aww...

beberapa waktu lalu saya membeli sebuah jaket kulit via internet. karena
butuh dan ada penawaran diskon besar akhirnya saya beli. tapi ketika saya
terima, saya baru sadar bahwa yang saya beli adalah jaket kulit dari kulit
babi. (tertulis di label produknya).

nah...apakah jaket ini boleh saya pakai? apa hukumnya? apa dalilnya? dan
mengapa demikian?

mumpung masih baru, jadi saya bisa kembalikan atau saya jual lagi di
internet

jazakallahu khair

www.

-- 
-----------

Muhammad Rully Moenandir

http://www.picasaweb.google.com/sarangkreasi

http://www.youtube.com/muhammadrully

Langemarckstr. 169, Bremen 28199 Germany
+49-170-2423-978 (cell phone)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke