--------------------------------------------------------------------------------
PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DALAM PENYUSUNAN DAN IMPLEMENTASINYA, (ASPEK LEGAL
DAN PRAKTEK)
Jakarta, 16 Januari 2007
Langsung dibawakan oleh praktisinya sehingga terfokus & detail pada intinya
--------------------------------------------------------------------------------
Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja
antara Perusahaan dengan pekerja/buruh karena memuat segala konsekuensi yang
menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta
peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri
Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait
dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan
Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila
terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang
benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting
dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang
hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi
para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi
perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
- Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian
pemborongan pekerjaan
- Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan
outsourcing
- Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja
secara tepat dan benar
- Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan
perjanjian kerja.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman
yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan
ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat
dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang
sering dihadapi di perusahaan.
Outline
Sessi I : 09.00 - 12.00
1. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum
Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT
- Dasar Hukum PKWT
- Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT- dan dampak hukumnya
- Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
- Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan
dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
- PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
- PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
- PK untuk Harian Lepas;
- Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
- Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT
3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat Kerja yang berlaku
Sessi II : 13.00 - 16.00
4. Outsourcing
- Dasar Hukum Outsourcing
- Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
- Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
- Hal-hal positif cara Outsourcing
- Kelemahan cara Outsourcing
- Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
- Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
- Batasan dan dampak hukumnya
- Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
- Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan
serta pengecualiannya
- Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan
Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
- Batasan dan dampak Hukumnya
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
- Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
- Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan
Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan
5. Implementasi, Merancang & Menyusun Perjanjian
- Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
- Pola Umum Suatu Perjanjian;
- Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
- Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
- Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
- Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
- Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
6. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
Durasi
Satu hari (09.00 WIB - 16.00 WIB)
Lokasi
Training Centre WHC
Investasi
Early bird Rp 1.000.000,- (tidak termasuk biaya transfer)
Setelah tanggal 8 Desember 2006: Rp 1.500.000,-
Informasi dan Pendaftaran :
Ms. Tarry
Telp : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666
ext.1053
Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Email : [EMAIL PROTECTED]
Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 120 000 475 4300
a/n - PT. Whitehouse Consulting
--------------------------------------------------------------------------------
Formulir Pendaftaran
Subject : PKWT, PKWTT & Outsourcing
Name :
Company :
Address :
Telp :
Date of transfer :
--------------------------------------------------------------------------------