--------------------------------------------------------------------------------
Legalitas & Implementasi
OUTSOURCING
Service Provider, Service Customer & New Business Line
28 Mei 2007, Hotel Sentral, Pramuka Raya, Jakarta Pusat
--------------------------------------------------------------------------------
Mengupas & Membedah Seluruh Permasalahan Outsourcing di Indonesia !
Latar Belakang
Outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti "alih daya". Outsourcing
mempunyai nama lain yaitu "contracting out" merupakan sebuah pemindahan operasi
dari satu perusahaan ke tempat lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk
memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal lain.
Di negara-negara maju seperti Amerika & Eropa, pemanfaatan Outsourcing sudah
sedemikian mengglobal sehingga menjadi sarana perusahaan untuk lebih
berkonsentrasi pada core businessnya sehingga lebih fokus pada keunggulan
produk servicenya.
Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di
Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti
penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan
utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak
dimiliki oleh perusahaan.
Salah satu kunci kesuksesan dari outsource adalah kesepakatan untuk membuat
hubungan jangka panjang (long term relationship), tidak hanya kepada proyek
jangka dekat. Alasannya sangat sederhana, yaitu outsourcer harus memahami
proses bisnis dari perusahaan. Perusahaan juga akan menjadi sedikit tergantung
kepada outsourcer. Namun ternyata hal ini tidak mudah dilakukan di Indonesia.
Terlebih-lebih lagi di Indonesia ada banyak masalah dalam menentukan partner
outsourcing ini.
Di institusi milik pemerintah, seperti BUMN, pemilihan penyedia layanan harus
dilakukan dengan melalui tender. Akibatnya pemenang tender sulit untuk
diramalkan. Demikian pula perpanjangan layanan mungkin harus ditenderkan lagi.
Hubungan baik antara pengguna jasa outsourcing dan penyedia jasa outsourcing
sulit terjadi.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman
yang baik sekaligus kemampuan dalam menangani outsourcing dalam kapasitasnya
sebagai service provider, service customer serta peluang bisnis baru.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing
- Memahami legalitas daripada outsourcing
- Mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan outsourcing di perusahaan baik
sebagai service provider, service customer maupun peluang bisnis baru
- Mampu memahami, menganalisa dan mengoptimalkan seluruh potensi & keunggulan
outsourcing untuk profitabilitas perusahaan.
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang outsourcing sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah outsourcing kerja yang
sering dihadapi di perusahaan.
Outline
1. Pengertian
2. Landasan Hukum Outsourcing
a. Pemahaman Umum Masalah "Outsourcing"
- Dasar Hukum Outsourcing
- Masalah Outsourcing dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Outsourcing dalam Pro dan Kontra Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan
- Dasar Pertimbangan Memilih Outsourcing
- Hal-hal positif Cara Outsourcing
- Kelemahan dan Permasalahan Pelaksanaan Outsourcing
- Contoh-contoh Outsourcing di Indonesia
- Jenis-jenis Outsourcing Berdasar Undang-undang
b. "Outsourcing Pekerjaan" dan "Outsourcing Penyedia Jasa Pekerja"
- Dasar Hukum, Batasan dan Dampak Hukumnya
- Syarat Pekerjaan yang dapat di "Outsourcing" kan
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
- Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
- Bentuk Hubungan Kerja Dengan Pekerja, Perlindungan dan Syarat Kerja
Bagi Pekerja
- Bentuk Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Penerima Pekerjaan
Pemborongan serta Pengecualiannya
- Syarat Perusahaan Penerima Pekerjaan
- Tanggung Jawab Perusahaan Penerima Pekerjaan yang Tidak Berbadan Hukum
- Persyaratan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Oleh Perusahaan Penerima
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Sub Kontraktor)
3. Implementasi Outsourcing
a. Proses Outsourcing :
- Pertimbangan Cost Analysis Outsourcing
- Menetapkan kegiatan perusahaan untuk di "Outsourcing" kan
- Implementasi dan Siklus Outsourcing
- Masalah Utama Dalam Implementasi Outsourcing
- Rujukan Vendor Perusahaan Outsourcing
- Penyebab Kegagalan Program Outsourcing
- Penyebab Kesuksesan Program Outsourcing
- Jaminan kelancaran pekerjaan/Service Level Agreement (SLA),
(pengertian; pendekatan; konteks; bagian))
b. Teknis Merancang Perjanjian (Kontrak):
- Asas-asas Hukum Perjanjian
- Pola Umum Perjanjian
- Unsur-unsur Perjanjian
- Penyusunan Redaksional Perjanjian
c. Menyusun Kerangka Perjanjian Kerja :
- Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
- Pasal-pasal yang Melengkapi
- Pasal-pasal Khusus/Spesifik
- Bea Meterai Perjanjian Kerja
d. Menyusun Kerangka Perjanjian Pemborongan
- Pasal-pasal Spesifik yang Diwajibkan Undang-undang
- Pasal-pasal Umum Perjanjian Pemborongan
e. Menyusun Kerangka Service Level Agreement
- Lingkup Kerja
- Service Level
- Aturan Main dan Pertanggunganjawab
- Prosedur Pelaporan
4. Kesimpulan / Penutup
Durasi
Satu hari (09.00 WIB - 16.00 WIB)
Lokasi
Training Centre WHC
Investasi
Early bird Rp 1.450.000,- (tidak termasuk biaya transfer)
Setelah tanggal 24 Mei 2007: Rp 1.750.000,-
Information and Registration:
Ms. Tarry
Telp : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666 ext.1053
Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Email : [EMAIL PROTECTED]
Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 120 000 475 4300
a/n - PT. Whitehouse Consulting
--------------------------------------------------------------------------------
Formulir Pendaftaran
--------------------------------------------------------------------------------
Subject : Outsourcing
Name :
Company :
Address :
Telp :
Date of transfer :
--------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
Agenda Pelatihan Public Workshop
Periode Mei 2007
--------------------------------------------------------------------------------
1. 5S + 1 (Safety), Develop, Improvement & Implementation
Tanggal : 5 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.500.000,-
Memahami konsep 5S + 1 ( Safety ) secara menyeluruh, Menerapkan proyek 5S + 1 (
Safety ) di lingkungan kerja / organisasi masing-masing. Melakukan fungsi
control visual & dokumentasi pada saat berjalannya program 5S + 1 ( Safety ).
2. How To Make Modern Design Training Program
Tanggal : 12 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.450.000,-
Memahami proses dan resources yang tersedia, dalam menyusun program training
tahunan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga kebutuhan untuk peningkatan
sumber daya manusia terpenuhi.
3. Tenaga Kerja Asing, Penanganan & Penanggulangan Secara Tepat, Cerdas &
Efisien
Tanggal : 19 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.350.000,-
Mendapat pemahaman yang konseptual dan sistematis tentang tata laksana tenaga
kerja asing. Mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan tenaga kerja
asing Republik Indonesia beserta hubungannya dengan Imigrasi, Depnakertrans,
POLRI, Pajak Orang Asing. Mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Mengerti dan memiliki kemampuan untuk menangani
semua formalitas Tenaga Kerja Asing serta mengantisipasi dan menyelesaikan
permasalahan (reguler & darurat) yang sering terjadi.
4. PKWT, PKWTT & Outsourcing
Tanggal : 23 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.000.000,-
Pemahaman & wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan
ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja. Kelengkapan kompetensi
untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga
potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan bekal
dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
5. Desain & Praktek, Pembuatan PP/PKB yang Cerdas & Efektif
Tanggal : 24 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.250.000,-
Memahami dan menguasai konsep & makna PP/PKB berdasarkan ketentuan yang ada.
Kompetensi untuk membuat PP/PKB yang aman untuk meminimisasi konlik. Pemahaman
& penguasaan konsep yang maksimal akan mengurangi resiko konflik yang berat.
6. Managing & Handling, Corporate Industrial Relation
Tanggal : 25-26 Mei 2007
Investasi : Rp. 2.500.000,-
Memahami & menguasai Perjanjian Kerja / Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT),
Outsourcing, Penyusunan Perjanjian Kerja, Perlindungan, Pengupahan &
Kesejahteraan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga
Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan (PP) &
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),
Pemutusan Hubungan Kerja, Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif,
Diskriminasi, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wajib
Lapor Ketenagakerjaan.
7. How To Be Export Import Professional
Tanggal : 26 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.450.000,-
Memberikan pemahaman yang konseptual tentang fungsi dan peran manajerial Ekspor
& Impor didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan. Mengerti dan
memahami PEB & PIB, Pajak Ekspor, Prosedur Ekspor Barang dengan PEB & PIB,
serta Bea masuk dan Pajak Impor. Menganalisa kinerja departemen Ekspor & Impor
dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan
8. How To Be General Affair Professional
Tanggal : 26 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.000.000,-
Memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai
dengan visi & misi perusahaan. Mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah
darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas serta
menyelesaikan tugas-tugas General Affair secara profesional. Menganalisa
kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan
peningkatan.
9. Outsourcing, Legalitas & Implementasi, Service Provider, Service Customer &
New Bussines Line
Tanggal : 28 Mei 2007
Investasi : Rp. 1.450.000,-
Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing, Memahami legalitas
daripada outsourcing. Mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan outsourcing di
perusahaan baik sebagai service provider, service customer maupun peluang
bisnis baru. Mampu memahami, menganalisa dan mengoptimalkan seluruh potensi &
keunggulan outsourcing untuk profitabilitas perusahaan. Memperoleh kelengkapan
kompetensi untuk merancang outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan
bekal dalam penyelesaian masalah outsourcing kerja yang sering dihadapi di
perusahaan
10. Design, Simulation, & Guidance, Salary Structure Based 3P Concept, The
Audit and The Validation
Tanggal : 28-29 Mei 2007
Investasi : Rp. 2.600.000,-
Menentukan strategi penggajian, menerapkan sistem eksternal atau internal,
benchmarking terhadap survey gaji atau tidak serta keadilannya. Job evaluation,
competency evaluation dan performance evaluation sebagai dasar pembuatan gaji
berbasis 3P atau grading system dan job class-nya. Memahami trik untuk
mengkonversi Time Series dari nilai Performance Appraisal menjadi bentuk
nilai-nilai dalam competency base serta human asset worth register (human
capital) yakni bagaimana merubah nilai orang kedalam dollar. Membuat sistem
insentif dan bonus yang menantang, yang memacu produktifitas. Mengaudit sistem
penggajian yang ada, apakah sudah adil secara internal atau eksternal, apakah
onpaid, overpaid atau underpaid. Dan bagaimana membuat sistem penggajian dengan
kondisi seadanya dimana semua sistem tidak mendukung konsep 3P.
11. Teknik Beracara di Pengadilan, Perkara Pidana, Perdata & Perselisihan
Hubungan Industrial
Tanggal : 29-30 Mei 2007
Investasi : Rp. 2.500.000,-
Membekali para praktisi atau calon praktisi yang menangani atau berhubungan
dengan proses hukum dalam perkara pidana, perdata, atau hubungan industrial
agar menguasai secara menyeluruh proses beracara mulai dari awal sampai
berujung di Pengadilan. Memperkaya wawasan hukum terutama untuk proses beracara
di pengadilan kepada para eksekutif yang bertugas dalam penanganan sumber daya
manusia di perusahaan agar dapat memahami, memberi masukan, dan mendampingi
para karyawan, pimpinan perusahaan, atau perusahaan sebagai entity ketika harus
berhadapan dengan masalah hukum
--------------------------------------------------------------------------------
Formulir Pendaftaran
--------------------------------------------------------------------------------
Subject :
Name :
Company :
Address :
Telp :
Date of transfer :
--------------------------------------------------------------------------------