aww... beberapa waktu lalu saya membeli sebuah jaket kulit via internet. karena butuh dan ada penawaran diskon besar akhirnya saya beli. tapi ketika saya terima, saya baru sadar bahwa yang saya beli adalah jaket kulit dari kulit babi. (tertulis di label produknya).
nah...apakah jaket ini boleh saya pakai? apa hukumnya? apa dalilnya? dan mengapa demikian? mumpung masih baru, jadi saya bisa kembalikan atau saya jual lagi di internet jazakallahu khair www. -- ----------- Muhammad Rully Moenandir http://www.picasaweb.google.com/sarangkreasi http://www.youtube.com/muhammadrully Langemarckstr. 169, Bremen 28199 Germany +49-170-2423-978 (cell phone) [Non-text portions of this message have been removed]