw bersabda,’’Jika kalian tetap
duduk-duduk dijalan, maka berikan hak kepada jalan.’’ Para sahabat
berkata, ‘’apa hak jalan itu?’’ Rasulallah saw bersabda, ‘’’Menahan
pandangan,menahan diri untuk tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh
kepada kebaikan , dan melarang dari kwmugkaran.’’ (HR.Bukhari dan
Muslim)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ra dia berkata,
‘’Kami sedang berada disamping Rasulallah saw. Maimunah juga ada disamping
beliau. Lalu Ibnu Ummu Maktum datang dan itu terjadi setlah hijab
diwajibkan kepada kami. Nabi saw bersabda, ‘bersembunyilah darinya!’
kami berkata, ‘Wahai Rasulallah, bukankah dia buta dan tidak dapat
melihat dan tahu kita?’ Nabi saw bersabda, ‘ Apakah kalian berdua buta?
Bukankah kalian berdua bisa melihat?’’(HR.Abu Daud dan Tirmidz)
Disebutkan di hadis qudsi,
‘’Melihat (bukan mahramnya) itu salah satu anak
panah beracun iblis. Barang siapa tidak melakukannya karna takut
kepada-Ku, maka aku mengantinya dengan iman dan ia rasakan rasa manisnya iman
dihatinya.’’(HR.Ath-Thabrani dan Hakim)
Diriwayatkan dari
Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulallah saw bersabda,
‘’Janganlah
kalian masuk ke tempat kaum wanita.’’Salah seorang dari kaum Anshar
berkata, ‘’Bagaimana kerabat suami menurutmu?’’ Rasulallah saw bersabda,
‘’Kerabat suami sama dengan kematian.’’ (HR.Bukhari dan Muslim).
Imam An-Nawawi ra berkata, ‘’Makna hadis tadi ialah takut kepada kerabat
suami lebih ditingkatkan, sebab fitnah sangat mungkin terjadi darinya,
karna ia dapat masuk secara bebas dan berduaan dengan wanita yang
menjadi isteri kerabatnya tanpa mengundang kecurigaan, Ini berbeda
dengan orang yang bukan mahram. Pada umumnya manusia, tidak begitu
curiga terhadap kerabat suami. Disinilah letak kematian itu. Karna itu,
kerabat suami lebih diutamakan dilarang bertemu dengan wanita yang
menjadi isteri kerabatnya daripada orang lain seperti telah kami
sebutkan.’’
Disebutkan di hadis mulia,
‘’Wanita tidak
boleh berpergian kecuali disertai mahramnya dan orang laki-laki tidak
boleh masuk ketempat wanita kecuali wanita tersebut ditemani
mahramnya.’’(HR.Bukhari dan Muslim)
Islam megharamkan hubungan
bebas dan campur baur (ikhtilath) antara laki-laki dan dengan wanita dan
menganjurkan kepada mereka menjaga jarak (menjauh) hingga dalam shalat
sekalipun. Disebutkan di hadis mulia,
‘’Shaf kaum laki-laki yang
paling baik ialah shaf terdepan dan shaf mereka yang paling jelek ialah
shaf terakhir. Shaf kakum wanita yang paling baik ialah shaf terakhir,
dan shaf mereka yang palig jelek ialah shaf terdepan.’’(HRMuslim)
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khunderi ra bahwa Nabi saw bersabda,
‘’Pada
setiap pagi, ada dua malaikat berseru, ‘ Celakalah kaum laki-laki (karna
ulahnya) terhadap kaum wanita. Dan, Celaklah kaum wanita (karna ulah)
terhadap kaum laki-laki.’’(HR.Ibnu Majah dan Hakim)
Disebutka
dihadis mulia,
‘’Jika seorang wanita memakai parfum, lalu
berjalan melewati salah satu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia
pezina.’’(HR.Abu Daud)
Juga disebutkan dihadis mulia,
‘’Wanita itu aurat, jika ia keluar, ia disambut setan.’’(HR.Tirmidz) Nabi saw
menamakan wanita itu aurat dan aurat itu harus ditutup.
Makna
disambut setan ialah setan mengarahkan pandangannya kepada wanita untuk
menyesatkannya orang lain dengannya. Akibatnya, laki-laki terjerumus
kedalam fitnah karna wanita, atau setan menjerumuskan wanita karena
laki-laki, atau setan emnjerumuskannya sekaligus.
Wanita tetap
berada di rumah itu lebih baik baginya daripada ia keluar rumah, bahkan
untuk kepentingan shalat berjama’ah sekalipun.
Diriwayatkan dari
Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Said ra bahwa ia datang kepada Nabi
saw lalu berkata kepada beliau, ‘’Wahai Rasulallah, aku senag shalat
bersamamu.’’ Rasulallah saw bersabda,’’Aku tahu engkau senag shalat
bersamaku.. Tapi, shalatmu dirumahmu itu lebih baik dari shalatmu
dikamarku. Shalatmu dikamarmu itu lebih dari shalatmu didesamu. Shalatmu di
desamu itu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Shalatmu di
masjid kaummu itu lebih baik dari shalatmu di masjidku.’’ Lalu, Nabi saw
menyuruh pembangunan masjid untuk Umu Humaid di bagian rmahnya yang
palig dalam dan paling gelap. Ia pun shalat didalamnya hingga meniggal
dunia. (HR.Ahmad)
والله أعلم
(Ahmad Izzuddin Al-Bayanuni)
===============
Wassalamualaikum.