Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya
PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
( Aspek Legal & Praktek )
Jakarta, 27 Februari 2007, IS Plaza Building 9th Floor
Durasi : 09.00 - 16.00 WIB
Investasi Rp. 1.000.000,- / peserta
Setelah tanggal 23 February 2007, investasi Rp.1.500.000
( Biaya termasuk : Materi Training, Sertifikat, 2x Coffe Break & Lunch )
Tujuan
Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja
berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja, Memperoleh
kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi,
Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang
sering dihadapi di perusahaan.
Outline
Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum
Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja,
PKWT, PKWTT, dan Outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT, Dasar
Hukum PKWT, Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT dan dampak hukumnya, Jenis,
Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT, Kewajiban dan ketentuan-ketentuan
yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak
hukumnya terhadap : PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
sifatnya; PKWT untuk Pekerjaan Musiman; PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru; PK
untuk Harian Lepas; Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT; Syarat-syarat
Perpanjangan atau Pembaruan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu /
PKWTT, Masa Percobaan dalam PKWTT; Pengangkatan & Syarat-syarat Kerja yang
berlaku, Dasar Hukum Outsourcing, Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah
Konstitusi, Dasar pertimbangan memilih Outsourcing, Hal-hal positif cara
Outsourcing, Kelemahan cara Outsourcing, Permasalahan umum pelaksanaan
Outsourcing, Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang, Outsourcing
Pekerjaan, Batasan dan dampak hukumnya, Penetapan Pekerjaan yang dapat di
Outsourcingkan, Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Bentuk dan
Syarat Penyerahan Pekerjaan, Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh, Bentuk
Hubungan Kerja dengan buruh, Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima
Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya, Syarat dan Konsekuensi Perusahaan
Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain,
Outsourcing Penyedia Jasa Buruh, Batasan dan dampak Hukumnya, Bentuk Hubungan
Kerja dengan buruh, Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja, Bentuk Tanggung Jawab
dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan
Penerima Pekerjaan, Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari
Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Implementasi,
Merancang & Menyusun Perjanjian, Tehnis Merancang Suatu Perjanjian : Pola Umum
Suatu Perjanjian; Unsur-unsur Suatu Perjanjian; Aturan-aturan Penting Menyusun
Suatu Perjanjian; Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja, Butir-butir Pokok
Perjanjian Pemborongan, Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan
Perjanjian, Diskusi / Kesimpulan / Penutup
Siapa yang harus ikut
Pengusaha, Owner, Director, Manager dan Praktisi HR, Industrial Relation,
Serikat Pekerja
serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia yang
ingin lebih profesional
Informasi & pendaftaran lebih lanjut hubungi :
Ibu Tarry
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151,
Jakarta-13120
Phone : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666
ext.1053
Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
Email : [EMAIL PROTECTED]
Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 1200004754300
a/n - PT. Whitehouse Consulting