Assalamualaikum, sekedar share, sekalian bagi-bagi kebingungan dengan hal-hal yang terjadi di negara2 arab. ------------------------------------------------------------------- Satu tahun setelah para mahasiswi dilarang dari duduk untuk ujian sambil mengenakan cadar, dua universitas Mesir mengeluarkan keputusan untuk melarang para profesor bercadar untuk mengajar.
Universitas Ain Shams Kairo dan universitas Fayoum barat daya Kairo mengumumkan bahwa profesor wanita yang mengenakan cadar, tidak akan diizinkan masuk ke ruang kelas, kecuali mereka menunjukkan wajah mereka. Dr Maged el-Deeb, rektor Universitas Ain Syams, membantah tuduhan bahwa larangan tersebut merupakan cerminan dari pendiskriminasian dari para dosen yang bercadar. "Profesor yang bercadar tidak akan dilarang bekerja di universitas," katanya kepada Al Arabiya. "Mereka hanya tidak akan diizinkan untuk mengajar." Deeb menambahkan bahwa profesor yang memakai cadar akan terlibat dalam pekerjaan administrasi seperti mengawasi mahasiswa selama ujian. "Mereka juga tetap memiliki hak untuk melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya dengan dukungan dari universitas." Keputusan baru ini, Deeb menambahkan, masih harus disahkan oleh Dewan Universitas dan Dewan Tinggi Universitas, tetapi akan mulai berlaku tahun akademik berjalan. "Kami ingin para profesor bercadar untuk membiasakan diri dengan situasi baru dari sekarang sehingga tidak akan terkejut ketika keputusan keluar secara resmi." Rektor Universitas Fayoum Dr Ahmed al-Gohary setuju dengan pandangan para profesor bercadar bahwa cadar adalah kebebasan pribadi, namun keberatan untuk menerapkan itu pada mahasiswi. Cadar menghalangi kontak antara dosen dan mahasiswa," katanya kepada Al Arabiya. "Dalam hal ini, tidak lagi menjadi kebebasan pribadi sejak profesor mengenakan di kelas dan melanggar hak-hak murid-muridnya." Gohary menambahkan bahwa para mahasiswa tidak merasa nyaman ketika mereka diajarkan oleh seorang profesor yang wajahnya tertutup. "Mereka hanya tidak begitu vokal tentang hal itu," tegas Gohary. Pengacara Nizar Ghorab, yang membela masisiwa yang becadar yang dilarang masuk kampus, mengatakan menerapkan larangan bercadar kepada profesor merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi. "Selain itu, larangan tersebut menimbulkan kerusakan keuangan dan moral substansial pada profesor," katanya kepada Al Arabiya. "Untuk itulah rektor universitas yang memberlakukan larangan tersebut harus dituntut dan diberhentikan." Kontroversi tentang cadar di kampus dimulai tahun lalu ketika mahasiswi yang bercadar dilarang duduk untuk ujian. Para mahasiswi pergi ke pengadilan dan pengadilan memenangkan mereka, namun tidak semua universitas mematuhi keputusan pengadilan.(fq/aby) sumber: eramuslim.com
