WORLD TRADE CENTER UNIVERSITY JAKARTA, WORLD TRADE CENTER JAKARTA
Menyelenggarakan: W O R K S H O P  1 HARI :
“ PELAKSANAAN OUTSOURCING serta UU.NO.2 THN 2004 sebagai DAYA SAING BAGI PERUSAHAAN “
 
Tanggal 30 Agustus 2006 Jam 08.15 – 17.00 WIB, Investasi 1.000.000,-,
Instructor : I Wayan Nedeng ( Asst Menteri Tenaga Kerja RI ), Mohd.Syaufii Syamsuddin ( Asst Menteri Tenaga Kerja RI ), Saefuddin Bachrun ( Praktisi HRD )
 
Workshop ini sangat berguna bagi perusahaan  karena akan dibahas opportunity dalam melakukan penghematan tenaga kerja sehingga perusahaan bias memfokuskan dalam bisnis perusahaan serta kiat-kiat pelaksanaan out bisnis perusahaan dari praktisi yang banyak berkecimpung dibidangnya. Serta akan dibahas tata cara/prosedur pelaksanaan perselisihan perburuanyang saat ini masih mengikuti aturan yang sebentar lagi akan berubah yang sekarang ini dikenal dengan nama P4D dan P4P, Mahkamah Agung, yang akan datang lembaga ini tidak dikenal lagi, serta dalam materi ini kami akan memberikan aspek hukum dari keputusan perusahaan dalam melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja baik bagi karyawan PKWT. Dalam materi ini akan disampaikan oleh instructor yang telah banyak memberikan kontribusi bagi perusahan dalam hubungan industrial tenagakerja.Pada workshop ini peserta memahami lingkup perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 dan kompetensi pengadilan hubungan industrial dan peserta mampu melakukan perundingan bipatrit yang efektif.Membuat risalah perundingan, persetujuan bersama dan pendaftarannya ke PHI. Peserta juga akan memahami penyelesaian perselisihan di luar pengadilan pengadilan ( Mediasi-konsiliasi-Arbitrase ) beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem dan peserta juga mengetahui hal-hal yang potensial menimbulkan milti tafsir dan mampu melakukan antisipasi mencegah perselisihan hubungan industrial. Dalam materi ini akan dibahas antara lain :
1.       Peserta mengerti akan opportunity untuk melakukan penghematan tenaga kerja.
2.       Peserta mengerti akan opportunity untuk memfokuskan bisnis perusahaan.
3.       Belajar kiat-kiat pelaksanaan out bisnis di perusahaan dari praktisi.
 
Materi yang akan disampaikan :
·         Outsourcing/pemborongan pekerjaan
·         Pemborongan pekerjaan berdasarkan KUH perdata.
·         Outsourcing berdasarkan U.U.No.13 Th 2003 dan peraturan pelaksanaannya.
          1.       Segi Positif.                     2. Segi Negatif                     3. Perjanjian Kerja ( PK )
·         Umum :                                                     
          1.       Bentuk PK.          2. Jenis PK.          3.Sahnya PK.        4. Isi PK tertulis.
·         Perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PK WTT ) .
          1. Bentuk PK WTT.   2.Syarat PK WTT secara Lisan.     
          3.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).
·         Syarat-syart lain pembuatan PKWT.
Tata cara/prosedur pelasanaan perselisihan perburuhan saat ini masih mengikuti aturan yang sebentar lagi akan berubah..  Sekarang dikenal adanya P4D dan P4P , Mahkamah Agung, yang akan datang lembaga ini tak dikenal lagi.  Apa itu? Apa pula Pengadilan Hubungan Industrial?
 
Sasaran
1.  Manager Perusahaan, khususnya yang bertangung jawab untuk hubungan Industrial harus faham, mengerti dan dapat melaksanakan UU 2/2004.
2.  Manager tahu dan dapat mengambil manfaat dari: Arbritator, Konsiliator, dan Mediator. Apa peran dan fungsi mereka. 3.Waktu yang diperlukan untuk penyelesaian masalah telah ditetapkan UU.  Tahun 2006 adalah tahun pertama.  Tentu banyak hal yang harus jadi perhatian Perusahaan, khususnya bila terjadi perselisihan didalam perusahaan anda. Bagaimana perusahaan saudara?
 
       INFORMASI & PENDAFTARAN

Peserta yang mengikuti workshop secara lengkap akan mendapat sertifikat dari
World Trade Center University dengan akreditasi dari World Trade Center University, New York.

Tempat : Auditorium World Trade Center Jakarta
Wisma Metropolitan 1 L.18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29,
Jakarta 12920

================================
Keterangan lebih lanjut, mohon hubungi :
Edy Purwanto,
Tel : (021) 521-1125 Fax : (021) 5711302  252-2135
HP.: 0813 16039141
Atau silahkan di replay
ke email : [EMAIL PROTECTED]

             FORMULIR PENDAFTARAN :
 
Nama                        :
Nama Perusahaan   :
Jabatan                     :
Alamat                     :

Phone / Fax              :

Pembayaran CASH / TRANSFER ditujukan
ke :
No. re
kening : 001.340314.001 (Rp), a/n WORLD TRADE CENTER JAKARTA
Bank : HSBC
Gedung World Trade Center L.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 31,
Jakarta 12920
 


Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo! Small Business. __._,_.___


SPONSORED LINKS
Arizona regional mls Regional truck driving jobs


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke