Bagi gue sih, ini menunjukkan betapa amburadulnya peradilan dan management
data di pemerintahan.

Gimanapun hasilnya nanti, tetep bakal mencoreng “muka” pemerintahan.

 

 

DJ Hadi

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Tom Thio
Sent: Wednesday, May 16, 2007 4:27 PM
To: [email protected]
Subject: [mxrider] Bersatu Lindungi Hak Warga di Meruya Selatan

 

Halo,

Kita dengar di surat kabar ada sengketa tanah di Meruya. Konon ada PT.
Portanigra yang membeli tanah itu dari orang bernama Haji Jusri seharga Rp.
300 rupiah per meter persegi.

Jusri kemudian menjual tanah yang sama, dengan instruksi camat, ke berbagai
pihak lain dengan harga Rp. 200 rupiah per meter persegi. Ini sekitar tahun
1970.

Lalu PT ini kemudian menuntut kalau tanah itu milik mereka.

Tapi dia menuntutnya tidak cepat cepat. Masalahnya sudah ada sejak tahun
1974, tapi mereka menuntut mulai tahun 1984. Meskipun kalah bolak balik di
pengadilan negri dan pengadilan tinggi, akhirnya PT ini menang di pengadilan
MA tanggal 1997.

Tahun 2007 kemudian turun surat eksekusi.

Antara tahun 1974 dan tahun 2007 tanah itu sudah berpindah tangan beberapa
kali. Sudah ada 5300 kepala keluarga di situ. Mayoritas keluarga di situ
sudah memiliki SERTIFIKAT TANAH. Sampai saat ini, saya tidak tahu apakah PT.
Portanigra memiliki surat girik atau malah tidak ada sama sekali. Menurut
HYPERLINK
"http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=293419&kat_id=286"http://www
.republik-a.co.id/koran_-detail.asp?-id=293419&-kat_id=286 PT ini
mengantongi hak tanah saja tidak. Mereka hanya mengantongi kuitansi sudah
membayar untuk tanah. 

Gubernur Sutiyoso di HYPERLINK
"http://www.beritajakarta.com/english/NewsView.asp?ID=6199"http://www.berita
ja-karta.com/-english/NewsView-.asp?ID=6199 berjanji akan melindungi
kepentingan warga. Gubernur juga menegaskan bahwa dia tidak pernah mengirim
polisi untuk mengeksekusi tanah. Sekarang ini saya dengar ada beberapa tanah
kosong yang sudah dipasangi pagar.

Ini sebetulnya bisa jadi ilegal. Di dalam negara hukum yang berhak melakukan
tindak kekerasan diluar bela diri hanyalah aparat yang berwenang. Itu
seharusnya termasuk merebut tanah orang. Pagar yang sudah dipatok oleh PT.
Portanigra ini bisa jadi sah untuk dicabut kembali oleh warga pemilik tanah.
Lagi pula, proses hukumnya belum selesai. Gubernur Sutiyoso sendiri dan
banyak anggota DPRD sekarang masih mengajukan gugatan ulang. Masak
sertifikat kalah dengan girik. Ini girik saja tidak punya. Kepastian hukum
tanah kita bagaimana?

Akan tetapi PT. Portanigra ini tidak mau menyerah.

Pengacara PT. Portanigra bilang kalau mereka "hanya" akan mengeksekusi tanah
kosong yang sertifikatnya dibuat sesudah 1997 terlebih dahulu dan kemudian
berkompromi dengan yang lain. Banyak orang karena tanahnya tidak kosong dan
sertifikatnya dibuat sebelum 1997 memilih untuk diam, tidak meributkan
masalah . Ini akan amat berbahaya. Menurut saya ini taktik pecah belah.

Meskipun tanah yang dimiliki tidak kosong dan meskipun sertifikat yang
dimiliki dibuat sebelum 1997, pemilik tetap harus bersatu membela orang
orang yang akan dieksekusi. Apabila eksekusi tanah berhasil, nanti PT
tersebut pasti akan berusaha merebut tanah tanah yang lainnya. Pada saat itu
orang yang tanahnya sudah tereksekusi sudah tidak bisa menolong lagi. Ini
akan melemahkan posisi pemilik tanah yang lain waktu "kompromi". Lagipula
pemilik tanah yang lain membeli dengan harga pasar. Mengapa harus membayar
lagi ke PT. Portanigra. Apabila sebelum warga membeli sudah ada masalah ya
itu masalah antara PT. Portanigra dan Haji Jusri. Tidak ada sangkut pautnya
dengan warga yang sekarang.

Lagi pula, seluruh pemilik sertifikat tanah yang sudah ada sekarang sudah
membayar tanah tersebut dengan harga pasar yang adil dan sudah mendapatkan
sertifikat secara sah. Apabila orang sudah mengantungi sertifikat tanah
masih bisa juga direbut tanahnya karena kasus 30 tahun silam, harga tanah di
seluruh Indonesia bisa turun. Ini akan membawa konsekuensi jelek dari
seluruh pemilik tanah di Indonesia.

Apabila betul ada penipuan antara H. Jusri dan PT. Portanigra, sesuatu yang
saya sendiri tidak tahu jelasnya, ya seharusnya itu urusan PT. Portanigra
dengan H. Jusri. PT. Portanigra bisa menuntut Jusri untuk mengembalikan Rp.
300/ meter persegi yang dikeluarkannya dulu misalnya, sesudah
memperhitungkan bunga bank. Apabila bunga bank 16% per tahun (waktu jaman
Suharto), maka sesudah 30 tahun, 300 rupiah itu sudah Rp. 25,000.00. Belum
lagi apabila kita memperhitungkan bunga bank waktu krisis ekonomi tahun 1998
yang bisa 100%. Saya kira uang 300 rupiah 30 tahun lalu harganya mungkin
sudah tidak terlalu jauh lagi dari harga tanah per meter persegi yang
sekarang. 

Yang pasti, warga yang sudah memiliki sertifikat dan sudah membeli tanah
dengan harga pasar tidak boleh dirugikan. Apabila orang yang sudah memiliki
sertifikat masih bisa juga dirampas haknya di negeri ini, kredibilitas
pemerintah akan turun drastis.

Kita harus bersatu. Forum tentang masalah ini sudah tersedia di HYPERLINK
"http://indorealestates.com/index.php/topic,59.0.html"http://indorealesta-te
s.com/index.-php/topic,-59.0.html . Tolong sumbangkan saran, opini, dan
dukungan anda di forum tersebut supaya kita bisa menyatukan pendapat. Tolong
sebarkan ini ke sebanyak mungkin orang Indonesia. Ini negara kita. Ini
urusan kita.

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.467 / Virus Database: 269.7.6/813 - Release Date: 5/20/2007
7:54 AM



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.467 / Virus Database: 269.7.6/813 - Release Date: 5/20/2007
7:54 AM
 

Kirim email ke