http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/10/06/10/119284-mengenang-kembali-kontroversi-imam-perempuan-1
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/10/06/10/119340-mengenang-kembali-kontroversi-imam-perempuan-2habis
Pembahasan yg cukup ringkas dan argumentatif.
Wassalam,


Nugon

Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!



http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/

http://nugon19.multiply.com/journal

Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Islam DigestMengenang Kembali 
Kontroversi Imam Perempuan (1)Kamis, 10 Juni 2010, 14:13 WIB
    
Amina Wadud dan makmumnyaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Imam perempuan, bukan baru 
kali ini dijadikan kontroversi. Rencana Raheel Reza, perempuan asal Kanada 
untuk menjadi imam shalat Jumat di Oxford menyingkap kembali ingatan soal 
kontroversi serupa yang pernah disulut Amina Wadud. Di tahun 2005, profesor 
wanita studi Islam di Virginia Commonwealth University ini menggelar shalat 
Jumat yang juga tidak wajar.

Pertama, ia dan jamaahnya melakukan shalat di tempat yang tak lazim, yakni di 
ruangan Synod House di Gereja Katedral Saint John The Divine di kawasan 
Manhattan, New York, Amerika Serikat, 18 Maret 2008. Tempat ini jelas bukan 
masjid atau surau. Padahal di Manhattan, masjid bertebaran, karena Muslim di 
daerah ini cukup banyak.

Kedua, ia mengimami sendiri shalat itu, dan jamaah perempuan tidak wajib 
menutup aurat. Dan ketiga makmumnya tak hanya kaum wanita, tapi juga kaum pria, 
yang berjajar di shaf yang sama. Sederet 'ketercengangan' juga dibuatnya: sang 
muadzdzinah (wanita yang melafalkan adzan-red) juga membiarkan rambutnya 
tergerai. Saat beradzan, ia menghadap para jamaah, bukan menghadap kiblat 
seperti lazimnya orang sedang adzan.

Dalam acara yang disponsori Muslim Wake Up, organisasi penyeru multikulturisme 
ini, Amina Wadud, bertindak selaku imam dan khatib. Ia sendiri menyinggung 
aturan shafnya --laki-laki dan perempuan berbaur-- dengan kalimat, ''Wanita 
bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapan pun lelaki melakukan 
kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan 
seimbang.''

Acara shalat Jumat itu sendiri sudah disiapkan jauh-jauh hari. Melihat 
iklan-iklannya di beberapa situs --antara lain situs resmi Islam Wake Up 
sendiri-- kegiatan yang dilakukannya memang seperti hendak menarik orang untuk 
'menoleh'. Acaranya itu diiklankan dengan judul Historic Jum'ah, alias Jumat 
Historis. Wadud menyatakan berani menjadi imam shalat Jumat dengan jamaah 
laki-laki, karena menurut dia, Rasulullah SAW pernah menyuruh Ummu Waraqah 
menjadi imam shalat Jumat.

Benarkah hadis itu shahih sehingga dijadikan rujukan Wadud yang notabene adalah 
seorang profesor di bidang studi Islam? Pakar hadis, Prof KH Ali Musthafa 
Ya'kub, menggelengkan kepalanya. Guru Besar pada Institut Ilmu Alquran (IIQ) 
Jakarta ini mengajak berlogika begini, "Kalau hadis itu shahih, mengapa para 
ulama terdahulu tidak memakai hadis tersebut?"

Ia berargumen dengan pertanyaan, mengapa di antara para sahabat, misalnya 
Aisyah yang ketokohannya tidak diragukan lagi, tidak menjadi imam shalat dengan 
makmum laki-laki, atau menjadi khatibah (penyampai khutbah-red)? Aisyah memang 
pernah menjadi imam shalat fardlu dan tarawih, dan hadis shahih tentang itu 
ada. Hal yang sama juga dilakukan isteri Nabi yang lainnya, yaitu Ummu Salamah. 
"Tapi mereka hanya menjadi imam shalat yang makmumnya kaum wanita semua," 
ujarnya saat itu. (bersambung)Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan 
(2-habis)

Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Islam DigestMengenang Kembali 
Kontroversi Imam Perempuan (2-habis)Kamis, 10 Juni 2010, 17:35 WIB
    
Amina WadudREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tentang hadis Ummu Waraqah sendiri --yang 
diriwayatkan berbagai imam-imam ahli hadis antara lain Imam Abu Dawud, Ahmad 
(Kitab Musytak), Al-Hakim (Al-Mustadrak), Ad-Daaru Qutni (Al-Mu'jam al Kabir) 
dan lain-lain -- ada dua versi. Di dalam riwayat Abu Dawud misalnya, benar Ummu 
Waraqah itu minta kepada Rasulullah SAW untuk ditunjuk seorang muadzin. Nabi 
SAW kemudian menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. 
"Jadi, dalam hal itu adalah antaumma ahla daariha (agar ia menjadi imam bagi 
para penguhuni rumahnya-red)," ujar pakar hadis, Prof KH Ali Musthafa Ya'kub. 

Hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud juga mengisahkan hal yang sama. Hadis 
ini, kata Ali, sifatnya masih umum dalam artian bisa jadi makmumnya perempuan 
semuanya. Bisa makmumnya laki-laki, bisa juga makmumnya laki-laki dan 
perempuan. Dan di sini tidak ada kejelasan. Jadi, kata dia, menurut kaidah 
fikih, memakai hadis ini ada dua pendekatan. 

Pertama, sebuah dalil kalau mengandung beberapa kemungkinan-kemungkinan atau 
tidak memberikan kepastian maka tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. "Nah, 
hadis Ummu Waraqah ini yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad dan sebagainya, itu 
masih banyak kemungkinan. Maka dari sisi ini tidak dapat dijadikan sebagai 
sumber hukum," tambahnya.

Kedua, dalam memahami hadis, kita harus membandingkan antara satu riwayat 
dengan hadits yang lain. Karena pada prinsipnya, hadis itu adalah satu misi 
satu ajaran dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang 
satu dan yang lain. "Ternyata dalam hadis Ummu Waraqah ini terdapat beberapa 
versi, pertama Nabi SAW menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni 
rumahnya. Dalam versi lain, Al-mu'jam al kabir karya Imam Ath-Thabrani, Nabi 
dengan jelas menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi wanita-wanita 
penguhuni rumahnya. Perintah dari Nabi SAW itu langsung ada kata-kata wanita 
antaumma nisaa'a ahliha."

Berdasarkan kaidah pemahaman hadis yufassiru ba'duhu ba'dhan hadis itu 
menafsiri satu sama lain sebagai mana ayat Alquran juga menafsirkan satu sama 
lain. Maka hadis riwayat Ath-Thabrani menafsirkan hadis yang sifatnya umum yang 
hanya menyebutkan penghuni rumahnya saja. Atau dengan kata lain bahwa hadis 
versi pertama yang menyebutkan bahwa Ummu Waraqah diperintahkan Nabi untuk 
menjadi imam penghuni rumahnya itu tidak dipakai. 

Dan yang dipakai sekarang adalah hadis versi yang kedua yang menyatakan bahwa 
Nabi menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam shalat bagi wanita penguhuni 
rumahnya. "Dari sini sudah jelas bahwa hadis itu yang dimaksud adalah Ummu 
Waraqah menjadi imam kaum wanita penghuni rumahnya," kata Ali lagi.

Ketiga, pengertian yang kedua ini didukung hadis lain yang diriwayatkan Imam 
Ibnu Majah. Dalam hadis itu Nabi SAW bersabda, laa taummanna imraatun rajulan 
yang artinya "Sekali-kali tidaklah patut seorang wanita menjadi imam bagi 
laki-laki."

Hadis riwayat Ibnu Majah ini memang dari segi sanad tidak valid. Jadi tidak 
shahih, tetapi substansinya telah diterima oleh para ulama dan diamalkan sejak 
zaman sahabat sampai masa sekarang. Ini penerimaan ulama menjadi unsur yang 
penting tentang hadis itu dapat dipakai sebagai sumber hukum. Jadi, hadis 
kendati dari segi sanad tidak shahih, apabila substansinya diterima oleh para 
ulama kemudian diamalkan, maka hadis itu dapat menjadi sumber hukum Islam. Itu 
kesepakatan ulama.

Dari sini jelas, bukan hadis Ummu Waraqah yang menjadi masalah. Tapi, 
menjadikan hadis itu sebagai dalil lah yang dipermasalahkan. "Menurut Imam Ibnu 
Khudamah, sekiranya benar Ummu Waraqah itu benar menjadi imam kaum laki-laki, 
itu hanya khusus untuk kaumnya saja di rumahnya. Tapi, yang tepat insya Allah 
bahwa Nabi itu menyuruh dia untuk menjadi imam bagi wanita-wanita di rumahnya." 
Jadi masalahnya, menurut Ali, hanyalah bagaimana mamahami hadis secara 
menyeluruh dan benar. (habis)Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan (1)


      

Kirim email ke