Langgar Jalur 
Kiri
Baru 4 Jam, 823 Bikers Ditilang
Ramdhan Muhaimin - 
detikcom

Jakarta - Pengendara sepeda motor yang nekat 
tidak menggunakan jalur kiri
harus rela distop pak polisi. Baru 4 jam aturan 
ini diberlakukan -- pukul
06.00 hingga 10.00 WIB -- sudah 823 bikers yang 
ditilang.

"Setidaknya tilang ini membuat jera bagi pelanggarnya dan 
mereka diharapkan
dapat mentaati aturan-aturan lalu lintas," kata Direktur 
Lalu lintas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo saat memantau lalu 
lintas di kawasan
Pancoran, Jakarta, Senin (8/1/2007).

Djoko 
menjelaskan, 823 pengendara motor yang ditilang karena melakukan
pelanggaran 
di daerah hukum Polda Metro Jaya antara lain di jalur
Thamrin-Tangerang 
sebanyak 67 kasus, di Jalan A Yani-Bekasi 40 kasus, dan
Jalan Margonda-Depok 
96 kasus.

Sedangkan di Jalan Gatot Soebroto Jakarta sebanyak 107 kasus, 
Jalan S Parman
98 kasus, dan Jalan DI Pandjaitan 261 kasus, Jalan Letjen 
Soeprapto 56
kasus, dan Jalan Perintis Kemerdekaan 100 kasus.

Djoko 
mengimbau agar pengendara sepeda motor memperhatikan aturan lalu
lintas di 
beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai jalur lambat untuk
lajur khusus 
sepeda motor.

"Tindakan hukum ini akan terus dilakukan ke depan baik 
siang oleh petugas
patroli maupun sore pada operasi-operasi tertentu," lanjut 
Djoko.

Menurut Djoko, jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor yaitu 
dari
Cawang-Tj Priok, Cawang-Grogol, Pulogadung-Senen, dan 
Pemuda-Matraman.

"Untuk operasi besok kita juga akan langsung sidang di 
tempat," tandas
Djoko.

-- http://www.detik. com/indexberita/ indexfr.php 
--


Rgds
Anto

----- Original Message ----
From: Junianto M <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, January 8, 2007 3:54:38 PM
Subject: Re: [mxrider] FYI : Denda Rp 100.000, bagi Pengendara Motor Protes









  


    
            



ampun deh gak tau "otak"-nya kemana?

jelas2 bus biang macet...



Regards,
Junianto M
ASEAN Centre for Energy
ACE Building 6th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2, Kav. 07-08
Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
Tel.: (62-21) 527 9332 / Fax: (62-21) 527 9350
E-mail: [EMAIL PROTECTED] y.org
Website: www.aseanenergy. org




Bambang Sutaryadi, CITRA wrote:


  
  Denda Rp 100.000, Pengendara Motor Protes 

  

Laporan Wartawan Kompas : Neli Triana

  

JAKARTA, KOMPAS--Rencana penertiban pengendara motor wajib di lajur kiri

menuai protes. Penertiban dengan tindakan tegas berupa sanksi tilang

bagi pelanggar tersebut dilakukan dengan sidang di tempat dan pengenaan

denda maksimal Rp 100.000. Dinilai terlalu mendadak dan beban denda

berat, keputusan ini dinilai tidak adil.

  

"Kami memilih motor karena murah, efektif, dan cepat. Menggunakan

angkutan umum memakan biaya besar dan waktu. Sampai sekarang lajur kiri

juga masih digunakan bus dan mobil. Kalau tiba-tiba ditilang dan

didenda Rp 100.000 setiap kali mau mendahului kendaraan lain, itu tidak

adil," kata Setiawan, petugas pengantar makanan cepat saji di Jalan

Gatot Subroto Jakarta Pusat, Minggu (7/1).

  

Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap akan menindak tegas pengendara

motor yang keluar dari lajur kiri. Tindakan tegas berupa sidang di

tempat diberlakukan sesuai pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)

Nomor 43 Tahun 1993.

  

Di DKI Jakarta, kawasan penertiban sepeda motor wajib lajur kiri di ruas

Jalan Gatot Subroto, R Supratman, Perintis Kemerdekaan, dan R Suprapto.

Tangerang di Jalan Sudirman, Bekasi di Jalan Ahmad Yani, dan di Depok

khususnya di Margonda. Pelanggar ketentuan ini akan dijerat pasal 61

ayat 1 juncto pasal 23 PP no 43/1993 dengan denda maksimal sebesar Rp

100.000. 

  

Di sisi lain, pantauan hingga Minggu sore, belum ada batasan khusus bagi

lajur kiri di sepanjang Cawang, Jakarta Timur - Tomang, Jakarta Barat.

Aktivitas melengkapi rambu dan marka lajur kiri yang seharusnya

dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tidak ditemukan sepanjang

akhir pekan kemarin. 

  

Salam

  

Stop Diskriminasi Terhadap Roda Dua

  

  

  






    
  

    
    




<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial,helvetica,clean,sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial,helvetica,clean,sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;
}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;
}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;
font-family:Verdana;
font-size:77%;
margin:0;
}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;
}
#ygrp-actbar{
clear:both;
margin:25px 0;
white-space:nowrap;
color:#666;
text-align:right;
}
#ygrp-actbar .left{
float:left;
white-space:nowrap;
}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;
font-size:77%;
padding:15px 0;
}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;
font-size:77%;
border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;
}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;
margin-bottom:20px;
padding:2px 0 8px 8px;
}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;
font-family:Verdana;
font-weight:bold;
color:#333;
text-transform:uppercase;
}
#ygrp-vital ul{
padding:0;
margin:2px 0;
}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;
clear:both;
border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;
color:#ff7900;
float:right;
width:2em;
text-align:right;
padding-right:.5em;
}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;
}
#ygrp-vital a {
text-decoration:none;
}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;
}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;
font-size:77%;
}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;
background-color:#e0ecee;
margin-bottom:20px;
}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;
margin:0;
}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;
padding:6px 0;
font-size:77%;
}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;
font-size:130%;
}
#ygrp-sponsor #nc {
background-color:#eee;
margin-bottom:20px;
padding:0 8px;
}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;
}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;
font-weight:bold;
color:#628c2a;
font-size:100%;
line-height:122%;
}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;
}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;
}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;
}
o {font-size:0;}
.MsoNormal {
margin:0 0 0 0;
}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;
}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq {margin:4;}
-->







__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke