Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party 
of Liberation; Indonesia: Partai Pembebasan) awalnya bernama Partai 
Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami). Hizbut Tahrir didirikan 
pada tahun 1952 di Jerusalem berdasarkan doktrin Sistem Islam. Tagi 
al-Din al-Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan nama 
Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang sufi, hakim pengadilan (Qadi) dan 
mantan aktivis organisasi Ikhwanul Muslimin, yang kemudian menentang 
doktrin politik demokrasi terhadap konsep negara di Mandat Britania atas 
Palestina
Hizbut Tahrir berprinsip dasar pada kebebasan yaitu terbebas dari 
doktrin-doktrin Islamisme yang lama serta menolak pemimpin yang dipilih 
berdasarkan sistem demokrasi, termasuk pemilihan umum. Mereka bertujuan 
untuk menggabungkan semua negara Muslim melebur ke dalam sebuah negara 
yaitu berdasarkan doktrin sistem Islam yang disebutnya sebagai Negara 
Islam atau unitariat khalifah.
Latar belakang pendirian dan sejarah Hizbut Tahrir 
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari 
kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem 
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari 
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir 
bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, 
sehingga hukum yang diturunkan Allah swt dapat diberlakukan kembali.
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam 
rangka memenuhi seruan Allah swt, “Hendaklah ada di antara kalian 
segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah swt telah 
memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah 
(kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) 
mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan 
kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah 
pelanggaran terhadap syariat).
Tujuan
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) 
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara 
Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan 
ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai 
dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup 
dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan daulah Islam. 
Dawlah ini adalah daulah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah 
yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. 
Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan 
berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah 
Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk 
membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui 
pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan 
posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat 
dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia 
ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali 
dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah 
terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini 
sesuai dengan hukum Islam.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria 
maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab 
atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah 
partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk 
mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh 
aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, 
maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari 
pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh 
akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang 
diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi 
ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang 
mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya 
ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan 
dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat 
Hizb.
Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis 
Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang 
sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan 
wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. 
Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, 
atau sesama wanita.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka 
melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang 
rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh 
dengan tiga cara:
1. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan 
begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di 
tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan 
mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide 
tersebut sesuai dengan tuntutan Islam. 2. Mengubah perasaan yang 
berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan 
begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara 
yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal 
yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat 
menjadi nteraksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan 
hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau 
upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya 
yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut 
Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum 
serta pemecahannya secara syar‘î.  Sebab, secara syar‘î, politik tidak 
lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai 
dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, 
penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang 
dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan 
serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi 
masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya 
ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw dan 
metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil 
mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi 
tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah.
Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, 
Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma 
Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para 
imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut 
Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan 
hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode 
operasionalnya (thariqah).
Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; 
tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi 
oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara 
utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam 
dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar 
pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir 
telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum 
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya.
Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan 
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan 
kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, 
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan 
oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang 
dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi 
pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan 
disebarkan di tengah-tengah umat. (sa/berbagaisumber)

Sumber!!



      

Kirim email ke