Valentine’s Day adalah perayaan resmi Nasrani dan ummat Islam dilarang
ikut-ikutan merayakan, ini adalah wilayah aqidah yang kita harus tegas
dan tidak mencampuradukkan antara hak dan batil.

Dalam The
Catholic Encyclopedia, Vol. XV sub judul; Santo Valentino, diurai
tentang sejarah Valentino. Sumber ini setidaknya menampilkan kisah
Valentino dalam 3 versi. Inti dari semuanya adalah bahwasanya hari
Valentine adalah untuk mengenang Pendeta St. Valentine yang hidup di
akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14
Februari 269 / 270 M Claudius II menghukum mati St.Valentine yang telah
menentang beberapa perintahnya.

Dalam The Encyclopedia Britania,
Vol XII, sub judul: Chistianity, dijelaskan bahwa untuk lebih
mendekatkan ke dalam agama Kristen, pada 496 M Paus Glasisus I
menjadikan kisah ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint
Valentine’s Day untuk menghormati Pendeta St. Valentine yang dieksekusi
pada tangal 14 Februari (The World Encylopedia 1998).

Semangat Valentine adalah Semangat Berzina dan Pelecehan Kaum Perempuan

Ritus hari Valentine’s yang mengusung panji percintaan dan kasih sayang, 
diperingati dengan berbagai cara.
Ada yang mengekspresikannya dalam bentuk memakai pakaian dan apa saja yang 
berwarna pink.
Pengiriman kartu yang kadang-kadang disertai dengan hadiah yang sarat dengan 
simbol LOVE.
Namun
ada yang merayakan dengan menggelar pesta makan, minum yang diiringi
musik dansa yang dinyanyikan secara berpasangan. Bahkan diakhiri
hubungan seks alias berzina.

Jadi, hari Valentine lebih tepat disebut dengan HARI PELECEHAN KEHORMATAN.

Hukum Merayakan Valentine

Allah Ta’aala berfirman:

"Katakanlah:
“Hai orang-orang kafir.
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.
Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
(QS. Al-Kafirun: 1-6).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Daud dll).

Para
Ulama Rahimahumullah mengatakan bahwa ikut-ikutan dalam merayakan
Valentine atau perayaan-perayaan non muslim lainnya hukumnya adalah
haram, bahkan lebih haram dan lebih besar dosanya daripada meminum
khamer atau narkoba, berzina, berjudi dan dosa-dosa besar lainnya,
karena dosa ikut serta dalam perayaan non muslim mengandung unsur
syirik dan kufur, yaitu ikut merestui kekufuran dan kesyirikan.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan kita semua istiqomah di 
tengah keterasingan. Allahumma Aamiin. (adm)

Sumber: 
http://www.facebook.com/profile.php?id=100000387334935#!/inbox/?folder=[fb]messages&page=1&tid=1121600178711


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke