Assalamualaikum, sekedar share, sekalian bagi-bagi kebingungan dengan
hal-hal yang terjadi di negara2 arab.
-------------------------------------------------------------------
Satu tahun setelah para mahasiswi dilarang dari duduk untuk ujian
sambil mengenakan cadar, dua universitas Mesir mengeluarkan keputusan
untuk melarang para profesor bercadar untuk mengajar.

Universitas Ain Shams Kairo dan universitas Fayoum barat daya Kairo
mengumumkan bahwa profesor wanita yang mengenakan cadar, tidak akan
diizinkan masuk ke ruang kelas, kecuali mereka menunjukkan wajah
mereka.

Dr Maged el-Deeb, rektor Universitas Ain Syams, membantah tuduhan
bahwa larangan tersebut merupakan cerminan dari pendiskriminasian dari
para dosen yang bercadar.

"Profesor yang bercadar tidak akan dilarang bekerja di universitas,"
katanya kepada Al Arabiya. "Mereka hanya tidak akan diizinkan untuk
mengajar."

Deeb menambahkan bahwa profesor yang memakai cadar akan terlibat dalam
pekerjaan administrasi seperti mengawasi mahasiswa selama ujian.

"Mereka juga tetap memiliki hak untuk melakukan penelitian dan
kegiatan akademik lainnya dengan dukungan dari universitas."

Keputusan baru ini, Deeb menambahkan, masih harus disahkan oleh Dewan
Universitas dan Dewan Tinggi Universitas, tetapi akan mulai berlaku
tahun akademik berjalan.

"Kami ingin para profesor bercadar untuk membiasakan diri dengan
situasi baru dari sekarang sehingga tidak akan terkejut ketika
keputusan keluar secara resmi."

Rektor Universitas Fayoum Dr Ahmed al-Gohary setuju dengan pandangan
para profesor bercadar bahwa cadar adalah kebebasan pribadi, namun
keberatan untuk menerapkan itu pada mahasiswi.

Cadar menghalangi kontak antara dosen dan mahasiswa," katanya kepada
Al Arabiya. "Dalam hal ini, tidak lagi menjadi kebebasan pribadi sejak
profesor mengenakan di kelas dan melanggar hak-hak murid-muridnya."

Gohary menambahkan bahwa para mahasiswa tidak merasa nyaman ketika
mereka diajarkan oleh seorang profesor yang wajahnya tertutup. "Mereka
hanya tidak begitu vokal tentang hal itu," tegas Gohary.

Pengacara Nizar Ghorab, yang membela masisiwa yang becadar yang
dilarang masuk kampus, mengatakan menerapkan larangan bercadar kepada
profesor merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi.

"Selain itu, larangan tersebut menimbulkan kerusakan keuangan dan
moral substansial pada profesor," katanya kepada Al Arabiya. "Untuk
itulah rektor universitas yang memberlakukan larangan tersebut harus
dituntut dan diberhentikan."

Kontroversi tentang cadar di kampus dimulai tahun lalu ketika
mahasiswi yang bercadar dilarang duduk untuk ujian. Para mahasiswi
pergi ke pengadilan dan pengadilan memenangkan mereka, namun tidak
semua universitas mematuhi keputusan pengadilan.(fq/aby)

sumber: eramuslim.com

Kirim email ke