Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya

      PKWT, PKWTT & OUTSOURCING

      ( Aspek Legal & Praktek )

      Jakarta, 27 Februari 2007, IS Plaza Building 9th Floor
     
       

      Durasi : 09.00 - 16.00 WIB
       
      Investasi Rp. 1.000.000,- / peserta

      Setelah tanggal 23 February 2007, investasi Rp.1.500.000

      ( Biaya termasuk : Materi Training, Sertifikat, 2x Coffe Break & Lunch )

       

      Tujuan

      Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja 
berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja, Memperoleh 
kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi, 
Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang 
sering dihadapi di perusahaan.

       

      Outline

      Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum 
Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, 
PKWT, PKWTT, dan Outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT, Dasar 
Hukum PKWT, Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT dan dampak hukumnya, Jenis, 
Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT, Kewajiban dan ketentuan-ketentuan 
yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak 
hukumnya terhadap : PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara 
sifatnya; PKWT untuk Pekerjaan Musiman; PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru; PK 
untuk Harian Lepas; Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT; Syarat-syarat 
Perpanjangan atau Pembaruan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / 
PKWTT, Masa Percobaan dalam PKWTT; Pengangkatan & Syarat-syarat Kerja yang 
berlaku, Dasar Hukum Outsourcing, Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah 
Konstitusi, Dasar pertimbangan memilih Outsourcing, Hal-hal positif cara 
Outsourcing, Kelemahan cara Outsourcing, Permasalahan umum pelaksanaan 
Outsourcing, Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang, Outsourcing 
Pekerjaan, Batasan dan dampak hukumnya, Penetapan Pekerjaan yang dapat di 
Outsourcingkan, Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Bentuk dan 
Syarat Penyerahan Pekerjaan, Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh, Bentuk 
Hubungan Kerja dengan buruh, Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima 
Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya, Syarat dan Konsekuensi Perusahaan 
Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain, 
Outsourcing Penyedia Jasa Buruh, Batasan dan dampak Hukumnya, Bentuk Hubungan 
Kerja dengan buruh, Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja, Bentuk Tanggung Jawab 
dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan 
Penerima Pekerjaan, Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari 
Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Implementasi, 
Merancang & Menyusun Perjanjian, Tehnis Merancang Suatu Perjanjian : Pola Umum 
Suatu Perjanjian; Unsur-unsur Suatu Perjanjian; Aturan-aturan Penting Menyusun 
Suatu Perjanjian; Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja, Butir-butir Pokok 
Perjanjian Pemborongan, Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan 
Perjanjian, Diskusi / Kesimpulan / Penutup


      Siapa yang harus ikut
      Pengusaha, Owner, Director, Manager dan Praktisi HR, Industrial Relation, 
Serikat Pekerja

      serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia yang 
ingin lebih profesional
       
      Informasi & pendaftaran lebih lanjut hubungi : 
      Ibu Tarry

      IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, 
Jakarta-13120
      Phone : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666 
ext.1053

      Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510

      Email : [EMAIL PROTECTED]

       

      Account :
      Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 1200004754300
      a/n - PT. Whitehouse Consulting 

       
     

Kirim email ke