--- ZaKy DL <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Penggunaan Sein dan Fungsinya :

Saudara Zaky, saya tambahkan satu hal lagi. Sebelum
membelok, lampu sein sebaiknya dinyalakan 5 detik
sebelumnya. Ini sebagai aba-aba bagi kendaraan di
belakang ataupun di depannya. Jangan satu detik,atau
1/4 detik sebelum belok baru dinyalakan. Ini yang
sering menjadi biang kerok kesalahpahaman di jalan.
"Kan saya sudah nyalain sein. Situ yang salah" Iya
salah, tapi ente nyalain lampu sein pas lagi belok.
Mestinya 1 meter sebelum membelok sudah menyalakan
sein.
> 
> 1.    Tanda Belok
> Dalam pertigaan dan perempatan, kita wajib beri
> tanda sein untuk
> memberitahu pengendara lain dari depan maupun
> belakang, bahkan dari
> samping. Artinya bila kita memberikan sein kemana
> kita mau belok,
> pengendara2 yang lain tau dan mengerti bahwa kita
> akan berubah tujuan.
> Tapi yang harus dan selalu ingat adalah dalam kita
> memberikan tanda
> belok, diikuti pula dengan pengurangan kecepatan
> kendaraan yang kita
> kendarakan. Kalo langsung belok, tanpa pengurangan
> laju dan ditabrak,
> ya udah. Paling kalo ga bogem mentah, rumah sakit,
> bengkel, sampe
> kuburan jadi tempat selanjutnya.
> 
> 2.    Tanda mendahului kendaraan yang di depan
> Dalam menyalip mobil, atau kendaraan lain di depan
> dan kita berada di
> jalur kanan dalam jalan yang tanpa ada pemisah
> jalur, kita wajib
> memberikan sein kanan untuk memberitahu bahwa kita
> sedang menyalip
> kendaraan yang lebih lambat. Bilamana kita menyalip
> kendaraan,
> misalnya mobil, kita harus terlihat setengah bodi
> dari motor kita,
> minimal dan wajib adalah tanda sein kita terlihat
> oleh spion dia (
> dalam jangkauan ). Dan jangan lupa, tanda bantu kita
> dalam menyalip
> adalah klakson dan lampu motor kita ( Lampu Dim ).
> Bilamana dari
> kendaraan yang kita salip ngasih jalan, mereka harus
> memberikan jalan
> dengan cara meminggirkan kendaraannya untuk
> memberikan jalan, bahkan
> mengurangi kendaraannya.
> 
> 3.    Tanda informasi untuk kendaraan dari arah
> berlawanan untuk keluar
> jalur kita dari arah berlawanan
> Kalo kita di jalan dan melihat dari arah berlawanan
> ada yang lagi
> menyalip kendaraan di depannya, dan kendaraan
> tersebut sudah berada
> kira2 dekat dengan kita, kita wajib memberikan tanda
> sein kanan untuk
> menunjukkan bahwa kendaraan tersebut harus keluar
> dari jalur kita dan
> masuk ke jalur kendaraan tersebut. Biasanya
> penggunaan sein dalam
> kasus ini adalah :
> 1.    Dalam jalur sempit 
> 2.    Dalam keramaian, padat merayap 
> 3.    Dalam jalur yang berjangkauan luas, lurus, dan
> panjang
> 4.    Dalam tanjakkan dan turunan
> Kalo tetap ga mau pindah kendaraan yang dari arah
> berlawanan yang lagi
> menyalip, kita minggir dan kurangi kecepatan kita.
> Sabar aja, dari
> pada kita sok mau ngaduin kendaraan kita ke dia.
> Wah, jangan sampe
> kaya gitu. Soalnya pembunuh lalu lintas yang paling
> sadis adalah kasus
> Tabrakan frontal ( Adu Kambing ), kemungkinan besar
> luka serius sampe
> tewas sangat besar. Jadi kita waspada dan sabar aja.
> 
> 4.    Tanda pindah jalur 
> Bilamana kita mengendarai motor, dan kondisinya ada
> beberapa jalur,
> misalnya 2 atau 3, kita mesti berada di jalur yang
> tepat. Misal, kita
> berada di jalur 1, mau pindah ke jalur 2, ya kita
> mesti memberikan
> tanda sein. Sekalipun dalam kita ngebut dan berhenti
> gara2 angkot
> nurunin penumpangnya, kita mesti ngerem dan
> memberikan tanda sein kalo
> kita mau pindah jalur. Tapi ingat! Liat spion dan
> perhatikan kondisi
> lalu lintas dengan sangat matang, bila kita main
> pindah tanpa
> perhitungan, kemungkinan besar akan menimbulkan
> kecelakaan yang
> serius. Kita akan diseruduk dan dihantam oleh
> kendaraan dari arah
> berlawanan.
> 
> Sering kali, kita melihat banyak motor yang memakai
> tanda sein yang
> berkelap-kelip, atau biasa disebut lampu hazard.
> Sebenarnya sih keren,
> tapi tau gak kalo kita gunakan dalam konvoi bahkan
> dalam jalan
> sendirian bikin pengendara lain risih dan merasa
> pegel matanya,
> soalnye bikin silao n malah menimbulkan kecelakaan,
> ini fakta lho.
> Soalnya intensitas cahaya lampu sein standar pabrik
> sudah cukup
> terang. Makanya jangan salah kaprah tentang
> penggunaan lampu hazard.
> 
> 
> 
> 
> Penggunaan lampu hazard yang disarankan adalah :
> 
> 1.    Dalam berhenti di pinggir jalan.
> 2.    Dalam mendorong motor dan mengalami masalah di
> jalan, misalnya
> dalam kasus motor yang mendorong motor yang
> mengalami masalah ( Stut
> ), yang menggunakan hazard adlah motor yang
> Mendorong. Jadi biar
> pengendara lain tau kalo sedang ada masalah.
> 3.    Dalam konvoi, yang menggunakan hazard adlah
> Leader/Road Captain,
> Sweeper, Dan Blocker. Selebihnya dianjurkan tidak
> menggunakan Lampu
> hazard. Dalam Safety Riding, ini memang dianjurkan
> dan tidak menyalahi
> Aturan. 
> 
> Segala hal yang disebutkan diatas adalah salah satu
> cara untuk
> menghindari kecelakaan, biasanya salah satu faktor
> yang dapat
> menimbulkan kecelakaan adlah tidak adanya tanda sein
> dalam bertindak,
> malah kurang sadarnya penggunaan sein itu sendiri
> bagi pengendaranya.
> Sein itu penting, dan wajib berwarna kuning.
> Intensitas cahaya dan
> penempatan sein yang sudah dirancang oleh pabrikan
> adlah sudah
> diperhitungkan betul dan seksama oleh setiap
> pabrikan, jadi jangan
> mencoba2 mengganti warna sein yang sudah berwarna
> kuning. Untuk
> merubah Penempatan sein, masih ditoleransi dengan
> alasan yang masih
> safety dan membantu dalam penggunaannya. 
> Selain itu, penggunaan sein yang baik dan benar
> merupakan salah satu
> penguat hukum lalu lintas di jalan bila kita ada
> masalah yang tidak
> diinginkan. Semoga dengan wacana ini, pembaca dapat
> lebih mengerti
> akan penggunaan sein yang baik dan benar.
> Semoga selamat di jalan dan selalu safety first.
> 
> Salam sejahtera,
> 
> ZaKy DL-B6419PGB
> 
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!   
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 


Kirim email ke