From:  "akob_the_great_03" <[EMAIL PROTECTED]> 
Subject:  I'tikaaf - Bahagian 1



I'tikaaf
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

A. DEFENISI I'TIKAAF

I'tikaaf berasal dari kata :

'AKAFA - YA'KIFU - WAYA'KUFU - 'UKUUFAN

I'tikaaf menurut bahasa ialah = "menetapi sesuatu dan menahan diri
padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan".

Allah berfirman :
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya ?" (QS
21 : 52)

Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah : seseorang
tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
dengan shifat/cara tertentu.(Lihat Syarah Muslim, 8 : 66. Fathul Baari
4 : 271. Muhalla 5 : 179, masalah No. 624).

B. DISYARI'ATKANNYA

Para Ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam dan
Nabi SAW selalu mengerjakan sebagaimana disebutkan dalam beberapa
hadits. Artinya :

"Dari 'Aisyah ra, istri Nabi SAW, ia berkata : "Adalah Nabi SAW, biasa
i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau
wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf
sepeninggalnya".(Hadist riwayat Bukhari 2 : 255. Fathul Baari 4 : 271
Nomor 2462. Ahmad 6 : 292 dan Baihaqy 4 : 315, 320).

"Dari Ibnu 'Umar, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, biasa i'tikaaf
pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan".(Hadits Shahih riwayat
: Ahmad, Bukhari dan Muslim).

"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, apabila sudah
masuk sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan), maka beliau menghidupkan
malam itu, membangunkan istrinya dan mengikat kainnya".(Hadits Shahih
riwayat : Ahmad, Bukhari 2 : 255. Muslim 3 : 176. Abu Dawud No. 1376.
Nasa'i 3 : 218 dan Tirmidzi).

Maksud dari kalimat :

1.Menghidupkan malamnya, artinya beliau sedikit sekali tidur dan
banyak melakukan shalat dan dzikir.
2.Membangunkan istrinya, ya'ni menyuruh mereka shalat malam/tarawih
serta melakukan ibadah-ibadah lainnya.
3.Mengikat kainnya, adalah satu kinayah bahwa beliau sungguh-sungguh
beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya, karena beliau
selalu melakukan iti'kaaf setiap sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan,
sedangkan orang yang i'tikaaf tidak tidak boleh bercampur dengan
istrinya. (Lihat Subulus Salam 2 : 356-357. Fiqhul Islam Syarah
Bulughul Maram 3 : 257-258).

"'Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah SAW, bersungguh-sungguh pada
sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan) melebihi kesungguhannya di
malam-malamnya".(Hadits Shahih riwayat : Ahmad dan Muslim 3 : 176).

Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah yang
shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan
keutamaannya, begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu
merupakan taqarrub kepada Allah akan tetapi tidak ditemukan sebuah
hadits pun menyatakan keutamaannya.

Berkata Imam Abu Dawud As-Sijistany : "Saya bertanya kepada Imam Ahmad
: Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf ? Jawab
beliau : tidak kudapati, kecuali ada sedikit riwayat, dan riwayat
inipun lemah.(Lihat Al-Mughni, 4 : 455-456 dan Silsilah Ahaadist
Dha'ifah dan Maudhu'-ah No. 518).

C. HUKUM I'TIKAAF

Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu sunnat dan wajib.

I'tikaaf Sunat.

Ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dengan tujuan
mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala dari pada-Nya,
serta mengikuti sunnah Rasulullah SAW. I'tikaaf seperti ini sangat
ditekankan dan lebih utama dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari
bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW setiap bulan
Ramadhan sampai beliau wafat.

I'tikaaf Wajib.

Ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya
sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan wajib
bagi saya i'tikaaf karena Allah selama sehari semalam. Atau dengan
nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, jika Allah dengan
menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua
malam. Nadzar ini wajib dilaksanakan.

Rasulullah SAW bersabda. Artinya :
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW :
"Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada
Allah hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar
untuk melakukan ma'shiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada Allah, maka
janganlah lakukan ma'syiat itu".(Hadits Shahih riwayat : Bukhari,
Malik, Abu Dawud No. 3289, Nasa'i, Tirmidzi, Darimy 2 : 184. Ibnu
Majah No. 2126, Ahmad 6 : 36,41,224 dan Baihaqy 19/68 dan Ibnu Jarud
No. 934).

'Umar bin Khattab ra, pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : Ya
Rasulullah, saya pernah bernadzar di zaman jahiliyah akan beri'tikaaf
satu malam di masjid Haram ? Sabda beliau : "Penuhilah nadzarmu itu
!". (Hadist Shahih riwayat : Bukhari 2 : 256, Fathul Baari No. 2032
dan Muslim 5 : 89).

D. WAKTUNYA

I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah
dinadzarkan dan di-iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzarkan dan
di-iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu
hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkannya itu.

Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan kebanyakan Ahli Fiqih, i'tikaaf
yang sunat tidak ada batasnya (lihat Bidayatul Mujtahid 1 : 229). Kata
Ibnu Hazm : boleh seseorang i'tikaaf siang saja. Inilah merupakan
pendapat Imam Syafi'i dan Abu Sulaiman (baca Al-Muhalla 5 : 179-180
masalah no. 614).

E. SYARAT-SYARAT I'TIKAAF

Orang yang i'tikaaf syaratnya ialah :

1.Seorang Muslim
2.Mumaiyyiz (sudah baligh).
3.Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Bila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka :

Menurut Ibnul Qoyyim : Puasa sebagai syarat shahnya i'tikaaf dan ini
merupakan pendapat jumhurus salaf. (lihat Zaadul Ma'ad 2 : 88)

Menurut Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat syahnya
i'tikaaf (baca Al-Muhalla 5 : 181, masalah No. 625).

Kata Imam Nawawi : Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan
bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh. (lihat Al-Majmu'
Syarhul Muhadzdzab 6 : 484). Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di
masjid maka i'tikaafnya shah.

F. RUKUN-RUKUN I'TIKAAF

1.Niat.
Karena tidak shah satu amalan melainkan dengan niat.

Allah berfirman : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus"

Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung
pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan
manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya..."
(Hadits Shahih riwayat Bukhari (Fathul Baari 1 : 9) 6 : 48).

2.Tempatnya harus di Masjid.
Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di-masjid dengan tujuan mendekatkan
diri kepada Allah Ta'ala.

Mengenai diwajibkannya di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"....tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu
beri'tikaaf di masjid ...." (QS 2 : 187)

Jadi i'tikaaf itu hanya shah di masjid.

G. PENDAPAT FUQAHA

Mengenai Masjid yang Shah Dipakai Untuk I'tikaaf

Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang shah dipakai untuk
i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu :

1.Sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaaf itu hanya dilakukan di
tiga masjid, yaitu : Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
Pendapat ini adalah pendapat Sa'ad bin Al-Musayyab. Kata Imam Nawawi :
"Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak
shah".

2.Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa
i'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid, yang dilaksanakan pada
shalat lima waktu dan didirikan jama'ah.

3.Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf
itu syah dilaksanakan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan
yang shah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk
melaksanakan i'tikaaf.

Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi berkata :
"I'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh
dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. Sedang dalam hal
ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya". (Lihat
Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 483).

Ibnu Hazm : "I'tikaaf itu shah dan boleh dilakukan di setiap masjid,
baik di situ dilaksanakan shalat Jum'at atau tidak".(Lihat Al-Muhalla
5 : 193, masalah No. 633).

Kata Abu Bakar Al-Jashshash : "Telah terjadi itifaq diantara ulama
Salaf, bahwa diantara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid,
dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang apakah masjid-masjid
tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya) bila dilihat zhahir
firman Allah :"Sedangkan kamu dalam beri'tikaaf di masjid". (QS 2 :
187). Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan
keumuman lafadznya, karena itu siapa saja yang mengkhususkan ma'na
ayat itu mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang
mengkhususkan hanya masjid-masjid Jami' saja tidak ada dalilnya,
sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya masjid-masjid
para Nabi (yaitu : Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha).
Karena (pendapat yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah
pendapat tersebut. (Lihat Ahkaamul Qur'an, Al-Jashshash 1 : 285 dan
Rawaai'ul Bayaan Fii Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1 : 41-215).

Menurut jumhur ulama, tidaklah akan shah bagi seorang wanita
beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah
tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah shah
menerangkan bahwaisteri-isteri Nabi SAW, melakukan i'tikaaf di Masjid
Nabawi. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 402).

Tentang wanita i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri
terpisah dari laki-laki, dan untuk masa sekarang harus dipikirkan
tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf,
ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang sudah semakin banyak fitnah.
Adapun soal bolehnya para ulama membolehkan, dan di usahakan untuk
tidak saling pandang-memandang antara laki-laki dan wanita.(Lihat
Al-Mughni 4 : 464-465, baca Fiqhul Islam syarah Bulughul Maram 3 :
260)



Moderator: [EMAIL PROTECTED] 
Subscribe: [EMAIL PROTECTED] 

IslahGateway


[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IYOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++
INGIN MENCARI JODOH ? = > http://www.myjodoh.net
atau 
HANYA MERAMAIKAN KENALAN ? => http://www.kenalan.net
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++

1) Keluar : [EMAIL PROTECTED]
2) Sertai : [EMAIL PROTECTED]
3) Hantar Topik : sila ke http://www.mymasjid.com.my/forum 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mymasjid/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke