Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party
of Liberation; Indonesia: Partai Pembebasan) awalnya bernama Partai
Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami). Hizbut Tahrir didirikan
pada tahun 1952 di Jerusalem berdasarkan doktrin Sistem Islam. Tagi
al-Din al-Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan nama
Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang sufi, hakim pengadilan (Qadi) dan
mantan aktivis organisasi Ikhwanul Muslimin, yang kemudian menentang
doktrin politik demokrasi terhadap konsep negara di Mandat Britania atas
Palestina
Hizbut Tahrir berprinsip dasar pada kebebasan yaitu terbebas dari
doktrin-doktrin Islamisme yang lama serta menolak pemimpin yang dipilih
berdasarkan sistem demokrasi, termasuk pemilihan umum. Mereka bertujuan
untuk menggabungkan semua negara Muslim melebur ke dalam sebuah negara
yaitu berdasarkan doktrin sistem Islam yang disebutnya sebagai Negara
Islam atau unitariat khalifah.
Latar belakang pendirian dan sejarah Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari
kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem
perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari
cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir
bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi,
sehingga hukum yang diturunkan Allah swt dapat diberlakukan kembali.
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam
rangka memenuhi seruan Allah swt, “Hendaklah ada di antara kalian
segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah swt telah
memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah
(kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1)
mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan
kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah
pelanggaran terhadap syariat).
Tujuan
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2)
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara
Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan
ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai
dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup
dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan daulah Islam.
Dawlah ini adalah daulah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah
yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati.
Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan
berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah
Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk
membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui
pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan
posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat
dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia
ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali
dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah
terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini
sesuai dengan hukum Islam.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria
maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab
atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah
partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk
mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh
aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit,
maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari
pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh
akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang
diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi
ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang
mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya
ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan
dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat
Hizb.
Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis
Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang
sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan
wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria.
Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya,
atau sesama wanita.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka
melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang
rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh
dengan tiga cara:
1. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan
begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di
tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan
mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide
tersebut sesuai dengan tuntutan Islam. 2. Mengubah perasaan yang
berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan
begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara
yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal
yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat
menjadi nteraksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan
hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau
upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya
yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut
Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum
serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak
lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai
dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian,
penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang
dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan
serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi
masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya
ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw dan
metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil
mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi
tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah.
Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah,
Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma
Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para
imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut
Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan
hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode
operasionalnya (thariqah).
Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata;
tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi
oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara
utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam
dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar
pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir
telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya.
Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan
kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide,
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan
oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang
dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi
pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan
disebarkan di tengah-tengah umat. (sa/berbagaisumber)
Sumber!!