--------------------------------------------------------------------------------

ARBITRASE HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mengupas Tuntas Seluk Beluk Peradilan Hubungan Industrial dengan Arbitrase
Jakarta,  27 Januari 2007


--------------------------------------------------------------------------------

Latar Belakang
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase sangat digandrungi oleh banyak 
kalangan, karena banyak kelemahan dalam penyelesaian sengketa melalui 
pengadilan konvensional, seperti biaya tinggi dan memakan waktu yang sangat 
lama.


Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur di dalam 
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian 
Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu Arbitrase 
Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang Undang No. 2 Th. 2004 tentang PPHI 
merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan 
industrial.

Arbitrase Hubungan Industrial merupakan alternatif untuk penyelesaian 
perselIsihan di bidang hubungan industrial dibanding pengadilan konvensional 
karena beberapa kelebihannya, seperti; lebih cepat, murah, lebih privacy 
(terutup untuk umum), dll.


Outline
- Perbandingan Arbitrase dengan pengadilan konvensional;
- Pengertian Arbitrase Hubungan Industrial;
- Pengertian Arbiter Hubungan Industrial;
- Pengertian Perjanjian Penunjukan Arbiter (PPA);
- Pengertian Surat Kuasa Khusus (SKK);
- Hukum acara dalam proses Arbitrase;
- Mata acara yang penting dalam proses Arbitrase;
- Prosedure pembuktian dalam Arbitrase;
- Jangka waktu proses Arbitrase;
- Pelaksanaan putusan Arbitrase; 
- Pembatalan putusan Arbitrase;
- Dll.
 
Siapa yang harus ikut
Director, Manager dan Praktisi HR, serta semua pihak yang terkait dengan 
ketenagakerjaan di Indonesia
 
Lokasi
Salah satu hotel di Jakarta / Training Centre WHC


Durasi
09.00 - 16.00 WIB

Investasi
Biaya Investasi Rp 1.650.000,-

Informasi & Pendaftaran
Ms. Tarry
Telp : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666 ext.1053
Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
email   :   [EMAIL PROTECTED]

Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 1200004754300
a/n - PT. Whitehouse Consulting


--------------------------------------------------------------------------------
Formulir Pendaftaran
Subject                       : Arbitrase Hubungan Industrial
Name                         :
Company                    :
Address                      :
Telp                            :
Date of transfer            : 
--------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke